33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kalteng Pos Pionir Susun DPLH

PALANGKA RAYA – PT Kalteng Pos
Press menjadi perusahaan swasta pertama yang memiliki inisiasi menyusun Dokumen
Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), tentang penerbitan koran, tower pemancar
radio dan televisi. Sebagai pionir perusahaan media massa yang menyusun peduli
lingkungan di Kalteng khususnya Palangka Raya, Kalteng Pos diapresiasi Pemko
Palangka Raya.

“Saya mengapresiasi PT Kalteng
Pos dan jajarannya yang menginisiasi melakukan penyusunan dokumen. Ini
merupakan aura yang baik dalam rangka menjaga lingkungan kita terbebas dari
pencemaran air, udara, dan tanah,” ungkap Sekda Palangka Raya Hera Nugrahayu,
Rabu (23/10).

Saat membuka sidang terkait dokumen
pengelolaan lingkungan hidup Kalteng Pos, Hera menegaskan dokumen ini merupakan
kewajiban dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

“Penuh kesadaran Kalteng Pos
menginisiasi bahwa ini kewajiban dan mudah-mudahan ini lebih baik. Semoga pemko
terus mengajak swasta untuk menyediakan dokumen lingkungan. Semoga semua media
mengikuti. Semoga yang kita lakukan di Palangka Raya menjamin tidak akan
merusak lingkungan,” tegas sekda.

Baca Juga :  TMMD 108 Diserbu Ratusan Personel dan Warga

Sidang dipimpin Plt Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Antonia MT Kupa, membahas Kalteng Pos
sebagai perusahaan swasta yang memiliki dampak positif maupun negatif bagi
lingkungan. Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Kalteng Pos dengan
berinisiatif menyusun DPLH tentang penerbitan koran, tower pemancar radio, dan
televisi

“Yang pasti, kita semua sebisanya
mengurangi dampak negatif dan sebanyak-banyaknya meningkatkan dampak positif.
Kalteng Pos pionir menyusun dokumen lingkungan ini. Pelaku usaha lain semoga
ikut. Kalau itu tidak ada maka merugikan perusahaan itu sendiri karena
berhadapan dengan hukum,” bebernya.

Di akhir sesi diskusi dan saran
untuk perbaikan dokumen lingkungan, Antonia menegaskan dokumen yang disusun
Kalteng Pos melalui Penasehat Hukum (PH) Pudjiastuti dan Ambarwati, sudah
sesuai. Termasuk kegiatan di dalam Gedung Biru meliputi penerbitan koran hingga
tower untuk radio dan televisi.

Direktur Kalteng Pos HM Wahyudie
F Dirun menyampaikan, sebagai koran pertama di Kalteng, sudah menjadi kewajiban
mematuhi peraturan dari pemerintah.

Baca Juga :  HMI Sarankan Donasi Sebaiknya Mulai Difokuskan ke Bahan Pangan

“Tentu saja kami juga yang
pertama menginisiasi untuk menyusun dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
Sehingga menjadi lebih baik dan menjadi contoh bagi perusahaan lainnya,”
ungkapnya.

Ketika memaparkan tentang
perusahaan PT Kalteng Pos, Penasehat Hukum Kalteng Pos Pudjiastuti didampingi
Ambarwati membeberkan, Gedung Biru Kalteng Pos sudah memiliki Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) tertanggal 3 Juli 2009, IMB tower pemancar radio dan televisi 23
Maret 2010.

Lokasi Gedung Biru Kalteng Pos,
lanjut Pudjiastuti, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Palangka Raya
2019-2039 Kalteng Pos berada pada wilayah perkantoran. Sesuai RTRW Kalteng Nomor
5 Kalteng Pos berada pada kawasan permukiman, dan sesuai Kemenlhk SK 2018
menyatakan Kalteng Pos berada pada pada Area Penggunaan Lain (APL).

“Sudah barang tentu ada beberapa
yang kurang, dan pastinya kami dan Kalteng Pos terus memperbaikinya,” katanya.
(*/ami/iha/CTK)

PALANGKA RAYA – PT Kalteng Pos
Press menjadi perusahaan swasta pertama yang memiliki inisiasi menyusun Dokumen
Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), tentang penerbitan koran, tower pemancar
radio dan televisi. Sebagai pionir perusahaan media massa yang menyusun peduli
lingkungan di Kalteng khususnya Palangka Raya, Kalteng Pos diapresiasi Pemko
Palangka Raya.

“Saya mengapresiasi PT Kalteng
Pos dan jajarannya yang menginisiasi melakukan penyusunan dokumen. Ini
merupakan aura yang baik dalam rangka menjaga lingkungan kita terbebas dari
pencemaran air, udara, dan tanah,” ungkap Sekda Palangka Raya Hera Nugrahayu,
Rabu (23/10).

Saat membuka sidang terkait dokumen
pengelolaan lingkungan hidup Kalteng Pos, Hera menegaskan dokumen ini merupakan
kewajiban dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

“Penuh kesadaran Kalteng Pos
menginisiasi bahwa ini kewajiban dan mudah-mudahan ini lebih baik. Semoga pemko
terus mengajak swasta untuk menyediakan dokumen lingkungan. Semoga semua media
mengikuti. Semoga yang kita lakukan di Palangka Raya menjamin tidak akan
merusak lingkungan,” tegas sekda.

Baca Juga :  TMMD 108 Diserbu Ratusan Personel dan Warga

Sidang dipimpin Plt Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Antonia MT Kupa, membahas Kalteng Pos
sebagai perusahaan swasta yang memiliki dampak positif maupun negatif bagi
lingkungan. Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Kalteng Pos dengan
berinisiatif menyusun DPLH tentang penerbitan koran, tower pemancar radio, dan
televisi

“Yang pasti, kita semua sebisanya
mengurangi dampak negatif dan sebanyak-banyaknya meningkatkan dampak positif.
Kalteng Pos pionir menyusun dokumen lingkungan ini. Pelaku usaha lain semoga
ikut. Kalau itu tidak ada maka merugikan perusahaan itu sendiri karena
berhadapan dengan hukum,” bebernya.

Di akhir sesi diskusi dan saran
untuk perbaikan dokumen lingkungan, Antonia menegaskan dokumen yang disusun
Kalteng Pos melalui Penasehat Hukum (PH) Pudjiastuti dan Ambarwati, sudah
sesuai. Termasuk kegiatan di dalam Gedung Biru meliputi penerbitan koran hingga
tower untuk radio dan televisi.

Direktur Kalteng Pos HM Wahyudie
F Dirun menyampaikan, sebagai koran pertama di Kalteng, sudah menjadi kewajiban
mematuhi peraturan dari pemerintah.

Baca Juga :  HMI Sarankan Donasi Sebaiknya Mulai Difokuskan ke Bahan Pangan

“Tentu saja kami juga yang
pertama menginisiasi untuk menyusun dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
Sehingga menjadi lebih baik dan menjadi contoh bagi perusahaan lainnya,”
ungkapnya.

Ketika memaparkan tentang
perusahaan PT Kalteng Pos, Penasehat Hukum Kalteng Pos Pudjiastuti didampingi
Ambarwati membeberkan, Gedung Biru Kalteng Pos sudah memiliki Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) tertanggal 3 Juli 2009, IMB tower pemancar radio dan televisi 23
Maret 2010.

Lokasi Gedung Biru Kalteng Pos,
lanjut Pudjiastuti, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Palangka Raya
2019-2039 Kalteng Pos berada pada wilayah perkantoran. Sesuai RTRW Kalteng Nomor
5 Kalteng Pos berada pada kawasan permukiman, dan sesuai Kemenlhk SK 2018
menyatakan Kalteng Pos berada pada pada Area Penggunaan Lain (APL).

“Sudah barang tentu ada beberapa
yang kurang, dan pastinya kami dan Kalteng Pos terus memperbaikinya,” katanya.
(*/ami/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru