30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Menkeu Beberkan Korupsi Dana BOS Masih Marak di Daerah

JAKARTA – Korupsi masih tumbuh subur di Indonesia, teruma dalam
dunia pendidikan. Sejatinya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus
digunakan sebagaimana semestinya namun masih saja terjadi penyelewengan dana
BOS di sejumlah daerah.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri
Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, bahwa sampai saat ini saja terjadi praktirk
korupsi anggaran pendidikan oleh oknum di daerah. Bentuk korupsi yang mereka
lakukan ‘minta jatah’ dari dana BOS yang diterima sekolah. Dana BOS sendiri
disalurkan pemerintah pusat ke 450 kabupaten/kota di 34 provinsi.

“By name by address, sampai
di-address diminta sama yang di atas. ‘kamu kan udah terima, minta dong
setorannya’ itu yang terjadi begitu (korupsi),” ujarnya di Jakarta, kemarin
(30/110.

Padahal, lanjut Sri Mulyani,
pemerintah telah mengupayakan penyaluran dana BOS tepat dan cermat, tetapi
masih saja terjadi praktik korupsi. “Tadinya saya pikir itu nggak mungkin ada
korupsi,” ucapnya.

Baca Juga :  Massa Serang dan Bakar Mapolsek di Madura

Mantan Direktur Pelaksana Bank
Dunia itu menjelaskan, setelah reformasi pengelolaan dana tidak lagi hanya
tanggung jawab pemerintah pusat, namun juga perintah masing-masing daerah. Itu
dilakukan demi meningkatkan pelayanan dan mendekatkan pemerintah dengan
masyarakat.

Saat ini, kata Sri Mulyani,
anggaran pendidikan Indonesia mencapai Rp507 triliun atau 20 persen dari total
belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dari 507 triliun, sekitar
Rp200 triliun digunakan untuk menggaji guru.

“Rp200 triliun untuk gaji guru
itu disalurkan lewat daerah, langsung ditransfer, DAU (Dana Alokasi Umum),
dalam bentuk gaji guru, tunjangan profesi guru, dan sertifikasi guru,” kata
dia.

Terpisah, Pengamat Pendidikan,
Budi Trikorayanto menilai kasus korupsi terjadi di sekolah harus menjadi
perhatian pemerintah untuk memberantasnya sampai tuntas.

Baca Juga :  Wow! Dana Daerah Mengendap Rp230 Triliun di 2019

“Perlu dicermati itu di
sekolah-sekolah besar yang per tahun dapat (dana BOS) miliaran rupiah,” ujar
Budi kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (1/12).

Menurut dia, korupsi akan tetap
terjadi apabila pihak sekolah penerima dana BOS takut dengan oknum yang meminta
jatah dari penyaluran dana BOS ke sekolah.

“Korupsi terjadi jika kepala
sekolah masih feodalis takut pada orang-orang dinas pendiidkan, atau
pertanggungjawaban administratif yang masih kacau,” tutur dia.

Sesal dia, sampai saat ini tidak
ada sanksi bagi pihak sekolah yang korupsi dana BOS. Nah, hal demikian yang
membuat korupsi masih terjadi di dana BOS. “Paling administratif kepala sekolah
diganti jika sekolah negeri,” tukas dia. (din/fin/kpc)

JAKARTA – Korupsi masih tumbuh subur di Indonesia, teruma dalam
dunia pendidikan. Sejatinya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus
digunakan sebagaimana semestinya namun masih saja terjadi penyelewengan dana
BOS di sejumlah daerah.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri
Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, bahwa sampai saat ini saja terjadi praktirk
korupsi anggaran pendidikan oleh oknum di daerah. Bentuk korupsi yang mereka
lakukan ‘minta jatah’ dari dana BOS yang diterima sekolah. Dana BOS sendiri
disalurkan pemerintah pusat ke 450 kabupaten/kota di 34 provinsi.

“By name by address, sampai
di-address diminta sama yang di atas. ‘kamu kan udah terima, minta dong
setorannya’ itu yang terjadi begitu (korupsi),” ujarnya di Jakarta, kemarin
(30/110.

Padahal, lanjut Sri Mulyani,
pemerintah telah mengupayakan penyaluran dana BOS tepat dan cermat, tetapi
masih saja terjadi praktik korupsi. “Tadinya saya pikir itu nggak mungkin ada
korupsi,” ucapnya.

Baca Juga :  Massa Serang dan Bakar Mapolsek di Madura

Mantan Direktur Pelaksana Bank
Dunia itu menjelaskan, setelah reformasi pengelolaan dana tidak lagi hanya
tanggung jawab pemerintah pusat, namun juga perintah masing-masing daerah. Itu
dilakukan demi meningkatkan pelayanan dan mendekatkan pemerintah dengan
masyarakat.

Saat ini, kata Sri Mulyani,
anggaran pendidikan Indonesia mencapai Rp507 triliun atau 20 persen dari total
belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dari 507 triliun, sekitar
Rp200 triliun digunakan untuk menggaji guru.

“Rp200 triliun untuk gaji guru
itu disalurkan lewat daerah, langsung ditransfer, DAU (Dana Alokasi Umum),
dalam bentuk gaji guru, tunjangan profesi guru, dan sertifikasi guru,” kata
dia.

Terpisah, Pengamat Pendidikan,
Budi Trikorayanto menilai kasus korupsi terjadi di sekolah harus menjadi
perhatian pemerintah untuk memberantasnya sampai tuntas.

Baca Juga :  Wow! Dana Daerah Mengendap Rp230 Triliun di 2019

“Perlu dicermati itu di
sekolah-sekolah besar yang per tahun dapat (dana BOS) miliaran rupiah,” ujar
Budi kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (1/12).

Menurut dia, korupsi akan tetap
terjadi apabila pihak sekolah penerima dana BOS takut dengan oknum yang meminta
jatah dari penyaluran dana BOS ke sekolah.

“Korupsi terjadi jika kepala
sekolah masih feodalis takut pada orang-orang dinas pendiidkan, atau
pertanggungjawaban administratif yang masih kacau,” tutur dia.

Sesal dia, sampai saat ini tidak
ada sanksi bagi pihak sekolah yang korupsi dana BOS. Nah, hal demikian yang
membuat korupsi masih terjadi di dana BOS. “Paling administratif kepala sekolah
diganti jika sekolah negeri,” tukas dia. (din/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru