30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

22.158 Narapidana dan Anak Bebas Lewat Program Asimilasi dan Integrasi

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan
22.158 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi pada Jumat
(3/4). Langkah ini sebagai tindaklanjut dari Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor
M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran Narapidana dan Anak Melalui
Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran
Covid-19.

“Hingga pukul 09.30 WIB yang keluar 22.158,” kata Kepala
Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, melalui keterangan
persnya, Jumat (3/4).

Rika menyampaikan, dari 22.158 Narapidana dan Anak yang
telah keluar dan bebas dari program asimiliasi sebanyak 15. 477 warga binaan
pemasyarakatan (WBP). Sedangkan, sebanyak 6.681 orang keluar dan bebas melalui
program integrasi. “Dari program asimilasi sebanyak 15. 477 WBP dan melalui
program integrasi sebanyak 6.681 WBP,” jelas Rika.

Baca Juga :  Menkeu Akui Tak Bisa Andalkan Kebijakan Fiskal dan Moneter Lagi

Program asimilasi dan integrasi ini merupakan upaya tindak
lanjut Ditjen PAS Kemenkumham untuk mengantisipasi penularan virus korona
(Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) over
kapasitas. Rencananya, sebanyak 30.000 WBP akan keluar dan dibebaskan melalui
program tersebut dalam sepekan terakhir ini.

Namun, dalam perkembangannya Menteri Hukum dan HAM Yasonna
Hamonanga Laoly mengusulkan adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun
2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Keputusan ini tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi
kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus korona.

Yasonna merinci, setidaknya empat kriteria narapidana yang
bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi
PP tersebut. Kriteria pertama, narapidana kasus narkotika dengan syarat
memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa
tahanan. Diperkirakan akan ada 15.442 terpidana narkotika yang akan dibebaskan.

Baca Juga :  Bertambah 292 Orang, Kasus Covid-19 Menjadi 10.843

Kriteria kedua, usulan pembebasan itu berlaku bagi
narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah
menjalani 2/3 masa tahanan. Rencananya akan ada sekitar 300 koruptor yang akan
dibebaskan. Kriteria ketiga, bagi narapidana tindak pidana khusus yang mengidap
sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. Namun harus ada pernyataan
dari rumah sakit. Terakhir, berlaku bagi narapidana warga negara asing (WNA)
sebanyak 53 orang. Namun, wacana ini harus mendapat persetujuan dari Presiden
Joko Widodo (Jokowi). 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan
22.158 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi pada Jumat
(3/4). Langkah ini sebagai tindaklanjut dari Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor
M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran Narapidana dan Anak Melalui
Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran
Covid-19.

“Hingga pukul 09.30 WIB yang keluar 22.158,” kata Kepala
Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, melalui keterangan
persnya, Jumat (3/4).

Rika menyampaikan, dari 22.158 Narapidana dan Anak yang
telah keluar dan bebas dari program asimiliasi sebanyak 15. 477 warga binaan
pemasyarakatan (WBP). Sedangkan, sebanyak 6.681 orang keluar dan bebas melalui
program integrasi. “Dari program asimilasi sebanyak 15. 477 WBP dan melalui
program integrasi sebanyak 6.681 WBP,” jelas Rika.

Baca Juga :  Menkeu Akui Tak Bisa Andalkan Kebijakan Fiskal dan Moneter Lagi

Program asimilasi dan integrasi ini merupakan upaya tindak
lanjut Ditjen PAS Kemenkumham untuk mengantisipasi penularan virus korona
(Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) over
kapasitas. Rencananya, sebanyak 30.000 WBP akan keluar dan dibebaskan melalui
program tersebut dalam sepekan terakhir ini.

Namun, dalam perkembangannya Menteri Hukum dan HAM Yasonna
Hamonanga Laoly mengusulkan adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun
2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Keputusan ini tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi
kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus korona.

Yasonna merinci, setidaknya empat kriteria narapidana yang
bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi
PP tersebut. Kriteria pertama, narapidana kasus narkotika dengan syarat
memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa
tahanan. Diperkirakan akan ada 15.442 terpidana narkotika yang akan dibebaskan.

Baca Juga :  Bertambah 292 Orang, Kasus Covid-19 Menjadi 10.843

Kriteria kedua, usulan pembebasan itu berlaku bagi
narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah
menjalani 2/3 masa tahanan. Rencananya akan ada sekitar 300 koruptor yang akan
dibebaskan. Kriteria ketiga, bagi narapidana tindak pidana khusus yang mengidap
sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. Namun harus ada pernyataan
dari rumah sakit. Terakhir, berlaku bagi narapidana warga negara asing (WNA)
sebanyak 53 orang. Namun, wacana ini harus mendapat persetujuan dari Presiden
Joko Widodo (Jokowi). 

Terpopuler

Artikel Terbaru