33.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Penerima KIP Kuliah Dapat Rp6,6 Juta Per Semester

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan, bahwa
mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan mendapatkan
pembiayaan yang sama dengan besaran bantuan program Bidikmisi, yakni sebesar
Rp6,6 juta per mahasiswa yang dibayarkan setiap semester .

Sekretaris Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi, Kemendikbud, Paristiyanti Nurwardani menjelaskan, pembiayaan
tersebut terbagi atas dua komponen. Yakni bantuan biaya penyelenggaraan
pendidikan sebesar Rp2,4 juta/semester/mahasiswa dan bantuan biaya hidup yang
dibayarkan ke rekening mahasiswa sebesar Rp4,2 juta/semester/mahasiswa.

“Kemudian ada biaya hidup Rp4,2
jt per semester yang diberikan langsung kepada mahasiswa,” kata Paristiyanti,
Kamis (27/2).

Paristiyanti mengatakan, bahwa
aturan itu juga sudah tercantum dalam payung hukum terbaru, Permendikbud nomor
10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP). Payung hukum ini juga
untuk mendukung Program Indonesia Pintar yang digagas Presiden Joko Widodo.

“Khusus untuk mendukung program
vokasi, pihaknya memberi keistimewaan baru, yakni KIP-K Vokasi untuk mahasiswa
prodi vokasi. Yaitu ada tambahan per semester untuk ujian kompetensi supaya
dapat sertifikat komptensi yaitu Rp800 ribu per semester,” terangnya.

Baca Juga :  3 Tips Mudik dengan Aman dan Terhindar dari Kecelakaan

Paristiyanti juga mengimbau, agar
uang yang diberikan harus sesuai dengan alokasinya. Dia berharap penggunaan KIP
Kuliah bukan untuk hal-hal di luar tujuan.

“Jadi bukan untuk yang lain.
Misal, kalau ingin kompetensi big data, maka uang Rp800 ribu bisa untuk ujian
kompetensi. Enggak bisa spending money,” jelasnya.

Namun pihaknya memastikan, bahwa
pengawasan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah lebih terintegrasi, setelah
Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) menyatakan, sebanyak 100.000
mahasiswa penerima KIP Kuliah, hal itu akan masuk ke Pangkalan Data Pendidikan
Tinggi (PDDikti).

Artinya, pada saat mahasiswa
penerima KIP Kuliah tersebut masuk kuliah maka akan diberi tanda pada sistem
PDDikti tersebut dan terus dimonitor perkembangan pendidikannya.

“Jika mahasiswa tersebut
mendapatkan prestasi lain maka Kemendikbud tidak segan-segan akan memberikan
perlakukan yang berbeda. Jadi mahasiswa tersebut akan diikuti terus
perkembangannya tiap semester dan kami akan memberikan pendampingan,”
terangnya.

Baca Juga :  Jadi Pimpinan KPK, Berikut Pernyataan Paling Kontroversial Firli Cs

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan Kemendikbud, Dr Abdul Kahar, mengatakan pengawasan mahasiswa
penerima KIP Kuliah tidak hanya langsung oleh Kemendikbud melainkan juga
perguruan tinggi.

“Tentu kita bagaimana bersama
perguruan tinggi melakukan pengendalian, karena kalau semata-mata sistem maka
tidak akan maksimal,” katanya.

Kahar menambahkan, dalam program
ini perguruan tinggi juga diminta untuk memberikan informasi atau laporan
terkait prestasi mahasiswa yang bisa menjadi perhatian Kemendikbud.

“Begitu juga jika ada kasus-kasus
lainnya pada mahasiswa penerima KIP Kuliah,” ujarnya.

Dapat diketahui, KIP Kuliah
merupakan bentuk penguatan program Bidikmisi yang dilaksanakan melalui
perluasan akses mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk mengenyam pendidikan
di perguruan tinggi.

Pendaftaran KIP Kuliah akan
dimulai pada 2 Maret hingga 31 Maret 2020 pukul 23.59 WIB melalui laman
http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Pada tahun ini, Kemendikbud menyebutkan
kuota KIP Kuliah sebanyak 400.000 beasiswa. (der/fin/kpc)

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan, bahwa
mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan mendapatkan
pembiayaan yang sama dengan besaran bantuan program Bidikmisi, yakni sebesar
Rp6,6 juta per mahasiswa yang dibayarkan setiap semester .

Sekretaris Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi, Kemendikbud, Paristiyanti Nurwardani menjelaskan, pembiayaan
tersebut terbagi atas dua komponen. Yakni bantuan biaya penyelenggaraan
pendidikan sebesar Rp2,4 juta/semester/mahasiswa dan bantuan biaya hidup yang
dibayarkan ke rekening mahasiswa sebesar Rp4,2 juta/semester/mahasiswa.

“Kemudian ada biaya hidup Rp4,2
jt per semester yang diberikan langsung kepada mahasiswa,” kata Paristiyanti,
Kamis (27/2).

Paristiyanti mengatakan, bahwa
aturan itu juga sudah tercantum dalam payung hukum terbaru, Permendikbud nomor
10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP). Payung hukum ini juga
untuk mendukung Program Indonesia Pintar yang digagas Presiden Joko Widodo.

“Khusus untuk mendukung program
vokasi, pihaknya memberi keistimewaan baru, yakni KIP-K Vokasi untuk mahasiswa
prodi vokasi. Yaitu ada tambahan per semester untuk ujian kompetensi supaya
dapat sertifikat komptensi yaitu Rp800 ribu per semester,” terangnya.

Baca Juga :  3 Tips Mudik dengan Aman dan Terhindar dari Kecelakaan

Paristiyanti juga mengimbau, agar
uang yang diberikan harus sesuai dengan alokasinya. Dia berharap penggunaan KIP
Kuliah bukan untuk hal-hal di luar tujuan.

“Jadi bukan untuk yang lain.
Misal, kalau ingin kompetensi big data, maka uang Rp800 ribu bisa untuk ujian
kompetensi. Enggak bisa spending money,” jelasnya.

Namun pihaknya memastikan, bahwa
pengawasan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah lebih terintegrasi, setelah
Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) menyatakan, sebanyak 100.000
mahasiswa penerima KIP Kuliah, hal itu akan masuk ke Pangkalan Data Pendidikan
Tinggi (PDDikti).

Artinya, pada saat mahasiswa
penerima KIP Kuliah tersebut masuk kuliah maka akan diberi tanda pada sistem
PDDikti tersebut dan terus dimonitor perkembangan pendidikannya.

“Jika mahasiswa tersebut
mendapatkan prestasi lain maka Kemendikbud tidak segan-segan akan memberikan
perlakukan yang berbeda. Jadi mahasiswa tersebut akan diikuti terus
perkembangannya tiap semester dan kami akan memberikan pendampingan,”
terangnya.

Baca Juga :  Jadi Pimpinan KPK, Berikut Pernyataan Paling Kontroversial Firli Cs

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan Kemendikbud, Dr Abdul Kahar, mengatakan pengawasan mahasiswa
penerima KIP Kuliah tidak hanya langsung oleh Kemendikbud melainkan juga
perguruan tinggi.

“Tentu kita bagaimana bersama
perguruan tinggi melakukan pengendalian, karena kalau semata-mata sistem maka
tidak akan maksimal,” katanya.

Kahar menambahkan, dalam program
ini perguruan tinggi juga diminta untuk memberikan informasi atau laporan
terkait prestasi mahasiswa yang bisa menjadi perhatian Kemendikbud.

“Begitu juga jika ada kasus-kasus
lainnya pada mahasiswa penerima KIP Kuliah,” ujarnya.

Dapat diketahui, KIP Kuliah
merupakan bentuk penguatan program Bidikmisi yang dilaksanakan melalui
perluasan akses mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk mengenyam pendidikan
di perguruan tinggi.

Pendaftaran KIP Kuliah akan
dimulai pada 2 Maret hingga 31 Maret 2020 pukul 23.59 WIB melalui laman
http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Pada tahun ini, Kemendikbud menyebutkan
kuota KIP Kuliah sebanyak 400.000 beasiswa. (der/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru