30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gugatan Pileg 2019 Berguguran di MK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan atas gugatan Pileg 2019. Seperti
diprediksi, pembacaan putusan ini tak seheboh pilpres. Buktinya, saat Ketua MK
Anwar Usman mengabsen pemohon, sebagian besar tak hadir. KPU sendiri menyatakan
banyak gugatan yang dinyatakan ditolak dan gugur.

KPU dinyatakan tidak terbukti
melakukan penggelembungan suara seperti yang didalilkan pemohon. Terutama untuk
daerah pemilihan di Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur dan Riau. “Dalam
melaksanakan tugas, KPU sesuai dengan peraturan dan undang-undang.

KPU optimistis tidak ada putusan
yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) maupun penghitungan suara
ulang. Ini setelah puluhan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima dan
gugur. Dari tiga provinsi ini, yang sudah kami lakukan menurut MK sesuai dengan
undang-undang. Meski begitu, KPU siap melaksanakan apapun putusan MK yang
bersifat final dan mengikat,” kata Komisioner KPU, lham Saputra di gedung MK,
Jakarta, Selasa (6/8).

Selain itu, KPU juga segera
menyiapkan logistik apabila ada putusan MK memerintahkan dilakukan pemungutan
atau penghitungan suara ulang. “Biasanya dalam sebuah putusan untuk memutuskan
PSU atau pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang itu diberi waktu
oleh MK. Tergantung bagaimana putusan MK nanti, Kan masih ada putusan lainnya,”
jelas Ilham.

Pada sidang pengucapan putusan
hari pertama, sebanyak 20 sengketa yang sebelumnya disidangkan di Panel I
dinyatakan tidak diterima serta gugur. MK menggelar sidang pembacaan putusan
akhir untuk 202 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 pada Selasa
hingga Jumat (9/8) mendatang.

Baca Juga :  Pecahkan Rekor, Zulhas Terpilih Kembali sebagai Ketum PAN 2020-2025

Pada hari pertama sidang putusan,
Selasa (6/8), majelis membacakan putusan terhadap 67 perkara sengketa Pileg
2019. Sedangkan pada hari kedua akan diputus 72 perkara. Kemudian, 41 dan 39
perkara masing-masing pada hari ketiga dan keempat.

Selanjutnya, KPU akan menetapkan
anggota DPR yang terpilih pada Pileg 2019. Penetapan ini akan dibahas usai
sidang pembacaan putusan gugatan selesai. “Ini belum semua provinsi yang
dibacakan. KPU masih menunggu sampai tanggal 9 Agustus nanti,” terang Ilham.
Setelah seluruh putusan gugatan dibacakan, KPU akan menggelar rapat pleno untuk
menentukan tanggal penetapan anggota DPR.

Pihaknya akan terlebih dulu
menetapkan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing parpol. Selanjutnya,
ditetapkan siapa saja orang yang mendapatkan kursi. “Pertama yang kita tetapkan
adalah berapa kursi yang diperoleh partai berdasarkan putusan MK. Setelah itu
baru ditetapkan siapa yang duduk atau kursi yang diperoleh parpol,” lanjutnya.

Sementara itu, sebagian besar
pemohon maupun kuasa hukum tidak menghadiri sidang putusan. Berbeda dari
pembacaan sidang putusan pilpres. Putusan pemilihan legislatif hanya membacakan
inti dari putusan tersebut. Dari pembacaan menimbang, ketua MK Anwar Usman
hanya membacakan nomor perkara dan poin awal. Selanjutnya, membacakan putusan
gugur atau tidak diterima oleh MK.

Dari mayoritas yang ditolak, MK
mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar dan PDIP yang menyoal pemilihan
anggota DPRD Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Calon anggota DPRD
Bintan dari Golkar, Amran, menggugat penetapan penghitungan suara di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) 12, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, yang
masuk dalam Daerah Pemilihan Bintan 3. Gugatan tersebut merupakan sengketa
internal caleg Golkar. “Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang pemilihan DPRD
Kabupaten Bintan daerah pemilihan Bintan 3 untuk sebagian,” tutur Ketua MK
Anwar Usman.

Baca Juga :  Jika Calon Kepala Daerah Positif Covid, Ini Penjelasan KPU

Secara otomatis, putusan tersebut
membatalkan Keputusan KPU Nomor 978/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan
dan Pengumuman Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD , DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum 2019 tertanggal 21 Mei 2019 sepanjang menyangkut
perolehan suara Partai Golkar untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Bintan di Dapil
Bintan 3.

Mahkamah Konstitusi menetapkan
hasil perolehan suara yang benar untuk Partai Golkar dalam rekapitulasi
perolehan hasil suara DPRD Kabupaten Bintan di dapil Bintan 3 khusus TPS 12
Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, yakni sebanyak 27 suara.
“Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dan menolak permohonan pemohon
untuk selain dan selebihnya,” lanjut Anwar Usman. Dalam perkara nomor
167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 itu, permohonan caleg DPRD Batam dapil Batam
1 dinilai kabur sehingga tidak dapat diterima.

KPU Daerah Bintan menetapkan
dalam rekapitulasi berjenjang bahwa Amran memperoleh 16 suara di TPS 12.
Sedangkan rekan separtainya, Aisyah, meraup 7 suara. Sebaliknya, Amran
mengklaim seharusnya memperoleh 34 suara. Sedangkan Aisyah hanya 6 suara.
Setelah membuka kotak suara di persidangan, MK menemukan hasil yang berbeda
dengan versi KPU maupun pemohon. Amran didapati memperoleh 11 suara, sedangkan
Aisyah 7 suara. (khf/fin/rh/kpc)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan atas gugatan Pileg 2019. Seperti
diprediksi, pembacaan putusan ini tak seheboh pilpres. Buktinya, saat Ketua MK
Anwar Usman mengabsen pemohon, sebagian besar tak hadir. KPU sendiri menyatakan
banyak gugatan yang dinyatakan ditolak dan gugur.

KPU dinyatakan tidak terbukti
melakukan penggelembungan suara seperti yang didalilkan pemohon. Terutama untuk
daerah pemilihan di Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur dan Riau. “Dalam
melaksanakan tugas, KPU sesuai dengan peraturan dan undang-undang.

KPU optimistis tidak ada putusan
yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) maupun penghitungan suara
ulang. Ini setelah puluhan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima dan
gugur. Dari tiga provinsi ini, yang sudah kami lakukan menurut MK sesuai dengan
undang-undang. Meski begitu, KPU siap melaksanakan apapun putusan MK yang
bersifat final dan mengikat,” kata Komisioner KPU, lham Saputra di gedung MK,
Jakarta, Selasa (6/8).

Selain itu, KPU juga segera
menyiapkan logistik apabila ada putusan MK memerintahkan dilakukan pemungutan
atau penghitungan suara ulang. “Biasanya dalam sebuah putusan untuk memutuskan
PSU atau pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang itu diberi waktu
oleh MK. Tergantung bagaimana putusan MK nanti, Kan masih ada putusan lainnya,”
jelas Ilham.

Pada sidang pengucapan putusan
hari pertama, sebanyak 20 sengketa yang sebelumnya disidangkan di Panel I
dinyatakan tidak diterima serta gugur. MK menggelar sidang pembacaan putusan
akhir untuk 202 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 pada Selasa
hingga Jumat (9/8) mendatang.

Baca Juga :  Pecahkan Rekor, Zulhas Terpilih Kembali sebagai Ketum PAN 2020-2025

Pada hari pertama sidang putusan,
Selasa (6/8), majelis membacakan putusan terhadap 67 perkara sengketa Pileg
2019. Sedangkan pada hari kedua akan diputus 72 perkara. Kemudian, 41 dan 39
perkara masing-masing pada hari ketiga dan keempat.

Selanjutnya, KPU akan menetapkan
anggota DPR yang terpilih pada Pileg 2019. Penetapan ini akan dibahas usai
sidang pembacaan putusan gugatan selesai. “Ini belum semua provinsi yang
dibacakan. KPU masih menunggu sampai tanggal 9 Agustus nanti,” terang Ilham.
Setelah seluruh putusan gugatan dibacakan, KPU akan menggelar rapat pleno untuk
menentukan tanggal penetapan anggota DPR.

Pihaknya akan terlebih dulu
menetapkan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing parpol. Selanjutnya,
ditetapkan siapa saja orang yang mendapatkan kursi. “Pertama yang kita tetapkan
adalah berapa kursi yang diperoleh partai berdasarkan putusan MK. Setelah itu
baru ditetapkan siapa yang duduk atau kursi yang diperoleh parpol,” lanjutnya.

Sementara itu, sebagian besar
pemohon maupun kuasa hukum tidak menghadiri sidang putusan. Berbeda dari
pembacaan sidang putusan pilpres. Putusan pemilihan legislatif hanya membacakan
inti dari putusan tersebut. Dari pembacaan menimbang, ketua MK Anwar Usman
hanya membacakan nomor perkara dan poin awal. Selanjutnya, membacakan putusan
gugur atau tidak diterima oleh MK.

Dari mayoritas yang ditolak, MK
mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar dan PDIP yang menyoal pemilihan
anggota DPRD Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Calon anggota DPRD
Bintan dari Golkar, Amran, menggugat penetapan penghitungan suara di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) 12, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, yang
masuk dalam Daerah Pemilihan Bintan 3. Gugatan tersebut merupakan sengketa
internal caleg Golkar. “Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang pemilihan DPRD
Kabupaten Bintan daerah pemilihan Bintan 3 untuk sebagian,” tutur Ketua MK
Anwar Usman.

Baca Juga :  Jika Calon Kepala Daerah Positif Covid, Ini Penjelasan KPU

Secara otomatis, putusan tersebut
membatalkan Keputusan KPU Nomor 978/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan
dan Pengumuman Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD , DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum 2019 tertanggal 21 Mei 2019 sepanjang menyangkut
perolehan suara Partai Golkar untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Bintan di Dapil
Bintan 3.

Mahkamah Konstitusi menetapkan
hasil perolehan suara yang benar untuk Partai Golkar dalam rekapitulasi
perolehan hasil suara DPRD Kabupaten Bintan di dapil Bintan 3 khusus TPS 12
Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, yakni sebanyak 27 suara.
“Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dan menolak permohonan pemohon
untuk selain dan selebihnya,” lanjut Anwar Usman. Dalam perkara nomor
167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 itu, permohonan caleg DPRD Batam dapil Batam
1 dinilai kabur sehingga tidak dapat diterima.

KPU Daerah Bintan menetapkan
dalam rekapitulasi berjenjang bahwa Amran memperoleh 16 suara di TPS 12.
Sedangkan rekan separtainya, Aisyah, meraup 7 suara. Sebaliknya, Amran
mengklaim seharusnya memperoleh 34 suara. Sedangkan Aisyah hanya 6 suara.
Setelah membuka kotak suara di persidangan, MK menemukan hasil yang berbeda
dengan versi KPU maupun pemohon. Amran didapati memperoleh 11 suara, sedangkan
Aisyah 7 suara. (khf/fin/rh/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru