26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Cek Rekening! Rapelan Kenaikan Gaji PNS Januari – Februari 2024 Cair Bulan Ini

PROKALTENG.CO – Rapelan kenaikan gaji PNS periode Januari – Februari 2024 cair bulan ini, Maret 2024. Adapun kenaikan gaji PNS yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebesar 8 persen.

Kabar tersebut sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata beberapa waktu lalu.

“Saya sudah cek ke Ditjen Perbendaharaan, kami mendapat informasi bahwa di bulan Maret nanti insya Allah gajinya (PNS) sudah berdasarkan gaji yang baru yang sudah ditetapkan oleh Bapak Presiden,” kata Isa Rachmatarwata.

“Dan dengan demikian, rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di bulan Maret. Mudah mudahan kita segera bisa mendapat realisasinya nanti di bulan Maret,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8 persen. Kenaikan gaji ini berlaku untuk PNS di Pusat dan Daerah, termasuk TNI dan Polri.

Baca Juga :  Ganjar Siapkan Strategi Menuju Indonesia Unggul

Hal ini ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan ini, gaji terendah PNS pada golongan I ditetapkan sebesar Rp 1.685.700-Rp 2.522.600. Angka ini meningkat dibandingkan sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800.

Adapun gaji tertinggi PNS diperoleh mereka yang termasuk dalam Golongan IV E sebesar Rp 6.373.200. Angka tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp 5.901.200. (pri/jawapos.com)

PROKALTENG.CO – Rapelan kenaikan gaji PNS periode Januari – Februari 2024 cair bulan ini, Maret 2024. Adapun kenaikan gaji PNS yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebesar 8 persen.

Kabar tersebut sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata beberapa waktu lalu.

“Saya sudah cek ke Ditjen Perbendaharaan, kami mendapat informasi bahwa di bulan Maret nanti insya Allah gajinya (PNS) sudah berdasarkan gaji yang baru yang sudah ditetapkan oleh Bapak Presiden,” kata Isa Rachmatarwata.

“Dan dengan demikian, rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di bulan Maret. Mudah mudahan kita segera bisa mendapat realisasinya nanti di bulan Maret,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8 persen. Kenaikan gaji ini berlaku untuk PNS di Pusat dan Daerah, termasuk TNI dan Polri.

Baca Juga :  Ganjar Siapkan Strategi Menuju Indonesia Unggul

Hal ini ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan ini, gaji terendah PNS pada golongan I ditetapkan sebesar Rp 1.685.700-Rp 2.522.600. Angka ini meningkat dibandingkan sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800.

Adapun gaji tertinggi PNS diperoleh mereka yang termasuk dalam Golongan IV E sebesar Rp 6.373.200. Angka tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp 5.901.200. (pri/jawapos.com)

Terpopuler

Artikel Terbaru