29 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Tak Perlu Tunggu Umur 56 Tahun

PROKALTENG.CO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

Pengembalian itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas perintah Presiden Jokowi yang meminta revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Politisi PKB itu mengaku tengah memproses revisi Permenaker No 2 Tahun 2022. Bukan hanya kembali ke aturan lama. Bahkan, dia mengklaim, pencairan JHT akan dipermudah. Untuk mempercepat proses revisi, Kemenaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat buruh.

“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (2/3).

Baca Juga :  Program Ketenagakerjaan Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Peraturan yang kontroversial tersebut dipastikan belum berlaku efektif. Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, masih berlaku saat ini.

Dengan begitu, pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan aturan lama. Termasuk, bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri. “Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” tegas Ida.

Ida juga menjelaskan, saat ini program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK sudah berlaku. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh peserta JKP. Yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja yang kehilangan pekerjaan, JHT dan JKP. Beberapa pekerja terkena PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” tandas Ida. (kpj/rmid/kpc)

Baca Juga :  Ngeri! Begal Todongkan Pisau ke Siswi SMK, Uang Dirampas

PROKALTENG.CO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

Pengembalian itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas perintah Presiden Jokowi yang meminta revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Politisi PKB itu mengaku tengah memproses revisi Permenaker No 2 Tahun 2022. Bukan hanya kembali ke aturan lama. Bahkan, dia mengklaim, pencairan JHT akan dipermudah. Untuk mempercepat proses revisi, Kemenaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat buruh.

“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (2/3).

Baca Juga :  Program Ketenagakerjaan Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Peraturan yang kontroversial tersebut dipastikan belum berlaku efektif. Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, masih berlaku saat ini.

Dengan begitu, pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan aturan lama. Termasuk, bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri. “Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” tegas Ida.

Ida juga menjelaskan, saat ini program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK sudah berlaku. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh peserta JKP. Yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja yang kehilangan pekerjaan, JHT dan JKP. Beberapa pekerja terkena PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” tandas Ida. (kpj/rmid/kpc)

Baca Juga :  Ngeri! Begal Todongkan Pisau ke Siswi SMK, Uang Dirampas

Terpopuler

Artikel Terbaru