33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pelototi Bansos 2021, KPK Minta Data Penerima Bantuan Diperbaiki

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus
memantau penyaluran bantuan sosial (bansos) sebagai salah satu program
pemerintah menekan dampak pandemi Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi
nasional. KPK juga akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial
(Kemensos) terkait pelaksanaannya di lapangan.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan,
Ipi Maryati menyampaikan, KPK masih menemukan persoalan utama dalam
penyelenggaraan bansos mengenai akurasi data penerima bantuan, yang meliputi
kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data.
KPK telah menyampaikan hasil kajian tentang pengelolaan bansos dan telah
memberikan rekomendasi perbaikan.

“KPK berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan bansos
akan meningkatkan efektifitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat
guna serta menutup potensi terjadinya fraud yang dapat mengarah pada tindak
pidana korupsi,” kata Ipi dalam keterangannya, Rabu (6/1).

Baca Juga :  Hari Ini, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Mulai Dibuka

Ipi menuturkan, terkait kualitas data penerima bantuan,
KPK mendapatkan DTKS tidak padan dengan data NIK dan tidak diperbaharui sesuai
data kependudukan. Karenanya, hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen
Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK.

Selain itu, data penerima bantuan regular seperti PKH,
BPNT, PBI-JK tidak merujuk pada DTKS. Hal ini disebabkan oleh proses
pengumpulan data yang tidak didisain berbasis NIK sejak awal tumpang tindih
penerima bansos.

“Berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemensos
masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako/BPNT. Demikian juga
berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah, KPK menemukan masih
terdapat penerima bansos regular yang juga menerima bantuan terkait Covid-19
seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa,” ujar Ipi.

Baca Juga :  Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Tak Perlu Tunggu Umur 56 Tahun

Untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan ini,
sambung Ipi, KPK mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai
persyaratan penyaluran bansos. KPK juga merekomendasikan Kemensos agar
memperbaiki akurasi DTKS, termasuk melakukan perbaikan tata kelola data,
termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam
satu basis data.

“Dalam upaya perbaikan sistem administrasi dalam
penyelenggaraan bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait
bansos,” pungkasnya.

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus
memantau penyaluran bantuan sosial (bansos) sebagai salah satu program
pemerintah menekan dampak pandemi Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi
nasional. KPK juga akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial
(Kemensos) terkait pelaksanaannya di lapangan.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan,
Ipi Maryati menyampaikan, KPK masih menemukan persoalan utama dalam
penyelenggaraan bansos mengenai akurasi data penerima bantuan, yang meliputi
kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data.
KPK telah menyampaikan hasil kajian tentang pengelolaan bansos dan telah
memberikan rekomendasi perbaikan.

“KPK berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan bansos
akan meningkatkan efektifitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat
guna serta menutup potensi terjadinya fraud yang dapat mengarah pada tindak
pidana korupsi,” kata Ipi dalam keterangannya, Rabu (6/1).

Baca Juga :  Hari Ini, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Mulai Dibuka

Ipi menuturkan, terkait kualitas data penerima bantuan,
KPK mendapatkan DTKS tidak padan dengan data NIK dan tidak diperbaharui sesuai
data kependudukan. Karenanya, hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen
Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK.

Selain itu, data penerima bantuan regular seperti PKH,
BPNT, PBI-JK tidak merujuk pada DTKS. Hal ini disebabkan oleh proses
pengumpulan data yang tidak didisain berbasis NIK sejak awal tumpang tindih
penerima bansos.

“Berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemensos
masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako/BPNT. Demikian juga
berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah, KPK menemukan masih
terdapat penerima bansos regular yang juga menerima bantuan terkait Covid-19
seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa,” ujar Ipi.

Baca Juga :  Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Tak Perlu Tunggu Umur 56 Tahun

Untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan ini,
sambung Ipi, KPK mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai
persyaratan penyaluran bansos. KPK juga merekomendasikan Kemensos agar
memperbaiki akurasi DTKS, termasuk melakukan perbaikan tata kelola data,
termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam
satu basis data.

“Dalam upaya perbaikan sistem administrasi dalam
penyelenggaraan bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait
bansos,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru