26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Catat! Ini Prosedur Lewati Pos Penjagaan Peniadaaan Mudik di Kapuas

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
telah memutuskan melakukan pengetatan arus orang dalam rangka peniadaan arus
mudik lebaran. Hal itu dalam rangka mencegah meluasnya penularan Virus Corona
atau Covid-19.

Selain di bandara dan pelabuhan,
sejumlah daerah menjadi prioritas pengetatan, khususnya di perbatasan
antarprovinsi. Salah satunya adalah Kabupaten Kapuas yang berbatasan langsung
dengan provinsi tetangga, Kalimantan Selatan dan juga perlintasan jalur Trans
Kalimantan.

Terkait hal itu, pemerintah
daerah dan instansi terkait telah mendirikan posko penjagaan terpadu di perbatasan
Kalteng – Kalsel, yang akan memeriksa semua pelintas. Terutama yang akan
memasuki wilayah Kalteng (Kapuas).

Ketua Pelaksana Harian Satgas
Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, mengungkapkan, di
setiap posko penjagaan itu, setiap petugas akan menerapkan standar operasional
prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

“Prosedur pengetatan mudik
lebaran berlaku mulai Rabu (28/4) sampai Rabu (28/5) dan Selasa (18/5) sampai
Senin (24/5),” kata Panahatan Sinaga.

Baca Juga :  Ini Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Tarawih Sendiri di Rumah

Dijelaskan Sinaga, sesuai SOP
yang ditetapkan, setiap pergerakan orang/kendaraan yang lewat pos dilakukan
pemeriksaan, antara lain pemeriksaan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
identitas lainnya, pengetatan protokol kesehatan wajib menggunakan masker baik
dan benar.

Setiap orang juga akan dilakukan pengukuran
suhu tubuh yang tidak boleh melebihi 37,5 derajat celcius. Wajib menunjukan
surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil test antigen atau RT-PCR,
yang pengambilan sampelnya maksimal dalam kurun waktu 3×24 jam yang dikeluarkan
oleh rumah sakit/puskesmas/klinik/fasilitas kesehatan resmi lainnya.

Namun bagi anak-anak di bawah
usia 5 tahun, imbuhnya, tidak diwajibkan tes RT PCR atau tes antigen. “Jika
tidak memenuhi persyaratan ketentuan maka wajib putar balik,” tegasnya.

Sementara prosedur peniadaan
mudik lebaran mulai Kamis (6/5) sampai Senin (17/5), lanjut Sinaga, setiap
orang/angkutan kendaraan, baik pribadi maupun kendaraan umum tidak
diperbolehkan keluar masuk wilayah Kapuas, kecuali angkutan pelayanan logistik,
perjalanan dengan keperluan mendesak non mudik, yaitu bekerja perjalanan dinas,
karyawan perusahaan sudah berakhir masa kontrak, kunjungan keluarga sakit atau
meninggal, berobat karena sakit darurat.

Baca Juga :  Momen Hari Bhayangkara, Polda Kalteng Bagikan 2.500 Paket Beras

Selanjutnya kepentingan
persalinan dengan menunjukkan hasil negatif covid-19 yang pengambilan sampel
maksimal 3 x 24 jam, dan menunjukkan surat keterangan izin berjalan tertulis
sesuai ketentuan, serta menerapkan protokol kesehatan.

Sinaga menjelaskan untuk
kepentingan berobat darurat dapat didampingi maksimal satu orang, untuk
kepentingan persalinan dapat dampingi dua orang dengan menunjukkan hasil
negatif covid-19 yang pengambilan sampelnya maksimal 3 x 24 Jam, menunjukkan
surat izin perjalanan tertulis sesuai ketentuan.

“Selain kepentingan
dikecualikan sebagaimana angka satu dan dua wajib putar balik,”
pungkasnya. 

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
telah memutuskan melakukan pengetatan arus orang dalam rangka peniadaan arus
mudik lebaran. Hal itu dalam rangka mencegah meluasnya penularan Virus Corona
atau Covid-19.

Selain di bandara dan pelabuhan,
sejumlah daerah menjadi prioritas pengetatan, khususnya di perbatasan
antarprovinsi. Salah satunya adalah Kabupaten Kapuas yang berbatasan langsung
dengan provinsi tetangga, Kalimantan Selatan dan juga perlintasan jalur Trans
Kalimantan.

Terkait hal itu, pemerintah
daerah dan instansi terkait telah mendirikan posko penjagaan terpadu di perbatasan
Kalteng – Kalsel, yang akan memeriksa semua pelintas. Terutama yang akan
memasuki wilayah Kalteng (Kapuas).

Ketua Pelaksana Harian Satgas
Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, mengungkapkan, di
setiap posko penjagaan itu, setiap petugas akan menerapkan standar operasional
prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

“Prosedur pengetatan mudik
lebaran berlaku mulai Rabu (28/4) sampai Rabu (28/5) dan Selasa (18/5) sampai
Senin (24/5),” kata Panahatan Sinaga.

Baca Juga :  Ini Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Tarawih Sendiri di Rumah

Dijelaskan Sinaga, sesuai SOP
yang ditetapkan, setiap pergerakan orang/kendaraan yang lewat pos dilakukan
pemeriksaan, antara lain pemeriksaan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
identitas lainnya, pengetatan protokol kesehatan wajib menggunakan masker baik
dan benar.

Setiap orang juga akan dilakukan pengukuran
suhu tubuh yang tidak boleh melebihi 37,5 derajat celcius. Wajib menunjukan
surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil test antigen atau RT-PCR,
yang pengambilan sampelnya maksimal dalam kurun waktu 3×24 jam yang dikeluarkan
oleh rumah sakit/puskesmas/klinik/fasilitas kesehatan resmi lainnya.

Namun bagi anak-anak di bawah
usia 5 tahun, imbuhnya, tidak diwajibkan tes RT PCR atau tes antigen. “Jika
tidak memenuhi persyaratan ketentuan maka wajib putar balik,” tegasnya.

Sementara prosedur peniadaan
mudik lebaran mulai Kamis (6/5) sampai Senin (17/5), lanjut Sinaga, setiap
orang/angkutan kendaraan, baik pribadi maupun kendaraan umum tidak
diperbolehkan keluar masuk wilayah Kapuas, kecuali angkutan pelayanan logistik,
perjalanan dengan keperluan mendesak non mudik, yaitu bekerja perjalanan dinas,
karyawan perusahaan sudah berakhir masa kontrak, kunjungan keluarga sakit atau
meninggal, berobat karena sakit darurat.

Baca Juga :  Momen Hari Bhayangkara, Polda Kalteng Bagikan 2.500 Paket Beras

Selanjutnya kepentingan
persalinan dengan menunjukkan hasil negatif covid-19 yang pengambilan sampel
maksimal 3 x 24 jam, dan menunjukkan surat keterangan izin berjalan tertulis
sesuai ketentuan, serta menerapkan protokol kesehatan.

Sinaga menjelaskan untuk
kepentingan berobat darurat dapat didampingi maksimal satu orang, untuk
kepentingan persalinan dapat dampingi dua orang dengan menunjukkan hasil
negatif covid-19 yang pengambilan sampelnya maksimal 3 x 24 Jam, menunjukkan
surat izin perjalanan tertulis sesuai ketentuan.

“Selain kepentingan
dikecualikan sebagaimana angka satu dan dua wajib putar balik,”
pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru