33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sebelum Berangkat, Cek Dulu Aturan Baru Perjalanan Dalam dan Luar Nege

PROKALTENG.CO – Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru
terkait pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Ada sejumlah perbedaan di
antara skema perjalanan baru di tengah pandemi Corona ini.

“Mengacu kepada Surat Edaran
No 7 Tahun 2021 dari Satgas, tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang
dalam negeri pada masa pandemi COVID-19, maka akan diberlakukan peraturan
perjalanan dimulai sejak hari ini, tanggal 9 Februari 2021,” kata juru
bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube
Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).

Wiku menjelaskan ada beberapa
perbedaan penerapan aturan pelaku perjalanan berdasarkan pulau. “Untuk
perjalanan dalam negeri ke pulau berbeda akan diberlakukan aturan yang berbeda,
baik yang ingin melakukan perjalan laut, udara, dan darat,” kata Wiku.

Baca Juga :  Pengamat: Pemecatan Tunjukkan Ketegasan Partai Demokrat

Pelaku perjalanan diwajibkan baik
menggunakan jalur darat, laut, maupun udara wajib menunjukkan surat tes PCR,
antigen, atau GeNose sebelum keberangkatan. Aturan baru ini mulai berlaku
efektif hari ini Selasa, 9 Februari 2021.

PERJALANAN DALAM NEGERI

Pulau Bali

Udara : RT PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan; Antigen
maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan

Laut dan darat (pribadi dan umum) : RT-PCR atau Antigen 3×24 jam
sebelum keberangkatan

Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

Darat Umum : tes acak Antigen/GeNose apabila diperlukan oleh Satgas
COVID-19 Daerah

Udara : RT PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan; Antigen 2×24 jam
sebelum keberangkatan

Laut : RT PCR atau Antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan

Baca Juga :  Novel Baswedan ‘Disemprit’ Sultan, Jangan Offside

Darat Pribadi : Diimbau RT PCR atau Antigen 3×24 jam sebelum
keberangkatan

Kereta Api Antarkota : RT PCR atau Antigen 3×24 jam atau GeNose
sebelum keberangkatan

Selama Libur Panjang dan Libur Keagamaan (Pulau Jawa dan Daerah
Lainnya)

Darat Jarak Jauh dan Kereta Api : RT PCR/antigen/GeNose 1×24 jam
sebelum keberangkatan; pembatasan perjalanan dengan moda darat pribadi
dilakukan oleh manajemen lalu lintas, oleh pusat dan daerah.

PERJALANAN LUAR NEGERI

Selain itu, pemerintah juga
mengeluarkan aturan pelaku perjalanan luar negeri yang tertuang dalam Surat
Edaran No 8 Tahun 2021.

“Pemerintah juga
memperhatikan arus keluar-masuk pelaku perjalanan luar negeri yang telah
tertera dalam Surat Edaran Satgas No 8 Tahun 2021,” jelasnya.

 

PROKALTENG.CO – Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru
terkait pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Ada sejumlah perbedaan di
antara skema perjalanan baru di tengah pandemi Corona ini.

“Mengacu kepada Surat Edaran
No 7 Tahun 2021 dari Satgas, tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang
dalam negeri pada masa pandemi COVID-19, maka akan diberlakukan peraturan
perjalanan dimulai sejak hari ini, tanggal 9 Februari 2021,” kata juru
bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube
Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).

Wiku menjelaskan ada beberapa
perbedaan penerapan aturan pelaku perjalanan berdasarkan pulau. “Untuk
perjalanan dalam negeri ke pulau berbeda akan diberlakukan aturan yang berbeda,
baik yang ingin melakukan perjalan laut, udara, dan darat,” kata Wiku.

Baca Juga :  Pengamat: Pemecatan Tunjukkan Ketegasan Partai Demokrat

Pelaku perjalanan diwajibkan baik
menggunakan jalur darat, laut, maupun udara wajib menunjukkan surat tes PCR,
antigen, atau GeNose sebelum keberangkatan. Aturan baru ini mulai berlaku
efektif hari ini Selasa, 9 Februari 2021.

PERJALANAN DALAM NEGERI

Pulau Bali

Udara : RT PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan; Antigen
maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan

Laut dan darat (pribadi dan umum) : RT-PCR atau Antigen 3×24 jam
sebelum keberangkatan

Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

Darat Umum : tes acak Antigen/GeNose apabila diperlukan oleh Satgas
COVID-19 Daerah

Udara : RT PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan; Antigen 2×24 jam
sebelum keberangkatan

Laut : RT PCR atau Antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan

Baca Juga :  Novel Baswedan ‘Disemprit’ Sultan, Jangan Offside

Darat Pribadi : Diimbau RT PCR atau Antigen 3×24 jam sebelum
keberangkatan

Kereta Api Antarkota : RT PCR atau Antigen 3×24 jam atau GeNose
sebelum keberangkatan

Selama Libur Panjang dan Libur Keagamaan (Pulau Jawa dan Daerah
Lainnya)

Darat Jarak Jauh dan Kereta Api : RT PCR/antigen/GeNose 1×24 jam
sebelum keberangkatan; pembatasan perjalanan dengan moda darat pribadi
dilakukan oleh manajemen lalu lintas, oleh pusat dan daerah.

PERJALANAN LUAR NEGERI

Selain itu, pemerintah juga
mengeluarkan aturan pelaku perjalanan luar negeri yang tertuang dalam Surat
Edaran No 8 Tahun 2021.

“Pemerintah juga
memperhatikan arus keluar-masuk pelaku perjalanan luar negeri yang telah
tertera dalam Surat Edaran Satgas No 8 Tahun 2021,” jelasnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru