27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Penyembelihan Kurban Tetap Mengikuti Protokol Kesehatan

PALANGKA RAYA- Dua pekan
lagi Hari Raya Iduladha. Tak sedikit yang akan melakukan penyembelihan hewan
kurban. Untuk itu, pihak-pihak terkait sudah mengeluarkan prosedur pembelian
hingga penyembelihan hewan kurban yang sesuai protokol kesehatan, dalam rangka
menekan potensi persebaran Covid-19.

Dalam berkurban, sudah ada kesepakatan
pihak-pihak terkait, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Prosedur pembelian
hingga penyembelihan juga sudah diatur oleh Kementerian Pertanian (Kementan)
melalui grafis tata cara berkurban. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas
Pertanian, Hortikultura dan Peteranakan (TPHP) Kalteng, Sunarti.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pembelian
hewan kurban sebaiknya dilakukan secara online. Tempat penjualan hewan kurban
harus memiliki alur pergerakan orang satu arah dan jarak antarorang di tempat
penjualan setidaknya satu meter. Penjual atau pekerja dan pembeli harus
menggunakan masker, baju berlengan panjang, dan sarung tangan.

Aktivitas keluar masuk tempat penjualan harus
disertai dengan cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer 70 persen
alcohol. Menghindari penggunaan alat pribadi dan berjabat tangan. Harus ada
pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk. Petugas wajib mengenakan masker
dan face shield. Pembeli yang sedang sakit dilarang masuk ke tempat penjualan.
Sedangkan penjual atau pekerja dari luar daerah harus memiliki surat keterangan
sehat. Tempat penjualan selalu dibersihkan dan dilakukan disinfeksi secara
berkala.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Ditlantas Terapkan Marka Physical Distancin

“Memang sudah ada kesepakatan di pusat oleh
pihak-pihak terkait. MUI juga mengeluarkan fatwa berkenaan tata cara berkurban
di tengah pandemi Covid-19 ini,” katanya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp,
Minggu (12/7).

Berkenaan dengan ketersediaan hewan kurban,
pihaknya menyebut bahwa di Kalteng sudah ada. Penyedianya dari perusahaan,
pasar, hingga perorangan. Dalam satu kabupaten/kota, minimal ada satu penyedia
dan maksimal lima penyedia.

“Misal saja di Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) ada empat penyedia. Ada dari perusahaan dan juga perorangan. Di
Kabupaten Barito Utara (Batara) ada lima penyedia, yakni pasar dan juga
perorangan,” ungkapnya kepada Kalteng Pos.

Mengingat pandemi ini, lanjut dia, pihaknya
membagi per wilayan untuk mempermudah distribusi. Sebagian mengambil dari Astra,
hasil integrasi sapi sawit dengan berat rata-rata 320 kilogram dengan harga
Rp60 ribu per kilogram. Sementara itu, melihat tersedianya hewan kurban ini
dimungkinkan dapat mencukupi keperluan berkurban di Kalteng.

“Insyallah mencukupi,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kalteng KH Anwar Isa
menyebut sudah ada fatwa MUI berkenaan pelaksanaan berkurban di tengah pandemi
Covid-19 ini. Pasalnya, pelaksanaan penyembelihan kurban tetap mengikuti
protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalkan potensi penularan.

Baca Juga :  Alasan Ini, Akhirnya Habib Ismail Nyatakan Siap Dampingi Sugianto Sabr

Menurutnya, pihak yang terlibat dalam proses
penyembelihan saling menjaga jarak agar tidak terjadi kerumunan orang. Selama berlangsungnya
penyembelihan, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, menggunakan masker,
dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan
mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

“Penyembelihan hewan kurban dapat
dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan
ketentuan fatwa MUI tentang standar sertifikasi penyembelihan halal,” katanya.

Namun, lanjut dia, apabila itu tidak dapat
dilaksanakan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan
pelaksanaan protokol kesehatan, baik kebersihan dan sanitasi hewan kurban
maupun kebersihan lingkungan. Pelaksanaan penyembelihan pun dapat
mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari.

“Begitu pun dengan pendistribusian daging
kurban, tetap mengikuti protokol kesehatan,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau umat Islam yang tidak
terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban, sebaiknya tidak
berkerumun menyaksikan proses pemotongan. 

PALANGKA RAYA- Dua pekan
lagi Hari Raya Iduladha. Tak sedikit yang akan melakukan penyembelihan hewan
kurban. Untuk itu, pihak-pihak terkait sudah mengeluarkan prosedur pembelian
hingga penyembelihan hewan kurban yang sesuai protokol kesehatan, dalam rangka
menekan potensi persebaran Covid-19.

Dalam berkurban, sudah ada kesepakatan
pihak-pihak terkait, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Prosedur pembelian
hingga penyembelihan juga sudah diatur oleh Kementerian Pertanian (Kementan)
melalui grafis tata cara berkurban. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas
Pertanian, Hortikultura dan Peteranakan (TPHP) Kalteng, Sunarti.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pembelian
hewan kurban sebaiknya dilakukan secara online. Tempat penjualan hewan kurban
harus memiliki alur pergerakan orang satu arah dan jarak antarorang di tempat
penjualan setidaknya satu meter. Penjual atau pekerja dan pembeli harus
menggunakan masker, baju berlengan panjang, dan sarung tangan.

Aktivitas keluar masuk tempat penjualan harus
disertai dengan cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer 70 persen
alcohol. Menghindari penggunaan alat pribadi dan berjabat tangan. Harus ada
pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk. Petugas wajib mengenakan masker
dan face shield. Pembeli yang sedang sakit dilarang masuk ke tempat penjualan.
Sedangkan penjual atau pekerja dari luar daerah harus memiliki surat keterangan
sehat. Tempat penjualan selalu dibersihkan dan dilakukan disinfeksi secara
berkala.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Ditlantas Terapkan Marka Physical Distancin

“Memang sudah ada kesepakatan di pusat oleh
pihak-pihak terkait. MUI juga mengeluarkan fatwa berkenaan tata cara berkurban
di tengah pandemi Covid-19 ini,” katanya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp,
Minggu (12/7).

Berkenaan dengan ketersediaan hewan kurban,
pihaknya menyebut bahwa di Kalteng sudah ada. Penyedianya dari perusahaan,
pasar, hingga perorangan. Dalam satu kabupaten/kota, minimal ada satu penyedia
dan maksimal lima penyedia.

“Misal saja di Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) ada empat penyedia. Ada dari perusahaan dan juga perorangan. Di
Kabupaten Barito Utara (Batara) ada lima penyedia, yakni pasar dan juga
perorangan,” ungkapnya kepada Kalteng Pos.

Mengingat pandemi ini, lanjut dia, pihaknya
membagi per wilayan untuk mempermudah distribusi. Sebagian mengambil dari Astra,
hasil integrasi sapi sawit dengan berat rata-rata 320 kilogram dengan harga
Rp60 ribu per kilogram. Sementara itu, melihat tersedianya hewan kurban ini
dimungkinkan dapat mencukupi keperluan berkurban di Kalteng.

“Insyallah mencukupi,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kalteng KH Anwar Isa
menyebut sudah ada fatwa MUI berkenaan pelaksanaan berkurban di tengah pandemi
Covid-19 ini. Pasalnya, pelaksanaan penyembelihan kurban tetap mengikuti
protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalkan potensi penularan.

Baca Juga :  Alasan Ini, Akhirnya Habib Ismail Nyatakan Siap Dampingi Sugianto Sabr

Menurutnya, pihak yang terlibat dalam proses
penyembelihan saling menjaga jarak agar tidak terjadi kerumunan orang. Selama berlangsungnya
penyembelihan, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, menggunakan masker,
dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan
mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

“Penyembelihan hewan kurban dapat
dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan
ketentuan fatwa MUI tentang standar sertifikasi penyembelihan halal,” katanya.

Namun, lanjut dia, apabila itu tidak dapat
dilaksanakan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan
pelaksanaan protokol kesehatan, baik kebersihan dan sanitasi hewan kurban
maupun kebersihan lingkungan. Pelaksanaan penyembelihan pun dapat
mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari.

“Begitu pun dengan pendistribusian daging
kurban, tetap mengikuti protokol kesehatan,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau umat Islam yang tidak
terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban, sebaiknya tidak
berkerumun menyaksikan proses pemotongan. 

Terpopuler

Artikel Terbaru