33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mufti Agung Arab Saudi: Salat Idul Fitri di Rumah

MUFTI Agung Arab Saudi menyatakan, bahwa umat Islam di dunia
diizinkan untuk menunaikan ibadah Sholat Idul Fitri di rumah. Ini karena adanya
wabah virus corona (Covid-19) yang memaksa masjid-masjid di seluruh dunia
ditutup sementara sampai berakhirnya darurat pandemi tersebut.

“Sholat Idul Fitri di rumah dapat
dilakukan secara munfarid (sendirian) atau dalam berjamaah,” kata Mufti Agung
Arab Saudi, Syekh Abdulaziz al-Syekh, dikutip laman Alarabiyah, Selasa (19/5).

Mufti Agung sebelumnya juga
menyarankan masyarakat, agar melakukan sholat tarawih di rumah. Menurutnya,
ibadah di rumah mencegah penyebaran virus corona makin meluas di masyarakat
umum.

“Karena tidak mungkin melakukan
sholat tarawih di masjid, maka masyarakat harus beribadah di rumah. Dengan
sholat di rumah, masyarakat tetap bisa memperoleh berkah dan pahala selama
Ramadhan 2020 sambil mencegah penularan COVID-19,” katanya. Grand Mufti.

Baca Juga :  Arab Saudi akan Hukum Warganya yang Nekat Pergi ke Indonesia

Menurut Mufti Agung, masyarakat
tak perlu khawatir melaksanakan sholat di rumah bukan di masjid seperti biasa.
Apalagi sholat Idul Fitri dan tarawih hukumnya sunnah bukan wajib layaknya
sholat lima waktu.

“Nabi Muhammad SAW telah
menyarankan sholat di rumah untuk ibadah yang sifatnya tidak wajib,” tegasnya.

Arab Saudi sendiri telah
memutuskan, penerapan lockdown di seluruh wilayah saat perayaan Idul Fitri 1441
H. Lockdown akan diterapkan pada 23-27 Mei 2020 untuk menurunkan jumlah kasus
COVID-19 di negara tersebut.

“Mulai 30 Ramadhan hingga 4
Syawal pembatasan total (complete curfew/lockdown) diterapkan sepanjang hari,”
tulis pemerintah Arab Saudi dikutip dari Twitter Saudi Press Agency
@SPAregions.

Dapat disampaikan, bahwa Idul
Fitri menandai berakhirnya Bulan Suci Ramadhan dan diperkirakan akan jatuh pada
23 atau 24 Mei, sambil menunggu hilal.

Baca Juga :  Miris, Hampir 70 Orang di India Tewas Tersambar Petir

Pada hari pertama Idul Fitri,
umat Islam disunahkan menunaikan Sholat Id terhitung mulai 15 atau 30 menit
setelah matahari terbit hingga waktu duha.

Berkenaan dengan Zakat Fitrah,
Mufti Agung menyatakan, umat Islam dapat membayarkannya melalui lembaga atau
organisasi yang terpercaya.

Zakat Fitrah dibayarkan setelah
terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan sebelum Sholat Idul Fitri
(diperbolehkan lebih awa dari itu, yakni dari awal Ramadhan sampai berakhirnya
Bulan Suci).

Wabah virus corona telah memaksa
masjid-masjid di seluruh dunia untuk ditutup sementara demi mencegah penyebaran
virus corona. Dalam kondisi normal, kaum Muslim menunaikan Sholat Idul Fitri
berjamaah di masjid-masjid atau di lapangan.

MUFTI Agung Arab Saudi menyatakan, bahwa umat Islam di dunia
diizinkan untuk menunaikan ibadah Sholat Idul Fitri di rumah. Ini karena adanya
wabah virus corona (Covid-19) yang memaksa masjid-masjid di seluruh dunia
ditutup sementara sampai berakhirnya darurat pandemi tersebut.

“Sholat Idul Fitri di rumah dapat
dilakukan secara munfarid (sendirian) atau dalam berjamaah,” kata Mufti Agung
Arab Saudi, Syekh Abdulaziz al-Syekh, dikutip laman Alarabiyah, Selasa (19/5).

Mufti Agung sebelumnya juga
menyarankan masyarakat, agar melakukan sholat tarawih di rumah. Menurutnya,
ibadah di rumah mencegah penyebaran virus corona makin meluas di masyarakat
umum.

“Karena tidak mungkin melakukan
sholat tarawih di masjid, maka masyarakat harus beribadah di rumah. Dengan
sholat di rumah, masyarakat tetap bisa memperoleh berkah dan pahala selama
Ramadhan 2020 sambil mencegah penularan COVID-19,” katanya. Grand Mufti.

Baca Juga :  Arab Saudi akan Hukum Warganya yang Nekat Pergi ke Indonesia

Menurut Mufti Agung, masyarakat
tak perlu khawatir melaksanakan sholat di rumah bukan di masjid seperti biasa.
Apalagi sholat Idul Fitri dan tarawih hukumnya sunnah bukan wajib layaknya
sholat lima waktu.

“Nabi Muhammad SAW telah
menyarankan sholat di rumah untuk ibadah yang sifatnya tidak wajib,” tegasnya.

Arab Saudi sendiri telah
memutuskan, penerapan lockdown di seluruh wilayah saat perayaan Idul Fitri 1441
H. Lockdown akan diterapkan pada 23-27 Mei 2020 untuk menurunkan jumlah kasus
COVID-19 di negara tersebut.

“Mulai 30 Ramadhan hingga 4
Syawal pembatasan total (complete curfew/lockdown) diterapkan sepanjang hari,”
tulis pemerintah Arab Saudi dikutip dari Twitter Saudi Press Agency
@SPAregions.

Dapat disampaikan, bahwa Idul
Fitri menandai berakhirnya Bulan Suci Ramadhan dan diperkirakan akan jatuh pada
23 atau 24 Mei, sambil menunggu hilal.

Baca Juga :  Miris, Hampir 70 Orang di India Tewas Tersambar Petir

Pada hari pertama Idul Fitri,
umat Islam disunahkan menunaikan Sholat Id terhitung mulai 15 atau 30 menit
setelah matahari terbit hingga waktu duha.

Berkenaan dengan Zakat Fitrah,
Mufti Agung menyatakan, umat Islam dapat membayarkannya melalui lembaga atau
organisasi yang terpercaya.

Zakat Fitrah dibayarkan setelah
terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan sebelum Sholat Idul Fitri
(diperbolehkan lebih awa dari itu, yakni dari awal Ramadhan sampai berakhirnya
Bulan Suci).

Wabah virus corona telah memaksa
masjid-masjid di seluruh dunia untuk ditutup sementara demi mencegah penyebaran
virus corona. Dalam kondisi normal, kaum Muslim menunaikan Sholat Idul Fitri
berjamaah di masjid-masjid atau di lapangan.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru