27.1 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Begini Kronologis Penetapan Mensos Jadi Tersangka Bansos Covid-19

JAKARTA, PROKALTENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap Bantuan
Sosial Covid-19. Penetapan ini menyusul keterkaitan Mensos dengan kedua pejabat
Kemensos yang terkena OTT pada Sabtu 5 Desember 2020.

Seperti diketahui, pada Minggu
sekitar pukul 02.00 dini hari WIB tadi, KPK menunjukkan sejumlah pihak yang
terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap bantuan sosial
(bansos) penanganan Covid-19 pada Minggu, 6 Desember 2020 dini hari ini. Ada
tiga orang yang dipamerkan KPK dalam kaitannya dengan OTT kali ini.

Di Gedung Merah Putih, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 6 Desember 2020, sekitar pukul 01.00
WIB, ketiga orang itu mengenakan rompi oranye KPK. Mereka berdiri berjajar
dengan menjaga jarak.

“Ada enam orang kita
amankan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi Jubir KPK, Ali Fikri.

Keenam orang tersebut tertangkap
KPK dalam OTT, yang dilakukan sejak Jumat 4 Desember 2020 pukul 23.00 WIB
sampai Sabtu 5 Desember pukul 02.00 WIB.

“KPK mengamankan beberapa
orang yang diduga merupakan pejabat Kemensos berkaitan dengan tipikor bantuan
sosial Covid-19,” jelas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan,
Sabtu 5 Desember 2020.

Ironisnya, sebelum ditetapkan, Mensos
Juliari Batubara sempat membenarkan bahwa ada pejabat Kemensos yang terkena OTT
KPK berpangkat eselon III. Juliari juga mengatakan bahwa dirinya menghormati
proses pemeriksaan yang berlangsung di KPK.

“Eselon tiga. Prinsipnya,
kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK,”
ujar Juliari saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu 5 Desember 2020.

Baca Juga :  Tenaga Medis yang Meninggal Tangani Virus Korona Akan Diberi Santunan

Namun beberapa jam usai
mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut, nama Juliari Batubara justru ditetapkan
sebagai salah satu tersangka oleh KPK.

Alur Suap

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan
kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang
oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian IM selaku swasta
dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen
di Kemensos, Adi Wahyono dan Mensos Juliari Batubara.

Sementara khusus untuk Juliari,
pemberian uang melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di
Kemensos.

“Penyerahan uang akan
dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di
salah satu tempat di Jakarta,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK,
Minggu (6/12/2020).

Uang itu sebelumnya telah
disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.
Uang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang
jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar.

“Selanjutnya Tim KPK
langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta
untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan

beserta uang dengan jumlah
sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata
Firli.

“Penyerahan uang akan
dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di
salah satu tempat di Jakarta,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK,
Minggu 6 Desember 2020.

Dari OTT ini, KPK menemukan uang
dengan sejumlah pecahan mata uang asing. Masing-masing yaitu sekitar Rp 11,9
miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGDSGD 23.000.

Baca Juga :  Varian Delta Ditemukan dari 9 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Matheus Joko Santoso dan Adi
Wahyono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal
11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Mensos Juliari
disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Ardian dan Harry
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b
atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK pun menetapkan lima orang
tersangka yaitu:

Diduga sebagai penerima

1. Juliari Batubara selaku Mensos

2. Matheus Joko Santoso selaku
pejabat pembuat komitmen di Kemensos

3. Adi Wahyono

Diduga sebagai pemberi

1. Ardian IM selaku swasta

2. Harry Sidabuke selaku swasta

JAKARTA, PROKALTENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap Bantuan
Sosial Covid-19. Penetapan ini menyusul keterkaitan Mensos dengan kedua pejabat
Kemensos yang terkena OTT pada Sabtu 5 Desember 2020.

Seperti diketahui, pada Minggu
sekitar pukul 02.00 dini hari WIB tadi, KPK menunjukkan sejumlah pihak yang
terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap bantuan sosial
(bansos) penanganan Covid-19 pada Minggu, 6 Desember 2020 dini hari ini. Ada
tiga orang yang dipamerkan KPK dalam kaitannya dengan OTT kali ini.

Di Gedung Merah Putih, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 6 Desember 2020, sekitar pukul 01.00
WIB, ketiga orang itu mengenakan rompi oranye KPK. Mereka berdiri berjajar
dengan menjaga jarak.

“Ada enam orang kita
amankan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi Jubir KPK, Ali Fikri.

Keenam orang tersebut tertangkap
KPK dalam OTT, yang dilakukan sejak Jumat 4 Desember 2020 pukul 23.00 WIB
sampai Sabtu 5 Desember pukul 02.00 WIB.

“KPK mengamankan beberapa
orang yang diduga merupakan pejabat Kemensos berkaitan dengan tipikor bantuan
sosial Covid-19,” jelas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan,
Sabtu 5 Desember 2020.

Ironisnya, sebelum ditetapkan, Mensos
Juliari Batubara sempat membenarkan bahwa ada pejabat Kemensos yang terkena OTT
KPK berpangkat eselon III. Juliari juga mengatakan bahwa dirinya menghormati
proses pemeriksaan yang berlangsung di KPK.

“Eselon tiga. Prinsipnya,
kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK,”
ujar Juliari saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu 5 Desember 2020.

Baca Juga :  Tenaga Medis yang Meninggal Tangani Virus Korona Akan Diberi Santunan

Namun beberapa jam usai
mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut, nama Juliari Batubara justru ditetapkan
sebagai salah satu tersangka oleh KPK.

Alur Suap

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan
kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang
oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian IM selaku swasta
dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen
di Kemensos, Adi Wahyono dan Mensos Juliari Batubara.

Sementara khusus untuk Juliari,
pemberian uang melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di
Kemensos.

“Penyerahan uang akan
dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di
salah satu tempat di Jakarta,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK,
Minggu (6/12/2020).

Uang itu sebelumnya telah
disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.
Uang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang
jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar.

“Selanjutnya Tim KPK
langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta
untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan

beserta uang dengan jumlah
sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata
Firli.

“Penyerahan uang akan
dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di
salah satu tempat di Jakarta,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK,
Minggu 6 Desember 2020.

Dari OTT ini, KPK menemukan uang
dengan sejumlah pecahan mata uang asing. Masing-masing yaitu sekitar Rp 11,9
miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGDSGD 23.000.

Baca Juga :  Varian Delta Ditemukan dari 9 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Matheus Joko Santoso dan Adi
Wahyono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal
11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Mensos Juliari
disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Ardian dan Harry
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b
atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK pun menetapkan lima orang
tersangka yaitu:

Diduga sebagai penerima

1. Juliari Batubara selaku Mensos

2. Matheus Joko Santoso selaku
pejabat pembuat komitmen di Kemensos

3. Adi Wahyono

Diduga sebagai pemberi

1. Ardian IM selaku swasta

2. Harry Sidabuke selaku swasta

Terpopuler

Artikel Terbaru