28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Setiap Selasa, Legislator Perempuan di DPRD Kalteng Wajib Kenakan Keba

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalteng telah menetapkan rancangan
peraturan tentang tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi Kalteng, penetapan
komposisi dan personalia keanggotaan komisi, Badan anggaran dan Badan
Musyawarah, Senin (14/10).

Selaku wakil ketua III DPRD
Kalteng, Faridawati Darlan Atjeh mengatakan dirinya bersama rekan-rekan kaum
hawa yang tergabung dalam Kaukus Perempuan Parlemen (KPP), merupakan yang
pertama di Indonesia yang mengusung sampai masuk di tatib yaitu hari Selasa
mengenakan kebaya.

“Itu upaya kami untuk mendukung
program nasional, sebelum diklaim oleh negara lain. Jadi tidak hanya kekantor.
Tetapi jiga kepasar dan lain-lainnya,” kata politikus Partai NasDem tersebut.

Selain itu tata tertib yang perlu
diperhatikan adalah dilarang meorokok diruang rapat, sehingga dapat
diperhatikan oleh seluruh anggota legislatif yang ada di Kalteng.

Baca Juga :  Selama Januari DBD Meningkat, RSUD Doris Sylvanus Siaga

“Ini sebagai bentuk untuk
menghormati orang yang sehat. Jika mau merokok, silahkan diluar ruangan. Banyak
areal yang diperbolehkan untuk merokok,”tegasnya lagi.

Hal penting juga, terkait dengan
kewenangan pimpinan nanti akan dibantu oleh para wakil dan akan lebih
difungsikan. Sehingga jika ketua berhalangan maka unsur pimpinan lainnya
seperti wakil bisa berfungsi.

Rekomendasi terkait tatib sudah
dilakukan sejak bulan lalu, sehingga perlu ditambah atau dirubah. Dalam hal ini
tidak ada perubahan tersebut sehingga dianggap tidak ada masalah untuk
ditetapkan.

“Untuk tatib tentu ada jangka
waktunya. Pada Jumat minggu kemarin, kalau belum turun dari kementerian
rekomendasinya maka dianggap tidak ada masalah dan bisa ditetapkan hari
ini,”yakinnya.

Baca Juga :  Optimalkan Pemanfaatan Sumber Daya

Berdasarkan pantauan di lapangan,
larangan merokok dalam ruang sidang dan ruang rapat DPRD Kalteng, menjadi
bahasan serius dalam tata tertib (Tatib) anggota dewan.

Larangan merokok tersebut
sebelumnya diusulkan oleh Anggota DPRD Kalteng perempuan dari Fraksi Gerindra
Kuwu Senilawati saat rapat gabungan beberapa waktu lalu.

Selanjutnya ditindaklanjuti oleh
Tim Penyusunan Tatib DPRD dan dimasukan dalam salah satu pasal dan dibacakan
oleh juru bicara Tim Pembahasan Tatib Muhajirin.

“Dalam Tatib, ada tambahan
pasal terkait larangan merokok. Larangan ini diberlakukan bagi Anggota DPRD
Kalteng dan peserta rapat di ruangan sidang dam ruang rapat di DPRD
Kalteng,” kata Muhajirin membacakan Tatib DPRD Kalteng, Senin (14/10). (nue/ala/ctk/nto)

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalteng telah menetapkan rancangan
peraturan tentang tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi Kalteng, penetapan
komposisi dan personalia keanggotaan komisi, Badan anggaran dan Badan
Musyawarah, Senin (14/10).

Selaku wakil ketua III DPRD
Kalteng, Faridawati Darlan Atjeh mengatakan dirinya bersama rekan-rekan kaum
hawa yang tergabung dalam Kaukus Perempuan Parlemen (KPP), merupakan yang
pertama di Indonesia yang mengusung sampai masuk di tatib yaitu hari Selasa
mengenakan kebaya.

“Itu upaya kami untuk mendukung
program nasional, sebelum diklaim oleh negara lain. Jadi tidak hanya kekantor.
Tetapi jiga kepasar dan lain-lainnya,” kata politikus Partai NasDem tersebut.

Selain itu tata tertib yang perlu
diperhatikan adalah dilarang meorokok diruang rapat, sehingga dapat
diperhatikan oleh seluruh anggota legislatif yang ada di Kalteng.

Baca Juga :  Selama Januari DBD Meningkat, RSUD Doris Sylvanus Siaga

“Ini sebagai bentuk untuk
menghormati orang yang sehat. Jika mau merokok, silahkan diluar ruangan. Banyak
areal yang diperbolehkan untuk merokok,”tegasnya lagi.

Hal penting juga, terkait dengan
kewenangan pimpinan nanti akan dibantu oleh para wakil dan akan lebih
difungsikan. Sehingga jika ketua berhalangan maka unsur pimpinan lainnya
seperti wakil bisa berfungsi.

Rekomendasi terkait tatib sudah
dilakukan sejak bulan lalu, sehingga perlu ditambah atau dirubah. Dalam hal ini
tidak ada perubahan tersebut sehingga dianggap tidak ada masalah untuk
ditetapkan.

“Untuk tatib tentu ada jangka
waktunya. Pada Jumat minggu kemarin, kalau belum turun dari kementerian
rekomendasinya maka dianggap tidak ada masalah dan bisa ditetapkan hari
ini,”yakinnya.

Baca Juga :  Optimalkan Pemanfaatan Sumber Daya

Berdasarkan pantauan di lapangan,
larangan merokok dalam ruang sidang dan ruang rapat DPRD Kalteng, menjadi
bahasan serius dalam tata tertib (Tatib) anggota dewan.

Larangan merokok tersebut
sebelumnya diusulkan oleh Anggota DPRD Kalteng perempuan dari Fraksi Gerindra
Kuwu Senilawati saat rapat gabungan beberapa waktu lalu.

Selanjutnya ditindaklanjuti oleh
Tim Penyusunan Tatib DPRD dan dimasukan dalam salah satu pasal dan dibacakan
oleh juru bicara Tim Pembahasan Tatib Muhajirin.

“Dalam Tatib, ada tambahan
pasal terkait larangan merokok. Larangan ini diberlakukan bagi Anggota DPRD
Kalteng dan peserta rapat di ruangan sidang dam ruang rapat di DPRD
Kalteng,” kata Muhajirin membacakan Tatib DPRD Kalteng, Senin (14/10). (nue/ala/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru