26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terhambat Verifikasi, Insentif Tenaga Kesehatan Baru Tersalurkan Rp 24

PEMBERIAN insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat
dalam penanganan Covid-19 terus berlanjut. Pemerintah mengalokasikan anggaran
Rp 3,7 triliun untuk 99.660 tenaga kesehatan. Baru sebagian kecil yang
disalurkan karena terhambat verifikasi data.

Dananya diambilkan dari anggaran bantuan
operasional kesehatan (BOK) tambahan. ’’Pemerintah menyalurkan insentif tenaga
kesehatan secara bertahap berdasar hasil rekomendasi Kementerian Kesehatan,’’
ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis kemarin (24/6).

Sepanjang Maret hingga April, insentif yang
disalurkan Rp 24,22 miliar. Insentif diberikan melalui 39 pemda untuk 6.586
tenaga kesehatan. Perinciannya, 49 dokter spesialis, 41 dokter umum dan gigi,
246 bidan dan perawat, serta 6.250 tenaga kesehatan lain di luar itu.

Baca Juga :  23 Koperasi Diusulkan Dibubarkan

Seluruh tenaga kesehatan yang akan mendapat
insentif terlebih dahulu harus melalui verifikasi Kemenkes. Nanti data mereka
diserahkan kepada Kemenkeu. Berdasar data itulah, Kemenkeu mencairkan anggaran
melalui revisi keputusan menteri keuangan.

Pada bagian lain, penghargaan serupa
diserahkan kepada keluarga/ahli waris tenaga medis aparatur sipil negara (ASN)
yang meninggal saat menangani pasien Covid-19. Diserahkan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo, surat
keputusan (SK) pensiun beserta santunan jaminan kecelakaan kerja itu diberikan
kepada ahli waris tiga ASN yang gugur dalam bertugas.

Mereka adalah almarhumah perawat Ninuk Dwi
Pusponingsih (RSUPN Cipto Mangunkusumo Jakarta), almarhum dr Tonni Daniel
Silitonga (Dinas Kesehatan dan Sosial Kabupaten Bandung Barat), serta drg
Yuniarto Budi Santosa (Dinas Kesehatan Kota Bogor).

Baca Juga :  Kartu Kalteng BERKAH dan UKM BERKAH Siap Dibagikan

PEMBERIAN insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat
dalam penanganan Covid-19 terus berlanjut. Pemerintah mengalokasikan anggaran
Rp 3,7 triliun untuk 99.660 tenaga kesehatan. Baru sebagian kecil yang
disalurkan karena terhambat verifikasi data.

Dananya diambilkan dari anggaran bantuan
operasional kesehatan (BOK) tambahan. ’’Pemerintah menyalurkan insentif tenaga
kesehatan secara bertahap berdasar hasil rekomendasi Kementerian Kesehatan,’’
ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis kemarin (24/6).

Sepanjang Maret hingga April, insentif yang
disalurkan Rp 24,22 miliar. Insentif diberikan melalui 39 pemda untuk 6.586
tenaga kesehatan. Perinciannya, 49 dokter spesialis, 41 dokter umum dan gigi,
246 bidan dan perawat, serta 6.250 tenaga kesehatan lain di luar itu.

Baca Juga :  23 Koperasi Diusulkan Dibubarkan

Seluruh tenaga kesehatan yang akan mendapat
insentif terlebih dahulu harus melalui verifikasi Kemenkes. Nanti data mereka
diserahkan kepada Kemenkeu. Berdasar data itulah, Kemenkeu mencairkan anggaran
melalui revisi keputusan menteri keuangan.

Pada bagian lain, penghargaan serupa
diserahkan kepada keluarga/ahli waris tenaga medis aparatur sipil negara (ASN)
yang meninggal saat menangani pasien Covid-19. Diserahkan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo, surat
keputusan (SK) pensiun beserta santunan jaminan kecelakaan kerja itu diberikan
kepada ahli waris tiga ASN yang gugur dalam bertugas.

Mereka adalah almarhumah perawat Ninuk Dwi
Pusponingsih (RSUPN Cipto Mangunkusumo Jakarta), almarhum dr Tonni Daniel
Silitonga (Dinas Kesehatan dan Sosial Kabupaten Bandung Barat), serta drg
Yuniarto Budi Santosa (Dinas Kesehatan Kota Bogor).

Baca Juga :  Kartu Kalteng BERKAH dan UKM BERKAH Siap Dibagikan

Terpopuler

Artikel Terbaru