33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Atribut Kontestan Diturunkan, 2 ASN Diproses Bawaslu

PALANGKA
RAYA
,KALTENGPOS.CO-Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng telah menyurati tiga sekretaris daerah
(sekda), berkaitan dengan penertiban atribut pemerintahan dengan memuat gambar
kepala daerah yang menjadi kontestan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalteng.

Ketua Bawaslu Kalteng
Satriadi mengatakan, hal
tersebut dilakukan pihaknya didasarkan pada
beberapa poin yang tertera pada aturan.
Pihaknya merujuk pada SK KPU
Kalteng te
rkait hasil penetapan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur
Kalteng dan
peraturan KPU RI yang mengatur dimulainya tahapan kampanye dari
26
September
hingga 5 Desember.

“Diatur pula pada Pasal 71 ayat
3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,”
bebernya saat
diwawancarai, Senin (28/9).

Dalam pasal tersebut
disebutkan bahwa
kepala daerah dilarang
menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon di daerah sendiri maupun di daerah lainnya
, dalam waktu
enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon
terpilih.

“Dalam
PKPU
nomor
11
tahun 2020 juga disebutkan bahwa mereka (kepala
daerah, red)
dilarang
menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya dan menggunakan
kewenangannya dalam program serta kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang
menguntungkan atau merugikan paslon lain,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tim Gabungan di Kapuas Lakukan Gerakan Penyemprotan Disinfektan Serent

Ditambahkannya,
mengingat tiga kepala daerah dari provinsi dan dua dari kabupaten, maka
pihaknya menyurati sekda di tiga pemerintahan itu. Hal
tersebut dalam
rangka mencegah konflik kepentingan terhadap gubernur atau bupati yang cuti di
luar
tanggungan negara.

“Kami telah bersurat
kepada tiga sekda tersebut untuk segera melepaskan baliho, spanduk
, dan
sejenisnya yang memuat tanda gambar foto gubernur dan bupati yang telah
ditetapkan sebagai paslon peserta
pilkada,”
pungkasnya.

Sementara itu, Bawaslu
Kota Palangka Raya memproses dua
aparatur sipil negara (ASN)
yang diduga tidak netral.
Kedua ASN itu
diduga
memberikan
dukungan kepada salah satu pasangan calon
pilgub tahun ini.

Ketua Bawaslu Kota
Palangka Raya Endrawati mengatakan, dugaan pelanggaran oleh kedua oknum ASN
didapati ketika Bawaslu melakukan pengawasan secara tidak langsung melalui
media sosial (medsos). Keduanya telah
dipanggil
untuk dimintai
klarifikasi atas dukungan terhadap pasangan
calon tertentu
melalui medsos.

Baca Juga :  Sugianto-Edy Ingatkan Tim Tetap Jaga Kekompakan dan Kebersamaan

“Sudah kami proses
sesuai dengan kewenangan dan tupoksi Bawaslu. Surat rekomendasi telah kami
sampaikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) di Jakarta,”
ucapnya kepada
awak media saat ditemui, Senin (28/9).

Dikatakannya bahwa
terkait
netralitas ASN, TNI
, dan Polri merupakan kewenangan Bawaslu. Namun soal pemberian
sanksi
,
lanjutnya, hanya bisa dilakukan oleh instansi berwenang
yakni

KASN.

Kedua ASN tersebut
diduga melanggar peraturan lainnya
, yaitu kategori melanggar
sumpah jan
ji kode etik sebagai ASN. Artinya,
bukan
melanggar peraturan pemilihan.

Bercermin dari kasus ini, Endrawati
meminta kepada ASN
agar
lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial,
terutama menyangkut hal-hal berbau pilkada
. Tidak dianjurkan untuk foto bersama paslon,
memberi komentar
, ataupun
masuk dalam tim
kampanye
paslon tertentu. “ASN memang berhak memilih, tapi tidak bisa menyampaikan secara terbuka. Dukungan dapat
diberikan saat berada di bilik suara,” tutu
pnya.

PALANGKA
RAYA
,KALTENGPOS.CO-Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng telah menyurati tiga sekretaris daerah
(sekda), berkaitan dengan penertiban atribut pemerintahan dengan memuat gambar
kepala daerah yang menjadi kontestan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalteng.

Ketua Bawaslu Kalteng
Satriadi mengatakan, hal
tersebut dilakukan pihaknya didasarkan pada
beberapa poin yang tertera pada aturan.
Pihaknya merujuk pada SK KPU
Kalteng te
rkait hasil penetapan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur
Kalteng dan
peraturan KPU RI yang mengatur dimulainya tahapan kampanye dari
26
September
hingga 5 Desember.

“Diatur pula pada Pasal 71 ayat
3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,”
bebernya saat
diwawancarai, Senin (28/9).

Dalam pasal tersebut
disebutkan bahwa
kepala daerah dilarang
menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon di daerah sendiri maupun di daerah lainnya
, dalam waktu
enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon
terpilih.

“Dalam
PKPU
nomor
11
tahun 2020 juga disebutkan bahwa mereka (kepala
daerah, red)
dilarang
menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya dan menggunakan
kewenangannya dalam program serta kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang
menguntungkan atau merugikan paslon lain,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tim Gabungan di Kapuas Lakukan Gerakan Penyemprotan Disinfektan Serent

Ditambahkannya,
mengingat tiga kepala daerah dari provinsi dan dua dari kabupaten, maka
pihaknya menyurati sekda di tiga pemerintahan itu. Hal
tersebut dalam
rangka mencegah konflik kepentingan terhadap gubernur atau bupati yang cuti di
luar
tanggungan negara.

“Kami telah bersurat
kepada tiga sekda tersebut untuk segera melepaskan baliho, spanduk
, dan
sejenisnya yang memuat tanda gambar foto gubernur dan bupati yang telah
ditetapkan sebagai paslon peserta
pilkada,”
pungkasnya.

Sementara itu, Bawaslu
Kota Palangka Raya memproses dua
aparatur sipil negara (ASN)
yang diduga tidak netral.
Kedua ASN itu
diduga
memberikan
dukungan kepada salah satu pasangan calon
pilgub tahun ini.

Ketua Bawaslu Kota
Palangka Raya Endrawati mengatakan, dugaan pelanggaran oleh kedua oknum ASN
didapati ketika Bawaslu melakukan pengawasan secara tidak langsung melalui
media sosial (medsos). Keduanya telah
dipanggil
untuk dimintai
klarifikasi atas dukungan terhadap pasangan
calon tertentu
melalui medsos.

Baca Juga :  Sugianto-Edy Ingatkan Tim Tetap Jaga Kekompakan dan Kebersamaan

“Sudah kami proses
sesuai dengan kewenangan dan tupoksi Bawaslu. Surat rekomendasi telah kami
sampaikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) di Jakarta,”
ucapnya kepada
awak media saat ditemui, Senin (28/9).

Dikatakannya bahwa
terkait
netralitas ASN, TNI
, dan Polri merupakan kewenangan Bawaslu. Namun soal pemberian
sanksi
,
lanjutnya, hanya bisa dilakukan oleh instansi berwenang
yakni

KASN.

Kedua ASN tersebut
diduga melanggar peraturan lainnya
, yaitu kategori melanggar
sumpah jan
ji kode etik sebagai ASN. Artinya,
bukan
melanggar peraturan pemilihan.

Bercermin dari kasus ini, Endrawati
meminta kepada ASN
agar
lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial,
terutama menyangkut hal-hal berbau pilkada
. Tidak dianjurkan untuk foto bersama paslon,
memberi komentar
, ataupun
masuk dalam tim
kampanye
paslon tertentu. “ASN memang berhak memilih, tapi tidak bisa menyampaikan secara terbuka. Dukungan dapat
diberikan saat berada di bilik suara,” tutu
pnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru