33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Denny Bawa 355 Bukti untuk Gugatan Pilkada Kalsel di MK

JAKARTA – Pasangan calon nomor Urut 2, Prof.
Denny Indrayana dan Difriadi (Haji Denny-Difri/H2D), menghadiri sidang
pendahuluan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur
Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi.

Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan
kelengkapan dan kejelasan serta pembacaan permohonan, pengesahan alat bukti,
hingga pengucapan ketetapan pengajuan pihak terkait, yaitu paslon Sahbirin
Noor-Muhidin/Paslon 1 yang juga hadir dengan diwakili kuasa hukum. 

Pada persidangan yang disiarkan secara
livestreaming melalui akun YouTube MK ini kemarin, Denny- Difri hadir langsung
secara online dari Kalimantan Selatan karena masih harus membagi fokus dengan
rangkaian kegiatan tanggap bencana banjir Kalsel.

Sementara pihak termohon KPU Kalsel
(didampingi kuasa hukumnya) dan Bawaslu Kalsel juga menghadiri persidangan. Dalam
persidangan, sempat terjadi diskusi antara Denny dengan dua anggota Panel
Majelis Hakim, Prof. Aswanto dan Suhartoyo. Haji Denny keberatan dengan agenda
sidang pendahuluan yang langsung pada pembacaan permohonan.

Dia merujuk pada tiga alasan pertama,
Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Sengketa
Pilkada mengatur, pada persidangan pendahuluan belum ada pembacaan permohonan.
Kedua, mengacu pada surat undangan sidang MK, tidak dijelaskan adanya agenda
pembacaan permohonan.

Ketiga, berkaca pada pengalaman sidang
sengketa Pilpres 2019, pada sidang pendahuluan belum dilakukan pembacaan
gugatan. Haji Denny menegaskan, atas dasar tiga alasan tersebut, dia memilih
fokus pada penanganan banjir di Kalsel terlebih dahulu dan akan hadir pada
sidang pokok perkara selanjutnya.

Dia ingin menghadiri secara langsung dalam
sidang pembacaan permohonan di MK karena sebagai prinsipal mengalami sendiri
peristiwa-peristiwa yang didalilkan dalam posita permohonan dan sebagai bentuk
pertanggungjawaban kepada seluruh pemilih di Kalimantan Selatan. Menanggapi
keberatan Denny, Majelis Hakim menyatakan akan mendiskusikannya terlebih dahulu
dengan anggota majelis yang lainnya.

Baca Juga :  Laksanakan Blue Print Pertambangan ! Jika Tidak, Ini Sanksinya

Pada sidang pertama ini, untuk lebih
menguatkan permohonan, Denny-Difri kembali mengajukan penambahan alat bukti
kedua, yaitu sebanyak 132 alat bukti, sehingga total keseluruhan alat buktinya
menjadi 355 alat bukti, di luar saksi-saksi dan ahli-ahli yang akan dihadirkan
pada sidang pembuktian. Adapun dalil-dalil permohonan ini secara utuh dapat
dijelaskan sebagai berikut:

1. Pada bagian awal permohonan, kami
menyampaikan argumentasi tentang penghitungan yang adil dan seharusnya, serta
dilanggarnya prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur
dan adil dalam perhelatan Pilgub Kalsel Tahun 2020.

2. Pelanggaran Pemilu yang TSM, dengan penyalahgunaan
kewenangan, program dan kegiatan, yang berdasarkan UU Pilkada sanksinya
pembatalan paslon 1.

3. Petahana menyalahgunakan bantuan sosial
Covid 19 (sembako) untuk kampanye dan karenanya harus dibatalkan sebagai paslon
Pilgub Kalsel.

4. Petahana menyalahgunakan program tandon
air Covid 19 untuk kampanye dan karenanya harus dibatalkan sebagai paslon
Pilgub Kalsel

 5.
Penyalahgunaan Tagline “Bergerak” pada program-program Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan yang kemudian menjadi tagline kampanye petahana dan/atau
paslon 1, termasuk di dalamnya ada penggunaan fasilitas media pemerintah.

6. Penyalahgunaan kewenangan, program, dan
kegiatan untuk pemenangan paslon 1 adalah nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal
71 Ayat (3) UU Pilkada.

7. Penegakan hukum tidak adil, transparan,
dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang dapat diukur dari
berbagai fakta sebagai berikut:

a. Laporan pemohon atas pelanggaran petahana
dihentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas;

b. Penanganan laporan bersifat tertutup;

Baca Juga :  Suriansyah Murhaini Terpilih Aklamasi Pimpin Dekan Fakultas Hukum UPR

c. Tidak ada upaya hukum yang tersedia dan
Bawaslu RI tidak bersedia memeriksa ulang laporan;

d. DKPP tidak kunjung menindaklanjuti
laporan;

e. Penegakan hukum diskualifikasi pasangan
calon yang problematik.

8. Pemungutan suara ulang di Kabupaten
Banjar, Kabupaten Tapin (Kecamatan Binuang), Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten
Hulu Sungai Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, dengan modus pelanggaran
dan kecurangan sebagai berikut:

a. Politik uang (money politics) yang
dilakukan melalui tim-nya dan dengan strategi tandem, khususnya pada pemilihan
Bupati Banjar;

 b.
Petugas KPPS merusak surat suara sehingga banyak surat suara tidak sah;

c. Penggelembungan suara dengan manipulasi
data DPPh dan DPTb;

d. Banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan
kehadiran 100%;

e. Banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan
kehadiran hampir 100%;

f. Tidak netralnya penyelenggara pemilu,
pengerahan ASN, dan pergerakan sirekap yang lambat di Kabupaten Banjar;

g. praktik intimidasi kepada bidan-bidan di
seluruh Kecamatan Barito Kuala untuk memilih paslon 1;

h. Pembukaan kotak suara yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;

i. Penggelembungan suara di hampir seluruh
kecamatan di Kabupaten Barito Kuala.

 9. Pada petitum permohonan, Haji Denny-Difri
meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan diskualifikasi/pembatalan Paslon
1 Sahbirin Noor-Muhidin atau pemungutan suara ulang di beberapa wilayah, yaitu
Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala,
Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 1 Februari 2021, pukul 08.00 WIB,
dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU Kalsel), Bawaslu
Kalsel dan Pihak Terkait (Paslon 1). 

JAKARTA – Pasangan calon nomor Urut 2, Prof.
Denny Indrayana dan Difriadi (Haji Denny-Difri/H2D), menghadiri sidang
pendahuluan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur
Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi.

Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan
kelengkapan dan kejelasan serta pembacaan permohonan, pengesahan alat bukti,
hingga pengucapan ketetapan pengajuan pihak terkait, yaitu paslon Sahbirin
Noor-Muhidin/Paslon 1 yang juga hadir dengan diwakili kuasa hukum. 

Pada persidangan yang disiarkan secara
livestreaming melalui akun YouTube MK ini kemarin, Denny- Difri hadir langsung
secara online dari Kalimantan Selatan karena masih harus membagi fokus dengan
rangkaian kegiatan tanggap bencana banjir Kalsel.

Sementara pihak termohon KPU Kalsel
(didampingi kuasa hukumnya) dan Bawaslu Kalsel juga menghadiri persidangan. Dalam
persidangan, sempat terjadi diskusi antara Denny dengan dua anggota Panel
Majelis Hakim, Prof. Aswanto dan Suhartoyo. Haji Denny keberatan dengan agenda
sidang pendahuluan yang langsung pada pembacaan permohonan.

Dia merujuk pada tiga alasan pertama,
Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Sengketa
Pilkada mengatur, pada persidangan pendahuluan belum ada pembacaan permohonan.
Kedua, mengacu pada surat undangan sidang MK, tidak dijelaskan adanya agenda
pembacaan permohonan.

Ketiga, berkaca pada pengalaman sidang
sengketa Pilpres 2019, pada sidang pendahuluan belum dilakukan pembacaan
gugatan. Haji Denny menegaskan, atas dasar tiga alasan tersebut, dia memilih
fokus pada penanganan banjir di Kalsel terlebih dahulu dan akan hadir pada
sidang pokok perkara selanjutnya.

Dia ingin menghadiri secara langsung dalam
sidang pembacaan permohonan di MK karena sebagai prinsipal mengalami sendiri
peristiwa-peristiwa yang didalilkan dalam posita permohonan dan sebagai bentuk
pertanggungjawaban kepada seluruh pemilih di Kalimantan Selatan. Menanggapi
keberatan Denny, Majelis Hakim menyatakan akan mendiskusikannya terlebih dahulu
dengan anggota majelis yang lainnya.

Baca Juga :  Laksanakan Blue Print Pertambangan ! Jika Tidak, Ini Sanksinya

Pada sidang pertama ini, untuk lebih
menguatkan permohonan, Denny-Difri kembali mengajukan penambahan alat bukti
kedua, yaitu sebanyak 132 alat bukti, sehingga total keseluruhan alat buktinya
menjadi 355 alat bukti, di luar saksi-saksi dan ahli-ahli yang akan dihadirkan
pada sidang pembuktian. Adapun dalil-dalil permohonan ini secara utuh dapat
dijelaskan sebagai berikut:

1. Pada bagian awal permohonan, kami
menyampaikan argumentasi tentang penghitungan yang adil dan seharusnya, serta
dilanggarnya prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur
dan adil dalam perhelatan Pilgub Kalsel Tahun 2020.

2. Pelanggaran Pemilu yang TSM, dengan penyalahgunaan
kewenangan, program dan kegiatan, yang berdasarkan UU Pilkada sanksinya
pembatalan paslon 1.

3. Petahana menyalahgunakan bantuan sosial
Covid 19 (sembako) untuk kampanye dan karenanya harus dibatalkan sebagai paslon
Pilgub Kalsel.

4. Petahana menyalahgunakan program tandon
air Covid 19 untuk kampanye dan karenanya harus dibatalkan sebagai paslon
Pilgub Kalsel

 5.
Penyalahgunaan Tagline “Bergerak” pada program-program Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan yang kemudian menjadi tagline kampanye petahana dan/atau
paslon 1, termasuk di dalamnya ada penggunaan fasilitas media pemerintah.

6. Penyalahgunaan kewenangan, program, dan
kegiatan untuk pemenangan paslon 1 adalah nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal
71 Ayat (3) UU Pilkada.

7. Penegakan hukum tidak adil, transparan,
dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang dapat diukur dari
berbagai fakta sebagai berikut:

a. Laporan pemohon atas pelanggaran petahana
dihentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas;

b. Penanganan laporan bersifat tertutup;

Baca Juga :  Suriansyah Murhaini Terpilih Aklamasi Pimpin Dekan Fakultas Hukum UPR

c. Tidak ada upaya hukum yang tersedia dan
Bawaslu RI tidak bersedia memeriksa ulang laporan;

d. DKPP tidak kunjung menindaklanjuti
laporan;

e. Penegakan hukum diskualifikasi pasangan
calon yang problematik.

8. Pemungutan suara ulang di Kabupaten
Banjar, Kabupaten Tapin (Kecamatan Binuang), Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten
Hulu Sungai Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, dengan modus pelanggaran
dan kecurangan sebagai berikut:

a. Politik uang (money politics) yang
dilakukan melalui tim-nya dan dengan strategi tandem, khususnya pada pemilihan
Bupati Banjar;

 b.
Petugas KPPS merusak surat suara sehingga banyak surat suara tidak sah;

c. Penggelembungan suara dengan manipulasi
data DPPh dan DPTb;

d. Banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan
kehadiran 100%;

e. Banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan
kehadiran hampir 100%;

f. Tidak netralnya penyelenggara pemilu,
pengerahan ASN, dan pergerakan sirekap yang lambat di Kabupaten Banjar;

g. praktik intimidasi kepada bidan-bidan di
seluruh Kecamatan Barito Kuala untuk memilih paslon 1;

h. Pembukaan kotak suara yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;

i. Penggelembungan suara di hampir seluruh
kecamatan di Kabupaten Barito Kuala.

 9. Pada petitum permohonan, Haji Denny-Difri
meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan diskualifikasi/pembatalan Paslon
1 Sahbirin Noor-Muhidin atau pemungutan suara ulang di beberapa wilayah, yaitu
Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala,
Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 1 Februari 2021, pukul 08.00 WIB,
dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU Kalsel), Bawaslu
Kalsel dan Pihak Terkait (Paslon 1). 

Terpopuler

Artikel Terbaru