33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Untuk Beri Ganti Rugi ke Pelanggan Jabodetabek, PLN Potong Gaji Pegawa

JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan akan memberikan ganti rugi kepada
pelanggan atas insiden listrik padam (blackout) di Jabodetabek, Banten dan Jawa
Barat.

Ganti rugi tersebut diberikan
kepada sekitar 21,9 juta pelanggan terdampak yang besarannya diperkirakan
mendapai Rp839,88 miliar.

Untuk biaya ganti rugi itu,
perusahaan plat merah itu juga memastikan tak akan meminta uang dari APBN.

Lalu, darimana uang ganti rugi
kepada pelanggan itu akan dialokasikan?

Direktur Pengadaan Strategis II
PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengakui, pemberian ganti rugi kepada pelanggan
terdampak itu akan menjadi tambahan beban PLN.

Karena itu, mau tidak mau, untuk
menyiasatinya, PLN mengetatkan ikat pinggang, termasuk memangkas insentif
pegawai.

“Makanya harus hemat lagi, gaji
pegawai dikurangi,” terangnya, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga :  Seluruh Fasilitas RS di Surabaya Siap Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-

Akan tetapi, pihaknya juga
mematikan bahwa ‘penyunatan’ gaji pegawai itu tidak akan dilakukan secara
merata.

Melainkan hanya akan dilakukan
kepada pegawai yang kinerjanya dinilai kurang baik.

Adapun insentif yang dipotong
adalah komponen yang tidak termasuk dalam gaji pokok.

“Kalau kerjanya enggak bagus,
potong gaji. (Namanya) P2 yang diperhitungkan. P2 ini kalau prestasi dikasih,
kalau enggak? Kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai,” bebernya.

Meski begitu, pihaknya juga tak
bisa memastikan berapa besaran pemotongan haji pegawai dimaksud.

“Nanti lah lihat insentif
kesejahteraan,” pungkasnya.

Sebelumnya, PLN mematikan akan
memberikan ganti rugi atas insiden listrik padam sesuai dengan deklarasi
Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dengan indikator lama gangguan.

Diperkirakan kompensasi akan
diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk
konsumen golongan tarif adjustment.

Baca Juga :  Menag Ingin Larang Cadar, Ketum GP Anshor: Gak Usah Aneh-Aneh

Juga sebesar 20 persen dari biaya
beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak
dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).

Pemberian ganti rugi itu akan
diberlakukan untuk tagihan rekening di bulan berikutnya.

Pemberian kompensasi ini merujuk
Permen ESDM nomor 27 tahun 2017 dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan.

Dalam Pasal 29 ayat 1 huruf (b)
disebutkan bahwa konsumen harus mendapat tenaga listrik secara terus-menerus
dengan mutu dan keandalan yang baik.

Sedangkan pada huruf (e),
konsumen bisa mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan
kesalahan dan/atau kelalaian oleh pemegang izin usaha. (jpg/ruh/pojoksatu/kpc)

JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan akan memberikan ganti rugi kepada
pelanggan atas insiden listrik padam (blackout) di Jabodetabek, Banten dan Jawa
Barat.

Ganti rugi tersebut diberikan
kepada sekitar 21,9 juta pelanggan terdampak yang besarannya diperkirakan
mendapai Rp839,88 miliar.

Untuk biaya ganti rugi itu,
perusahaan plat merah itu juga memastikan tak akan meminta uang dari APBN.

Lalu, darimana uang ganti rugi
kepada pelanggan itu akan dialokasikan?

Direktur Pengadaan Strategis II
PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengakui, pemberian ganti rugi kepada pelanggan
terdampak itu akan menjadi tambahan beban PLN.

Karena itu, mau tidak mau, untuk
menyiasatinya, PLN mengetatkan ikat pinggang, termasuk memangkas insentif
pegawai.

“Makanya harus hemat lagi, gaji
pegawai dikurangi,” terangnya, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga :  Seluruh Fasilitas RS di Surabaya Siap Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-

Akan tetapi, pihaknya juga
mematikan bahwa ‘penyunatan’ gaji pegawai itu tidak akan dilakukan secara
merata.

Melainkan hanya akan dilakukan
kepada pegawai yang kinerjanya dinilai kurang baik.

Adapun insentif yang dipotong
adalah komponen yang tidak termasuk dalam gaji pokok.

“Kalau kerjanya enggak bagus,
potong gaji. (Namanya) P2 yang diperhitungkan. P2 ini kalau prestasi dikasih,
kalau enggak? Kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai,” bebernya.

Meski begitu, pihaknya juga tak
bisa memastikan berapa besaran pemotongan haji pegawai dimaksud.

“Nanti lah lihat insentif
kesejahteraan,” pungkasnya.

Sebelumnya, PLN mematikan akan
memberikan ganti rugi atas insiden listrik padam sesuai dengan deklarasi
Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dengan indikator lama gangguan.

Diperkirakan kompensasi akan
diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk
konsumen golongan tarif adjustment.

Baca Juga :  Menag Ingin Larang Cadar, Ketum GP Anshor: Gak Usah Aneh-Aneh

Juga sebesar 20 persen dari biaya
beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak
dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).

Pemberian ganti rugi itu akan
diberlakukan untuk tagihan rekening di bulan berikutnya.

Pemberian kompensasi ini merujuk
Permen ESDM nomor 27 tahun 2017 dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan.

Dalam Pasal 29 ayat 1 huruf (b)
disebutkan bahwa konsumen harus mendapat tenaga listrik secara terus-menerus
dengan mutu dan keandalan yang baik.

Sedangkan pada huruf (e),
konsumen bisa mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan
kesalahan dan/atau kelalaian oleh pemegang izin usaha. (jpg/ruh/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru