28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Setnov Hingga Patrialis Akbar Berpotensi Bebas di Tengah Pandemi Covid

Indonesia
Corruption Watch (ICW) menyesalkan wacana pembebasan 300 narapidana korupsi
yang dilontarkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly. Meskipun
syarat pembebasan itu untuk koruptor yang berumur 60 tahun serta untuk mencegah
penyebaran virus korona di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

“Apakah syarat 60 tahun dan menjalani 2/3 masa hukuman harus
keduanya atau sifatnya salah satu terpenuhi bisa dibebaskan,” kata peneliti
ICW, Kurnia Ramadhana dikonfirmasi, Jumat (3/4).

Menurutnya, usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun
2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Bahkan mereka yang akan
dibebaskan merugikan keuangan negara yang cukup besar. “Saya mencoba mendata
napi korupsi di atas 60 tahun dan punya high profile case di KPK,” beber
Kurnia.

Baca Juga :  Pemerintah Evaluasi Buka Sekolah di Zona Kuning

Mereka yang dimungkinkan bebas diantaranya, terpidana korupsi
proyek e-KTP Setya Novanto. Setnov yang berumur 64 tahun telah merugikan
keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Selain Novanto, koruptor yang berpotensi
bebas diantaranya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (63 tahun), mantan
pengacara OC Kaligis (77 tahun), mantan Ketua MK Patrialis Akbar (61 tahun),
mantan Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari (70 tahun), mantan pengacara
Fredrich Yunadi (70 tahun) hingga mantan Menteri ESDM Jero Wacik (70 tahun).

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator
Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dapat menolak usulan
revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Baca Juga :  Tenang, Mendes Pastikan 2021 Dana Desa Masih Ada

Terpisah, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyesalkan wacana Yasonna Laoly yang
memanfaatkan situasi pandemi virus korona atau Covid-19. Menurutnya, rencana
pembebasan koruptor seperti pencuri yang ingin merampok di tengah kondisi
bencana.

“Ini semacam merampok disaat suasana bencana, kira-kira gitu.
Dia masuk, menyelinap ditengah kepentingan yang berbahaya,” sesal Isnur.

Isnur memandang, rencana tersebut bertentangan dengan landasan
berfikir memberikan efek jera terhadap koruptor yang dibangun oleh UU.
Terlebih, tindak pidana korupsi (tipikor) tergolong kejahatan luar biasa atau
extraordinary crime.

“Jadi sekarang seolah dihapus bahwa korupsi kejahatan yang
biasa. Jadi, dia menyamakan maling ayam dengan maling uang negara, uang rakyat.
itu yang bahaya,” tegasnya.
 

Indonesia
Corruption Watch (ICW) menyesalkan wacana pembebasan 300 narapidana korupsi
yang dilontarkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly. Meskipun
syarat pembebasan itu untuk koruptor yang berumur 60 tahun serta untuk mencegah
penyebaran virus korona di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

“Apakah syarat 60 tahun dan menjalani 2/3 masa hukuman harus
keduanya atau sifatnya salah satu terpenuhi bisa dibebaskan,” kata peneliti
ICW, Kurnia Ramadhana dikonfirmasi, Jumat (3/4).

Menurutnya, usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun
2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Bahkan mereka yang akan
dibebaskan merugikan keuangan negara yang cukup besar. “Saya mencoba mendata
napi korupsi di atas 60 tahun dan punya high profile case di KPK,” beber
Kurnia.

Baca Juga :  Pemerintah Evaluasi Buka Sekolah di Zona Kuning

Mereka yang dimungkinkan bebas diantaranya, terpidana korupsi
proyek e-KTP Setya Novanto. Setnov yang berumur 64 tahun telah merugikan
keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Selain Novanto, koruptor yang berpotensi
bebas diantaranya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (63 tahun), mantan
pengacara OC Kaligis (77 tahun), mantan Ketua MK Patrialis Akbar (61 tahun),
mantan Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari (70 tahun), mantan pengacara
Fredrich Yunadi (70 tahun) hingga mantan Menteri ESDM Jero Wacik (70 tahun).

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator
Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dapat menolak usulan
revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Baca Juga :  Tenang, Mendes Pastikan 2021 Dana Desa Masih Ada

Terpisah, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyesalkan wacana Yasonna Laoly yang
memanfaatkan situasi pandemi virus korona atau Covid-19. Menurutnya, rencana
pembebasan koruptor seperti pencuri yang ingin merampok di tengah kondisi
bencana.

“Ini semacam merampok disaat suasana bencana, kira-kira gitu.
Dia masuk, menyelinap ditengah kepentingan yang berbahaya,” sesal Isnur.

Isnur memandang, rencana tersebut bertentangan dengan landasan
berfikir memberikan efek jera terhadap koruptor yang dibangun oleh UU.
Terlebih, tindak pidana korupsi (tipikor) tergolong kejahatan luar biasa atau
extraordinary crime.

“Jadi sekarang seolah dihapus bahwa korupsi kejahatan yang
biasa. Jadi, dia menyamakan maling ayam dengan maling uang negara, uang rakyat.
itu yang bahaya,” tegasnya.
 

Terpopuler

Artikel Terbaru