28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

KPK Amankan Uang Rp14,5 Miliar Terkait Korupsi Bansos Covid

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi yang menjerat
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).

“Dari hasil tangkap tangan ini,
ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing,
masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar 171.085 Dolar AS (setara
Rp2,420 miliar), dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp243 juta),” ucap
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12)
dini hari, dilansir Antara.

KPK telah menetapkan lima orang
sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh
penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait
bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Selain Juliari, pejabat pembuat
komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW)
serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) juga telah
ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada kegiatan tangkap tangan
ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekitar
jam 02.00 WIB, di beberapa tempat di Jakarta,” ucap Firli.

Baca Juga :  Romy Keluhkan Dispenser Usang dan Pengapnya Rutan KPK

Enam orang itu, yakni Matheus
Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar (WG), tiga
pihak swasta, masing-masing Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya (SJY) serta
Shelvy N (SN) sekretaris di Kemensos.

Firli mengungkapkan pada Jumat
(4/12), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan
terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan
oleh Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi, dan Juliari.

“Sedangkan khusus untuk JPB,
pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB),” kata Firli.

Penyerahan uang tersebut akan
dilakukan pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di
Jakarta.

Uang itu sebelumnya telah
disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung
yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil yang
jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar.

Selanjutnya, tim KPK langsung
mengamankan Matheus, Shelvy, dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta
untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar
Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Vaksinasi Covid Untuk Anak-anak Dimulai

Tersangka penerima Matheus dan
Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kepada Juliari disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara kepada tersangka
pemberi Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau
Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi yang menjerat
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).

“Dari hasil tangkap tangan ini,
ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing,
masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar 171.085 Dolar AS (setara
Rp2,420 miliar), dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp243 juta),” ucap
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12)
dini hari, dilansir Antara.

KPK telah menetapkan lima orang
sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh
penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait
bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Selain Juliari, pejabat pembuat
komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW)
serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) juga telah
ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada kegiatan tangkap tangan
ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekitar
jam 02.00 WIB, di beberapa tempat di Jakarta,” ucap Firli.

Baca Juga :  Romy Keluhkan Dispenser Usang dan Pengapnya Rutan KPK

Enam orang itu, yakni Matheus
Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar (WG), tiga
pihak swasta, masing-masing Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya (SJY) serta
Shelvy N (SN) sekretaris di Kemensos.

Firli mengungkapkan pada Jumat
(4/12), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan
terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan
oleh Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi, dan Juliari.

“Sedangkan khusus untuk JPB,
pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB),” kata Firli.

Penyerahan uang tersebut akan
dilakukan pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di
Jakarta.

Uang itu sebelumnya telah
disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung
yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil yang
jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar.

Selanjutnya, tim KPK langsung
mengamankan Matheus, Shelvy, dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta
untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar
Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Vaksinasi Covid Untuk Anak-anak Dimulai

Tersangka penerima Matheus dan
Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kepada Juliari disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara kepada tersangka
pemberi Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau
Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpopuler

Artikel Terbaru