33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jangan Senang Dulu! Dinyatakan Lolos Seleksi Belum Tentu Diangkat Jadi

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menegaskan peserta yang dinyatakan lulus
pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat
diangkat menjadi CPNS.

Menurutnya ada sejumlah
verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan,
kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota
TNI/Polri, dan tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian
dari partai politik (parpol).

“Peserta yang terbukti memiliki
keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.
Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018
tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,” katanya dikutip dari laman setkab.go.id.

Dijelaskannya, pada seleksi tahun
ini pihaknya memproses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital. Selain itu BKN juga membuka
peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 selama
tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.

Ini dilakukan untuk mengakomodasi
pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan masing-masing
instansi. “Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat
berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi
yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN
disertai bukti,” ungkapnya.

Nantinya, sanggahan tersebut akan
dijawab para instansi yang bersangkutan dalam kurun waktu 4 hari setelah
pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Kendati, tidak semua pengajuan sanggahan
bisa diterima karena panitia mempertimbangkan bukti dan alasan yang rasional.

Baca Juga :  Gegara Ini, Menkes Terawan Kembali Dinilai Ungkapkan Keangkuhan Soal C

“Jika memang yang disanggah
sesuai dengan poin yang seharusnya disanggah, pasti akan dipertimbangkan,”
lanjutnya.

Dia juga menjelaskan jika dari
hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk
instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada
jenis formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi
formasi yang sama. Namun dengan syarat harus memenuhi nilai ambang batas atau
passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

Sementara untuk instansi daerah,
apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang
melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit
penempatan/lokasi formasi yang berbeda. Kemudian apabila terdapat nilai yang
sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB
Nomor 23 Tahun 2019.

“Memenuhi nilai ambang batas/PG
SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik. Pengisian formasi kosong tidak bisa
diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara
digital,” ungkapnya.

Bagi peserta yang lulus
diwajibkan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) via laman
sscn.bkn.go.id. Panduan selengkapnya turut terlampir pada Buku Petunjuk
Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.

Proses selanjutnya, akan
dilakukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal
1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan
akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Baca Juga :  KABAR GEMBIRA ! Kini Semua Maskapai Boleh Layani Umrah

Sementara itu, Pemerintah juga meminta
agar perekrutan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 disesuaikan dengan
formasi yang dibutuhkan. Jangan sampai perekrutan hanya karena sebatas
keinginan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan agar formasi
CPNS yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) atau Pemerintah Daerah
(Pemda) sesuai dengan kebutuhan riil instansi. Jangan hanya sebatas keinginan
yang berdampak pada tidak berdayagunanya CPNS hasil rekrutan.

“Seringkali K/L khususnya Pemda
menyusun formasi atas dasar keinginan, bukan atas dasar kebutuhan nyata.
Sehingga terjadi pegawai yang direkrut tidak dapat didayagunakan secara
optimal,” ujar Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/11).

Karena itulah maka masih ada
instansi pemerintah yang mengeluh formasi CPNS yang diajukan masih tak terisi
setelah pelaksanaan rekrutmen CPNS. Ini terjadi pada rekrutmen CPNS 2019 yang berlangsung
hingga Oktober 2020.

Mengatasi hal tersebut,
pemerintah pun kemudian menetapkan kepada K/L dan Pemda tersebut mengalihkan
kebutuhan CPNS yang masih kosong kepada usulan formasi CPNS untuk rekrutmen
tahun 2021.

“Namun demikian, pengalihan itu
tetap memperhitungkan kebutuhan nyata dari instansi K/L, Pemda masing-masing,”
katanya.

Terlebih dengan adanya adaptasi
new normal di masa pandemi, mantan Mendagri ini berharap K/L dan Pemda bisa
melihat kebutuhan pegawai dengan riil memakai pendekatan Teknologi, Informasi,
dan Komunikasi (TIK).

“Sehingga kebutuhan nyata
pegawai, tidak sebanyak kebutuhan yang diinginkan,” kata Tjahjo.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menegaskan peserta yang dinyatakan lulus
pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat
diangkat menjadi CPNS.

Menurutnya ada sejumlah
verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan,
kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota
TNI/Polri, dan tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian
dari partai politik (parpol).

“Peserta yang terbukti memiliki
keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.
Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018
tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,” katanya dikutip dari laman setkab.go.id.

Dijelaskannya, pada seleksi tahun
ini pihaknya memproses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital. Selain itu BKN juga membuka
peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 selama
tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.

Ini dilakukan untuk mengakomodasi
pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan masing-masing
instansi. “Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat
berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi
yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN
disertai bukti,” ungkapnya.

Nantinya, sanggahan tersebut akan
dijawab para instansi yang bersangkutan dalam kurun waktu 4 hari setelah
pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Kendati, tidak semua pengajuan sanggahan
bisa diterima karena panitia mempertimbangkan bukti dan alasan yang rasional.

Baca Juga :  Gegara Ini, Menkes Terawan Kembali Dinilai Ungkapkan Keangkuhan Soal C

“Jika memang yang disanggah
sesuai dengan poin yang seharusnya disanggah, pasti akan dipertimbangkan,”
lanjutnya.

Dia juga menjelaskan jika dari
hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk
instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada
jenis formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi
formasi yang sama. Namun dengan syarat harus memenuhi nilai ambang batas atau
passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

Sementara untuk instansi daerah,
apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang
melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit
penempatan/lokasi formasi yang berbeda. Kemudian apabila terdapat nilai yang
sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB
Nomor 23 Tahun 2019.

“Memenuhi nilai ambang batas/PG
SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik. Pengisian formasi kosong tidak bisa
diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara
digital,” ungkapnya.

Bagi peserta yang lulus
diwajibkan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) via laman
sscn.bkn.go.id. Panduan selengkapnya turut terlampir pada Buku Petunjuk
Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.

Proses selanjutnya, akan
dilakukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal
1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan
akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Baca Juga :  KABAR GEMBIRA ! Kini Semua Maskapai Boleh Layani Umrah

Sementara itu, Pemerintah juga meminta
agar perekrutan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 disesuaikan dengan
formasi yang dibutuhkan. Jangan sampai perekrutan hanya karena sebatas
keinginan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan agar formasi
CPNS yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) atau Pemerintah Daerah
(Pemda) sesuai dengan kebutuhan riil instansi. Jangan hanya sebatas keinginan
yang berdampak pada tidak berdayagunanya CPNS hasil rekrutan.

“Seringkali K/L khususnya Pemda
menyusun formasi atas dasar keinginan, bukan atas dasar kebutuhan nyata.
Sehingga terjadi pegawai yang direkrut tidak dapat didayagunakan secara
optimal,” ujar Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/11).

Karena itulah maka masih ada
instansi pemerintah yang mengeluh formasi CPNS yang diajukan masih tak terisi
setelah pelaksanaan rekrutmen CPNS. Ini terjadi pada rekrutmen CPNS 2019 yang berlangsung
hingga Oktober 2020.

Mengatasi hal tersebut,
pemerintah pun kemudian menetapkan kepada K/L dan Pemda tersebut mengalihkan
kebutuhan CPNS yang masih kosong kepada usulan formasi CPNS untuk rekrutmen
tahun 2021.

“Namun demikian, pengalihan itu
tetap memperhitungkan kebutuhan nyata dari instansi K/L, Pemda masing-masing,”
katanya.

Terlebih dengan adanya adaptasi
new normal di masa pandemi, mantan Mendagri ini berharap K/L dan Pemda bisa
melihat kebutuhan pegawai dengan riil memakai pendekatan Teknologi, Informasi,
dan Komunikasi (TIK).

“Sehingga kebutuhan nyata
pegawai, tidak sebanyak kebutuhan yang diinginkan,” kata Tjahjo.

Terpopuler

Artikel Terbaru