25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

MA Batalkan SKB 3 Menteri soal Aturan Seragam Sekolah

PROKALTENG.CO – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Surat
Keputusan Bersama Tiga Menteri yang mengatur tentang penggunaan seragam bagi
siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah.

Dalam amar putusannya, MA
mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil nomor perkara 17/P/HUM/2021
yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat
sebagai pemohon.

MA memerintahkan Menteri Agama
(termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri Dalam
Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Mengadili, memerintahkan
kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor
02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021,” bunyi petikan
putusan tersebut dikutip Jumat (7/5).

Adapun majelis hakim yang
mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan hakim anggota masing-masing
Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.

Hakim menilai SKB mengenai
pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014
tentang pemerintahan daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas
UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Debarkasi Surabaya Dominasi Jamaah Haji yang Meninggal

Kemudian Pasal 1 angka 1 dan 2 UU
12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1
dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.

“Dan karenanya tidak sah dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap hakim.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem
Makarim mengatakan keputusan memakai seragam dan atribut agama harus menjadi
keputusan guru, siswa dan orang tua sebagai individu. Dalam SKB itu disebutkan
pemerintah daerah dan sekolah negeri tak boleh mewajibkan atau melarang murid
mengenakan seragam beratribut agama.

Ia menegaskan agama apa pun tidak
akan dilarang maupun diwajibkan menggunakan atribut tertentu di sekolah.

Untuk itu, ia meminta semua sekolah
negeri segera mencabut aturan yang tak sesuai dengan SKB dalam waktu maksimal
30 hari. Jika tidak segera mengikuti, sekolah bisa disanksi.

Sanksi terhadap sekolah dapat
diberikan pemerintah daerah berdasarkan mekanisme yang berlaku atau oleh Kemendikbud
dengan menyetop pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan
pemerintah lainnya.

Baca Juga :  Ini Peluang Pensiunan Guru PNS Mendapatkan Gaji Dobel

Sementara gubernur yang melanggar
akan dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, bupati atau wali
kota akan disanksi gubernur.

Dalam hal ada pemda atau sekolah
yang melanggar ketentuan SKB, Kementerian Agama akan memberikan pendampingan
dan penguatan keagamaan dan praktik agama yang moderat dan menentukan pemberian
dan penghentian sanksi.

Menteri Agama, Yaqut Cholil
Qoumas, menilai langkah ini merupakan respons dari kasus pemaksaan siswi
memakai jilbab sebagai dalih aturan sekolah di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera
Barat.

Ia mengakui masih banyak sekolah
yang memiliki aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut agama
tertentu. Untuk itu, pihaknya menilai SKB ini penting diterapkan di lingkungan
sekolah.

Sementara Dirjen Pendidikan Anak
Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek,
Jumeri, mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian
Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.

“Kemendikbudristek
menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang
dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian
Dalam Negeri,” kata Jumeri, Jumat (7/5/2021).

PROKALTENG.CO – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Surat
Keputusan Bersama Tiga Menteri yang mengatur tentang penggunaan seragam bagi
siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah.

Dalam amar putusannya, MA
mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil nomor perkara 17/P/HUM/2021
yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat
sebagai pemohon.

MA memerintahkan Menteri Agama
(termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri Dalam
Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Mengadili, memerintahkan
kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor
02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021,” bunyi petikan
putusan tersebut dikutip Jumat (7/5).

Adapun majelis hakim yang
mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan hakim anggota masing-masing
Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.

Hakim menilai SKB mengenai
pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014
tentang pemerintahan daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas
UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Debarkasi Surabaya Dominasi Jamaah Haji yang Meninggal

Kemudian Pasal 1 angka 1 dan 2 UU
12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1
dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.

“Dan karenanya tidak sah dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap hakim.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem
Makarim mengatakan keputusan memakai seragam dan atribut agama harus menjadi
keputusan guru, siswa dan orang tua sebagai individu. Dalam SKB itu disebutkan
pemerintah daerah dan sekolah negeri tak boleh mewajibkan atau melarang murid
mengenakan seragam beratribut agama.

Ia menegaskan agama apa pun tidak
akan dilarang maupun diwajibkan menggunakan atribut tertentu di sekolah.

Untuk itu, ia meminta semua sekolah
negeri segera mencabut aturan yang tak sesuai dengan SKB dalam waktu maksimal
30 hari. Jika tidak segera mengikuti, sekolah bisa disanksi.

Sanksi terhadap sekolah dapat
diberikan pemerintah daerah berdasarkan mekanisme yang berlaku atau oleh Kemendikbud
dengan menyetop pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan
pemerintah lainnya.

Baca Juga :  Ini Peluang Pensiunan Guru PNS Mendapatkan Gaji Dobel

Sementara gubernur yang melanggar
akan dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, bupati atau wali
kota akan disanksi gubernur.

Dalam hal ada pemda atau sekolah
yang melanggar ketentuan SKB, Kementerian Agama akan memberikan pendampingan
dan penguatan keagamaan dan praktik agama yang moderat dan menentukan pemberian
dan penghentian sanksi.

Menteri Agama, Yaqut Cholil
Qoumas, menilai langkah ini merupakan respons dari kasus pemaksaan siswi
memakai jilbab sebagai dalih aturan sekolah di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera
Barat.

Ia mengakui masih banyak sekolah
yang memiliki aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut agama
tertentu. Untuk itu, pihaknya menilai SKB ini penting diterapkan di lingkungan
sekolah.

Sementara Dirjen Pendidikan Anak
Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek,
Jumeri, mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian
Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.

“Kemendikbudristek
menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang
dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian
Dalam Negeri,” kata Jumeri, Jumat (7/5/2021).

Terpopuler

Artikel Terbaru