33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Timses dan Simpatisan Paslon Harus Menahan Diri, Tidak Saling Menjele

PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.CO- Masyarakat Kalteng
harus mewaspadai munculnya ancaman berita bohong (
hoaks)
serta
kampanye hitam yang bisa saja muncul saat Pilkada
Kalteng 2020
berlangsung. Info ngawur bisa
menjadi
ancaman
serius keamanan dan kelancaran. Jika tak dicegah, bisa
muncul

perpecahan
di masyarakat.

Masyarakat  Kalteng harus cerdas. Mampu
mencermati
dan menyaring kebenaran dari setiap berita dan
informasi yang mereka terima sebelum mereka mungkin ikut menyebarkan informasi
tersebut.
Demikian satu dari sekian kesimpulan
dari diskusi yang diadakan
Ditintelkam Polda Kalteng dalam
kegiatan focus group discussion ( FGD) bertema
“Strategi
Memerangi Hoa
ks Dalam Mewujudkan Pilkada Kalteng 2020 yang
Demokratis
, Aman, dan Damai”.

Diskusi yang diselenggarakan di Hotel
Aquarius, Rabu
(16/9) dibuka
langsung oleh
Wakapolda Kalteng Brigjen Drs Indro Wiyono
yang mewakili kapolda, serta dihadiri oleh sejumlah pihak seperti perwakilan
dari DPRD Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pengadilan Tinggi Kalteng,
perwakilan
dari
Korem 102/Panju Panjung, Kabinda
Kalteng,
Kanwil Kemenag Kalteng, serta pihak KPU dan
Bawaslu
Kalteng. Para
perwakilan dari partai politik
dan perwakilan ormas
pemuda dan masyarakat di Kota Palangka Raya pun turut hadir.

Baca Juga :  Bupati Bantu Korban Angin Puting Beliung di Mantangai

Kegiatan diskusi ini diisi oleh
penyajian materi dari beberapa narasumber
. Meliputi Komisioner
KPU Kalteng Eko Wahyu Sulistiobudi, DR
Rudyanti Dorothea
Tobing mewakili Bawaslu Kalteng, Saputra mewakili akademisi, dan Shamsuddin
mewakili Humas Polda Kalteng.

Eko Wahyu Sulistiobudi yang mewakili
KPU Kalteng menyoroti peranan penting media sosial sebagai alat kampanye dalam
pelaksanaan kampanye Pilkada Kalteng 2020.
“Media
sosial mempunyai peranan penting sebagai alat kampanye dalam pelaksanaan
pilkada sekarang ini, apalagi di saat Kalteng masih dalam kondisi p
andemi
Covid-9,“ terang Eko
saat menyampaikan materinya.

Peranan media sosial inilah yang
sering disalahgunakan untuk menyebarkan hoa
ks dan kampanye hitam dalam pelaksanaan pilkada nanti. Eko
mengajak kepada seluruh pihak terutama para pasangan calon dan tim sukses
maupun tim pendukung yang
terlibat
dalam pelaksanaan pilkada untuk sama
sama menjaga
situasi dan mengawal agar pilkada dapat berjalan dengan lancar dan damai.

Baca Juga :  Jika Terjadi Banjir, Budi Ingin Kalteng Tidak Kehabisan Logistik

Sementara itu, Rudyanti
mewakili Bawaslu Kalteng menyebut bahwa Bawaslu mempunyai kewenangan untuk
melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap hoa
ks
di media sosial pada masa kampanye.
Ancaman
terhadap
penyebaran hoaks
dan
kampanye hitam serta kampanye negatif telah diatur
pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
Tim sukses dan para
simpatisan pasangan calon harus bisa menahan diri untuk tidak saling menjelek-jelekkan
lawan politiknya

dan
menebar hoaks atau kampanye hitam di media sosial.

“Hoaks
d
alam kampanye diatur dalam Pasal 69 UU Pemilu. Hoaks
merupakan
kampanye hitam yang sanksi
pidananya diatur dalam Pasal 187 ayat (2) UU Pemilihan
,”
ujarnya.

Sementara itu, Saputera
memberikan beberapa tip agar masyarakat bisa mengetahui tentang kebenaran dari
suatu berita yang diterima.
Masyarakat bisa
melakukan verifikasi terhadap sumber berita, gambar, ataupun video
. Salah
satunya lew
at mesin pencarian atau google. Bisa lewat
google news atau mengecek URl sumber berita

PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.CO- Masyarakat Kalteng
harus mewaspadai munculnya ancaman berita bohong (
hoaks)
serta
kampanye hitam yang bisa saja muncul saat Pilkada
Kalteng 2020
berlangsung. Info ngawur bisa
menjadi
ancaman
serius keamanan dan kelancaran. Jika tak dicegah, bisa
muncul

perpecahan
di masyarakat.

Masyarakat  Kalteng harus cerdas. Mampu
mencermati
dan menyaring kebenaran dari setiap berita dan
informasi yang mereka terima sebelum mereka mungkin ikut menyebarkan informasi
tersebut.
Demikian satu dari sekian kesimpulan
dari diskusi yang diadakan
Ditintelkam Polda Kalteng dalam
kegiatan focus group discussion ( FGD) bertema
“Strategi
Memerangi Hoa
ks Dalam Mewujudkan Pilkada Kalteng 2020 yang
Demokratis
, Aman, dan Damai”.

Diskusi yang diselenggarakan di Hotel
Aquarius, Rabu
(16/9) dibuka
langsung oleh
Wakapolda Kalteng Brigjen Drs Indro Wiyono
yang mewakili kapolda, serta dihadiri oleh sejumlah pihak seperti perwakilan
dari DPRD Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pengadilan Tinggi Kalteng,
perwakilan
dari
Korem 102/Panju Panjung, Kabinda
Kalteng,
Kanwil Kemenag Kalteng, serta pihak KPU dan
Bawaslu
Kalteng. Para
perwakilan dari partai politik
dan perwakilan ormas
pemuda dan masyarakat di Kota Palangka Raya pun turut hadir.

Baca Juga :  Bupati Bantu Korban Angin Puting Beliung di Mantangai

Kegiatan diskusi ini diisi oleh
penyajian materi dari beberapa narasumber
. Meliputi Komisioner
KPU Kalteng Eko Wahyu Sulistiobudi, DR
Rudyanti Dorothea
Tobing mewakili Bawaslu Kalteng, Saputra mewakili akademisi, dan Shamsuddin
mewakili Humas Polda Kalteng.

Eko Wahyu Sulistiobudi yang mewakili
KPU Kalteng menyoroti peranan penting media sosial sebagai alat kampanye dalam
pelaksanaan kampanye Pilkada Kalteng 2020.
“Media
sosial mempunyai peranan penting sebagai alat kampanye dalam pelaksanaan
pilkada sekarang ini, apalagi di saat Kalteng masih dalam kondisi p
andemi
Covid-9,“ terang Eko
saat menyampaikan materinya.

Peranan media sosial inilah yang
sering disalahgunakan untuk menyebarkan hoa
ks dan kampanye hitam dalam pelaksanaan pilkada nanti. Eko
mengajak kepada seluruh pihak terutama para pasangan calon dan tim sukses
maupun tim pendukung yang
terlibat
dalam pelaksanaan pilkada untuk sama
sama menjaga
situasi dan mengawal agar pilkada dapat berjalan dengan lancar dan damai.

Baca Juga :  Jika Terjadi Banjir, Budi Ingin Kalteng Tidak Kehabisan Logistik

Sementara itu, Rudyanti
mewakili Bawaslu Kalteng menyebut bahwa Bawaslu mempunyai kewenangan untuk
melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap hoa
ks
di media sosial pada masa kampanye.
Ancaman
terhadap
penyebaran hoaks
dan
kampanye hitam serta kampanye negatif telah diatur
pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
Tim sukses dan para
simpatisan pasangan calon harus bisa menahan diri untuk tidak saling menjelek-jelekkan
lawan politiknya

dan
menebar hoaks atau kampanye hitam di media sosial.

“Hoaks
d
alam kampanye diatur dalam Pasal 69 UU Pemilu. Hoaks
merupakan
kampanye hitam yang sanksi
pidananya diatur dalam Pasal 187 ayat (2) UU Pemilihan
,”
ujarnya.

Sementara itu, Saputera
memberikan beberapa tip agar masyarakat bisa mengetahui tentang kebenaran dari
suatu berita yang diterima.
Masyarakat bisa
melakukan verifikasi terhadap sumber berita, gambar, ataupun video
. Salah
satunya lew
at mesin pencarian atau google. Bisa lewat
google news atau mengecek URl sumber berita

Terpopuler

Artikel Terbaru