28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Satgas Saber Pungli Ingatkan Sekolah

PALANGKA RAYA – Lembaga-lembaga pendidikan atau sekolah, menjadi
salah satu tempat yang sangat rawan bisa terjadi praktik pungutan liar. Karena itu,
diperlukan langkah-langkah preventif untuk melakukan pencegahan terjadinya
praktik melawan hukum tersebut.

“Pentingnya menyampaikan
edukasi saber pungli ini kepada ASN. Terutama diberikan kepada sejumlah pihak
sekolah. Banyak sekolah yang berpartisipasi mengikuti kegiatan sosialisasi ini,
terdiri dari  SMP sebanyak 23 sekolah, 74 SD dan 28 TK,” kata
Inspektorat Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan pada acara acara Sosialisasi
Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Sabtu (15/6/2019).

Disebutkan Alman, dengan adanya
ajakan persuasif bagaimana mengajak sejumlah pihak sekolah untuk berperan dalam
proses pencegahan pungli termasuk penegakkan hukumnya.

Baca Juga :  Wali Kota Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak

“Sosialisasi saber pungli
ini merupakan program kerja pemerintah dalam mencegah secara preventif
pengalaman wewenang yang bisa mengakibatkan praktek pungli,” ujarnya.

Ia mengungkapkan hal ini sudah
menjadi tanggung jawab bersama termasuk  inspektorat. Hal ini
mengedepankan tindakan preventif dan pihaknya mengharapkan semua untuk
berkontribusi mencegahnya dengan tindakan preventif.

“Kedepan, semua ini yang
dilakukan penanggulangan, apalagi dalam hal pelayanan publik dan sekolah.
Dengan diikuti perubahan di dunia pendidikan, terutama penerimaan peserta didik
melalui sistem zonasi yang sangat rentan terhadap pungli,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan saber pungli
ini disosialisasikan supaya Aparatur Sipir Negara (ASN) bisa menjadi aktor
terdepan dalam merubah pandangan yang bersih dari praktik pungli, dengan
menciptakan kualitas pelayanan publik dan pendidikan yang mudah, cepat dan
terukur. Jika dilihat sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 mengenai
tugas saber pungli.

Baca Juga :  BRI Peduli Bertani di Kota (BRInita) di Banjarmasin, Pemberdayaan Positif dan Menghasilkan

“Dalam peraturan tersebut
mengamanatkan fungsi saber pungli dalam menyelenggarakan tindakan pencegahan
secara terukur dalam menindak pungutan liar diberbagai aspek pelayanan
publik,” ucapnya.

Sosialisasi itu juga menghadirkan
dua narasumber, yakni Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan
Kebudayaan Kemendikbud RI Chatarina Juliana dan Kejaksaan Negeri Kota Palangka
Raya, Zet Tadung Allo. (atm/nto)

PALANGKA RAYA – Lembaga-lembaga pendidikan atau sekolah, menjadi
salah satu tempat yang sangat rawan bisa terjadi praktik pungutan liar. Karena itu,
diperlukan langkah-langkah preventif untuk melakukan pencegahan terjadinya
praktik melawan hukum tersebut.

“Pentingnya menyampaikan
edukasi saber pungli ini kepada ASN. Terutama diberikan kepada sejumlah pihak
sekolah. Banyak sekolah yang berpartisipasi mengikuti kegiatan sosialisasi ini,
terdiri dari  SMP sebanyak 23 sekolah, 74 SD dan 28 TK,” kata
Inspektorat Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan pada acara acara Sosialisasi
Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Sabtu (15/6/2019).

Disebutkan Alman, dengan adanya
ajakan persuasif bagaimana mengajak sejumlah pihak sekolah untuk berperan dalam
proses pencegahan pungli termasuk penegakkan hukumnya.

Baca Juga :  Wali Kota Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak

“Sosialisasi saber pungli
ini merupakan program kerja pemerintah dalam mencegah secara preventif
pengalaman wewenang yang bisa mengakibatkan praktek pungli,” ujarnya.

Ia mengungkapkan hal ini sudah
menjadi tanggung jawab bersama termasuk  inspektorat. Hal ini
mengedepankan tindakan preventif dan pihaknya mengharapkan semua untuk
berkontribusi mencegahnya dengan tindakan preventif.

“Kedepan, semua ini yang
dilakukan penanggulangan, apalagi dalam hal pelayanan publik dan sekolah.
Dengan diikuti perubahan di dunia pendidikan, terutama penerimaan peserta didik
melalui sistem zonasi yang sangat rentan terhadap pungli,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan saber pungli
ini disosialisasikan supaya Aparatur Sipir Negara (ASN) bisa menjadi aktor
terdepan dalam merubah pandangan yang bersih dari praktik pungli, dengan
menciptakan kualitas pelayanan publik dan pendidikan yang mudah, cepat dan
terukur. Jika dilihat sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 mengenai
tugas saber pungli.

Baca Juga :  BRI Peduli Bertani di Kota (BRInita) di Banjarmasin, Pemberdayaan Positif dan Menghasilkan

“Dalam peraturan tersebut
mengamanatkan fungsi saber pungli dalam menyelenggarakan tindakan pencegahan
secara terukur dalam menindak pungutan liar diberbagai aspek pelayanan
publik,” ucapnya.

Sosialisasi itu juga menghadirkan
dua narasumber, yakni Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan
Kebudayaan Kemendikbud RI Chatarina Juliana dan Kejaksaan Negeri Kota Palangka
Raya, Zet Tadung Allo. (atm/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru