28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Ingat! Mulai Jam 12 Malam Penyekatan Mudik Mulai Berlaku

PROKALTENG.CO- Operasi Ketupat Jaya 2021 akan dimulai pada 6 Mei 2021
pukul 00.00 WIB, atau dini hari nanti. Petugas akan mulai melakukan penyekatan
kepada warga yang hendak mudik.

“Seluruh titik yang sudah kita persiapkan baik 17 titik check point
maupun 14 titik penyekatan akan beroperasional mulai nanti malam pukul 24.00
WIB,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda
Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).

Sambodo menuturkan, di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sebanyak 1.313
personel dikerahkan melakukan penyekatan. Semua kendaraan yang melintas akan
diperiksa satu per satu. Bagi yang terindikasi akan mudik, langsung diputar
balikan.

Perjalanan hanya boleh dilakukan oleh kendaraan angkutan barang atau
logistik, kendaraan dinas, warga yang hendak mengunjungi orang meninggal dunia
atau sakit, dan ibu hamil yang akan bersalin.

Baca Juga :  Penerima KIP Kuliah Dapat Rp6,6 Juta Per Semester

“Kita akan periksa seluruh persyaratannya, misalnya untuk perjalanan
dinas ada surat izin perjalanan dinas, tanda tangan basah, cap basah dan print
out, bukan fotokopi. Kemudian berlaku individual dan satu kali perjalanan,”
jelas Sambodo.

Bagi TNI, Polri, ASN, masyarakat umum dan pekerja informal yang hendak
melakukan perjalanan di atas, harus memiliki surat keterangan dari kepala desa
atau lurah tentang tujuan perjalanan. Kemudian mengantongi hasil swab antigen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko
PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal
itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas
pascalibur panjang.

Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada
23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko
Widodo (Jokowi).

Baca Juga :  Tunda Proyek IKN, Pemerintah Fokus Tangani Pandemi

“Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri
yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK,
serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,”
jelas dia dalam Telekonferensi Pers, Jumat (26/3).

Kata dia, hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN,
karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan
bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa
maksimal sesuai dengan yang diharapkan.

“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei
sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak
melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,”
tegasnya

PROKALTENG.CO- Operasi Ketupat Jaya 2021 akan dimulai pada 6 Mei 2021
pukul 00.00 WIB, atau dini hari nanti. Petugas akan mulai melakukan penyekatan
kepada warga yang hendak mudik.

“Seluruh titik yang sudah kita persiapkan baik 17 titik check point
maupun 14 titik penyekatan akan beroperasional mulai nanti malam pukul 24.00
WIB,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda
Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).

Sambodo menuturkan, di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sebanyak 1.313
personel dikerahkan melakukan penyekatan. Semua kendaraan yang melintas akan
diperiksa satu per satu. Bagi yang terindikasi akan mudik, langsung diputar
balikan.

Perjalanan hanya boleh dilakukan oleh kendaraan angkutan barang atau
logistik, kendaraan dinas, warga yang hendak mengunjungi orang meninggal dunia
atau sakit, dan ibu hamil yang akan bersalin.

Baca Juga :  Penerima KIP Kuliah Dapat Rp6,6 Juta Per Semester

“Kita akan periksa seluruh persyaratannya, misalnya untuk perjalanan
dinas ada surat izin perjalanan dinas, tanda tangan basah, cap basah dan print
out, bukan fotokopi. Kemudian berlaku individual dan satu kali perjalanan,”
jelas Sambodo.

Bagi TNI, Polri, ASN, masyarakat umum dan pekerja informal yang hendak
melakukan perjalanan di atas, harus memiliki surat keterangan dari kepala desa
atau lurah tentang tujuan perjalanan. Kemudian mengantongi hasil swab antigen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko
PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal
itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas
pascalibur panjang.

Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada
23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko
Widodo (Jokowi).

Baca Juga :  Tunda Proyek IKN, Pemerintah Fokus Tangani Pandemi

“Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri
yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK,
serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,”
jelas dia dalam Telekonferensi Pers, Jumat (26/3).

Kata dia, hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN,
karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan
bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa
maksimal sesuai dengan yang diharapkan.

“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei
sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak
melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,”
tegasnya

Terpopuler

Artikel Terbaru