33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KIP: Pengungkapan Identitas Pasien Korona Bisa Langgar Hak-Hak Pribadi

Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif A. Kuswardono‎
mengatakan, pengungkapan identitas pasien virus Korona secara terbuka adalah
pelanggaran hak-hak pribadi. Pasalnya, informasi pribadi hanya bisa diungkap
atas ijin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik.

“Sesuai
pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan
riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis
seseorang,” ujar Arif dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com,
Selasa (3/2).

Pernyataan
Arif itu terkait tersebarnya identitas pasien Virus Korona di Depok Jawa Barat,
yang berisi daftar anggota keluarga, profesi hingga tempat kerja yang
bersangkutan.

Menurut
Arif, perlu disampaikan beberapa masukan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, Arif mengatakan publik dan petugas
diimbau agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi, menyebarkan informasi
pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain.

Baca Juga :  19 Koruptor Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Karena
perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam pasal 29 g UUD 1945 yang
berbunyi setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Selain
itu ‎media juga diminta memberitakan secara bijaksana kejadian yang menimpa ibu
dan anak tersebut. Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan
viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik
terkait perlindungan hak pribadi.

“Prinsip
yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina
di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Simak, Ini Syarat Perjalanan untuk Daerah PPKM Level 1-4 yang Baru

Diketahui,
sebelumnya Presiden Jokowi telah menyampaikan bahwa dua Warga Negara Indonesia
(WNI) tertular Virus Korona. Dua WNI tersebut sempat melakukan kontak dengan
warga negara Jepang yang datang ke Indonesia. Warga Jepang itu terdeteksi
Virus Korona setelah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia

Adapun
dua warga Indonesia terpapar virus korona. Keduanya merupakan ibu dan anak yang
berdomisili di Depok, Jawa Barat.
Virus itu mengidap di keduanya setelah anaknya melakukan kontak dengan warga
negara Jepang yang bermukim di Malaysia pada 14 Februari 2020 lalu. Mereka
melakukan kontak dengan warga negara Jepang itu setelah pasien berusia 31 tahun
melakukan dansa di salah satu kafe di Jakarta.(jpc)

 

Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif A. Kuswardono‎
mengatakan, pengungkapan identitas pasien virus Korona secara terbuka adalah
pelanggaran hak-hak pribadi. Pasalnya, informasi pribadi hanya bisa diungkap
atas ijin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik.

“Sesuai
pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan
riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis
seseorang,” ujar Arif dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com,
Selasa (3/2).

Pernyataan
Arif itu terkait tersebarnya identitas pasien Virus Korona di Depok Jawa Barat,
yang berisi daftar anggota keluarga, profesi hingga tempat kerja yang
bersangkutan.

Menurut
Arif, perlu disampaikan beberapa masukan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, Arif mengatakan publik dan petugas
diimbau agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi, menyebarkan informasi
pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain.

Baca Juga :  19 Koruptor Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Karena
perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam pasal 29 g UUD 1945 yang
berbunyi setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Selain
itu ‎media juga diminta memberitakan secara bijaksana kejadian yang menimpa ibu
dan anak tersebut. Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan
viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik
terkait perlindungan hak pribadi.

“Prinsip
yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina
di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Simak, Ini Syarat Perjalanan untuk Daerah PPKM Level 1-4 yang Baru

Diketahui,
sebelumnya Presiden Jokowi telah menyampaikan bahwa dua Warga Negara Indonesia
(WNI) tertular Virus Korona. Dua WNI tersebut sempat melakukan kontak dengan
warga negara Jepang yang datang ke Indonesia. Warga Jepang itu terdeteksi
Virus Korona setelah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia

Adapun
dua warga Indonesia terpapar virus korona. Keduanya merupakan ibu dan anak yang
berdomisili di Depok, Jawa Barat.
Virus itu mengidap di keduanya setelah anaknya melakukan kontak dengan warga
negara Jepang yang bermukim di Malaysia pada 14 Februari 2020 lalu. Mereka
melakukan kontak dengan warga negara Jepang itu setelah pasien berusia 31 tahun
melakukan dansa di salah satu kafe di Jakarta.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru