30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Wapres: Jangan Lagi Ngomongin Halal Haram Vaksin Covid, Hukumnya Wajib

PROKALTENG.CO – Hari ini, pengurus dan anggota Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Pusat disuntik vaksin Covid-19 AstraZeneca di Kantor MUI Pusat.
Disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Kesehatan Budi
Gunadi Sadikin, Rabu (7/4).

Penyuntikan vaksin AstraZeneca
kepada para ulama MUI Pusat membuktikan, vaksin buatan Inggris itu aman
digunakan. Meski MUI menyatakan ada kandungan haram dalam proses pembuatannya.

“Vaksinasi keempat di MUI
Pusat ini istimewa, karena menggunakan vaksin AstraZeneca, yang sempat menjadi
persoalan. Namun, sesuai dengan pandangan dan keputusannya, MUI menyatakan
AstraZeneca ini boleh digunakan,” kata Kiai Ma’ruf di Kantor MUI Pusat
Jakarta, dalam keterangan pers virtual, Rabu (7/4).

Baca Juga :  Hari Tani Nasional, Momentum Kebangkitan Pertanian Berkelanjutan di La

Karena itu, Kiai Ma’ruf meminta
masyarakat agar tak lagi mempersoalkan halal atau haram sebuah vaksin. Tetapi
boleh atau tidak boleh. Apalagi, situasi saat ini masuk kategori darurat
kesehatan.

“Untuk memberikan pengertian
pemahaman kepada masyarakat, maka MUI Pusat hari ini melaksanakan vaksinasi
dengan AstraZeneca. Supaya masyarakat tak perlu ragu menggunakannya,”
lanjut Kiai Ma’ruf.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu
juga menegaskan, vaksinasi Covid-19 merupakan kewajiban, atau dalam agama Islam
disebut fardhu kifayah. Karena herd immunity atau kekebalan komunal baru bisa
dicapai kalau 70 persen atau 182 juta penduduk, sudah divaksin.

“Hukumnya wajib, sebelum itu
tercapai. Karena memang menjaga diri adalah wajib. Saya sudah divaksin dan tak
ada masalah. Para kiai di daerah sudah. Kiai di Jawa Timur juga  sudah divaksin pakai AstraZeneca,”
tandas Kiai Ma’ruf.

Baca Juga :  Banjir Semarang, Sujiwo Tedjo: Tumben Mesdos Sepi, Biasanya Ramai Plus

Kepada mereka yang telah
divaksin, Kiai Ma’ruf mengingatkan agar terus disiplin menjalankan protokol
kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun
dan air mengalir atau hand sanitizer). Serta mematuhi aturan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Demi menekan laju Covid-19.

PROKALTENG.CO – Hari ini, pengurus dan anggota Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Pusat disuntik vaksin Covid-19 AstraZeneca di Kantor MUI Pusat.
Disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Kesehatan Budi
Gunadi Sadikin, Rabu (7/4).

Penyuntikan vaksin AstraZeneca
kepada para ulama MUI Pusat membuktikan, vaksin buatan Inggris itu aman
digunakan. Meski MUI menyatakan ada kandungan haram dalam proses pembuatannya.

“Vaksinasi keempat di MUI
Pusat ini istimewa, karena menggunakan vaksin AstraZeneca, yang sempat menjadi
persoalan. Namun, sesuai dengan pandangan dan keputusannya, MUI menyatakan
AstraZeneca ini boleh digunakan,” kata Kiai Ma’ruf di Kantor MUI Pusat
Jakarta, dalam keterangan pers virtual, Rabu (7/4).

Baca Juga :  Hari Tani Nasional, Momentum Kebangkitan Pertanian Berkelanjutan di La

Karena itu, Kiai Ma’ruf meminta
masyarakat agar tak lagi mempersoalkan halal atau haram sebuah vaksin. Tetapi
boleh atau tidak boleh. Apalagi, situasi saat ini masuk kategori darurat
kesehatan.

“Untuk memberikan pengertian
pemahaman kepada masyarakat, maka MUI Pusat hari ini melaksanakan vaksinasi
dengan AstraZeneca. Supaya masyarakat tak perlu ragu menggunakannya,”
lanjut Kiai Ma’ruf.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu
juga menegaskan, vaksinasi Covid-19 merupakan kewajiban, atau dalam agama Islam
disebut fardhu kifayah. Karena herd immunity atau kekebalan komunal baru bisa
dicapai kalau 70 persen atau 182 juta penduduk, sudah divaksin.

“Hukumnya wajib, sebelum itu
tercapai. Karena memang menjaga diri adalah wajib. Saya sudah divaksin dan tak
ada masalah. Para kiai di daerah sudah. Kiai di Jawa Timur juga  sudah divaksin pakai AstraZeneca,”
tandas Kiai Ma’ruf.

Baca Juga :  Banjir Semarang, Sujiwo Tedjo: Tumben Mesdos Sepi, Biasanya Ramai Plus

Kepada mereka yang telah
divaksin, Kiai Ma’ruf mengingatkan agar terus disiplin menjalankan protokol
kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun
dan air mengalir atau hand sanitizer). Serta mematuhi aturan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Demi menekan laju Covid-19.

Terpopuler

Artikel Terbaru