27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pemko Adakan Pertemuan Dengan PKL

PALANGKA
RAYA – Demi mendapatkan solusi yang terbaik atas permasalahan warganya yang
berprofesi sebagai pedagang kaki lima (PKL) di Taman Garuda, Wali Kota Palangka
Raya Fairid Naparin langsung turun tangan dan bertatap muka, serta berdiskusi
dengan para pelaku usaha kreatif di Jalan Garuda ini, Rabu malam (11/9).

Pascadirelokasi
dari Jalan Katamso, beberapa waktu lalu, para PKL belum memiliki lahan permanen
untuk berjualan. Mereka mengeluh. Hingga akhirnya memilih berjualan di Taman
Garuda. Hanya saja, kawasan RTH ini, bukanlah tempat berjualan. Sehingga, Pemko
Palangka Raya mengadakan pertemuan dengan PKL agar direlokasi ke Taman Tunggal
Sangomang atau Taman Kuliner di Jalan Yos Sudarso ujung. Dari hasil pertemuan
yang dipimpin langsung oleh wali kota itu, akhirnya disepakati, untuk sementara
pedagang diizinkan berjualan di seputaran Taman Garuda, sambil menunggu
pengerjaan fisik jalan di Yos Sudarso sudah selesai.  “Aspirasi dari
Komunitas Food Truck yang nantinya akan dipindahkan ke Jalan Yos Sudarso, akan
tetapi mengingat Jalan Yos Sudarso masih dalam proses perbaikan, maka tidak
memungkinkan untuk para pedagang menjalankan aktivitasnya di daerah tersebut,”
ucap Fairid.

Melalui
Dinas Perhubungan Kalteng, pihaknya akan berkoordinasi agar para PKL ini diberi
kesempatan sementara untuk berjualan di Jalan Garuda. Dalam pertemuan ini wali kota
juga ditemani Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Palangka Raya Ikhwanudin,
asisten III, Plt Kepala Disperkim Palangka Raya Imbang Triatmaji, dan Kepala
Dinas Perhubungan Palangka Raya Eldy serta Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya
Yohn Benhur. Kegiatan ini juga dihadiri ketua RW dan RT setempat.

Dalam
dialog, wali kota memutuskan untuk memberikan izin sementara kepada PKL untuk
berjualan sementara di Taman Garuda dan setelah itu harus pindah dan gabung
dengan pedagang kuliner di Taman Kuliner di Jalan Yos Sudarso ujung.

Baca Juga :  Pemkab Terus Bagikan Bantuan Korban Banjir

Pemberian
izin berjualan di Taman Garuda ini menurut wali kota hanya sekitar tiga bulan,
karena kalau proyek pelebaran Jalan Yos Sudarso sudah selesai, maka akhir tahun
ini juga mereka harus direlokasi. Fairid menegaskan dibolehkannya pada PKL yang
rata-rata menggunakan mobil pikap ini nantinya akan dibuat peraturan sebagai
dasar mereka boleh berjualan sementara di Taman Garuda.

Dalam
pertemuan tersebut pihak pengelola menyebut saat ini ada sekitar 30 PKL
pindahan dari Jalan Katamso. Para PKL menyambut gembira dengan kebijakan wali kota
tersebut.

Meski
membolehkan, para PKL juga diminta menjaga kebersihan di Taman Garuda. Sebab, taman
ini baru selesai dibangun, sehingga keberadaannya harus dijaga dan dirawat. Imbang
Triadmaji meminta agar para PKL menjaga kebersihan taman. Pesan ini disampaikannya
Imbang Triadmaji saat mengikuti pertemuan bersama wali kota. “Karena sudah
dibolehkan, maka jangan asal menaruh lapak. Jangan menaruh lapak di atas
rumput, bisa mati. Taman ini dibuat dari pajak yang bapak ibu bayar, sehingga
harus kita jaga,” pesan Imbang.

Dia menegaskan
saat ini jajaran Disperkim, khususnya Pemko Palangka Raya sedang berupaya
mengejar predikat Adipura, sehingga objek penilaian harus dijaga, termasuk
keberadaan taman harus selalu bersih.

Di
sisi lain, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya bisa memungut
sewa lapak kepada pedagang. Menurut Ikhwanudin, sebagai dasar untuk memungut retribusi
kepada PKL Taman Garuda, maka harus dibuatkan peraturan wali kota.

Baca Juga :  Pemkab Pastikan Kesiapan Antisipasi Karhutla

“Kalau
tidak ada perwalinya, itu ilegal, makanya harus dibuat payung hukumnya dulu,”
katanya saat mengikuti pertemuan wali kota dengan PKL Taman Garuda, Rabu malam (11/9).

Nantinya
tarif yang diberlakukan untuk PKL Taman Garuda tidak sama dengan pedagang pada
umumnya, karena hal ini sifatnya sementara dan lahan yang disediakan bukan
standar untuk berjualan, sehingga tarifnya harus dibedakan. Ikhwanudin
menegaskan dengan adanya perwali tersebut juga sebagai bukti jika untuk
sementara para PKL pindahan dari Jalan Katamso yang rata-rata menggunakan mobil
pikap tersebut boleh berjualan sementara di Taman Garuda sambil menunggu
relokasi ke Jalan Yos Sudarso ujung di akhir tahun ini juga.

Sementara
itu, petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya juga akan melakukan
pengukuran lokasi parkir di Taman Jalan Garuda. Pengukuran ini untuk mengetahui
kebutuhan lahan yang akan diperlukan, karena di sini untuk sementara
dimanfaatkan untuk berjualan pedagang kreatif lapangan (PKL) pindahan dari
Jalan Katamso.

“Pengukuran
juga untuk mengetahui area mana saja yang boleh atau tidak untuk lahan parkir,”
kata Eldy saat berdialog dengan PKL Taman Garuda.

Ruang
terbuka di lokasi taman atau badan Jalan Garuda tidak boleh seluruhnya
dimanfaatkan untuk berjualan atau parkir, karena status Jalan Garuda milik provinsi.
“Nanti akan kita atur, paling tidak 50 meter atau 100 meter lokasi Jalan Garuda
dari persimpangan Jalan Tjilik Riwut harus bebas, karena di situ untuk belok
kendaraan,” katanya.

Eldy
menegaskan dengan dilakukannya pengukuran, maka akan diketahui kemampuan lahan
parkir untuk menampung kendaraan, sekaligus bisa diketahui potensi pendapatan
retribusi dari parkir. (hms/*oiq/ami/iha/CTK)

PALANGKA
RAYA – Demi mendapatkan solusi yang terbaik atas permasalahan warganya yang
berprofesi sebagai pedagang kaki lima (PKL) di Taman Garuda, Wali Kota Palangka
Raya Fairid Naparin langsung turun tangan dan bertatap muka, serta berdiskusi
dengan para pelaku usaha kreatif di Jalan Garuda ini, Rabu malam (11/9).

Pascadirelokasi
dari Jalan Katamso, beberapa waktu lalu, para PKL belum memiliki lahan permanen
untuk berjualan. Mereka mengeluh. Hingga akhirnya memilih berjualan di Taman
Garuda. Hanya saja, kawasan RTH ini, bukanlah tempat berjualan. Sehingga, Pemko
Palangka Raya mengadakan pertemuan dengan PKL agar direlokasi ke Taman Tunggal
Sangomang atau Taman Kuliner di Jalan Yos Sudarso ujung. Dari hasil pertemuan
yang dipimpin langsung oleh wali kota itu, akhirnya disepakati, untuk sementara
pedagang diizinkan berjualan di seputaran Taman Garuda, sambil menunggu
pengerjaan fisik jalan di Yos Sudarso sudah selesai.  “Aspirasi dari
Komunitas Food Truck yang nantinya akan dipindahkan ke Jalan Yos Sudarso, akan
tetapi mengingat Jalan Yos Sudarso masih dalam proses perbaikan, maka tidak
memungkinkan untuk para pedagang menjalankan aktivitasnya di daerah tersebut,”
ucap Fairid.

Melalui
Dinas Perhubungan Kalteng, pihaknya akan berkoordinasi agar para PKL ini diberi
kesempatan sementara untuk berjualan di Jalan Garuda. Dalam pertemuan ini wali kota
juga ditemani Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Palangka Raya Ikhwanudin,
asisten III, Plt Kepala Disperkim Palangka Raya Imbang Triatmaji, dan Kepala
Dinas Perhubungan Palangka Raya Eldy serta Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya
Yohn Benhur. Kegiatan ini juga dihadiri ketua RW dan RT setempat.

Dalam
dialog, wali kota memutuskan untuk memberikan izin sementara kepada PKL untuk
berjualan sementara di Taman Garuda dan setelah itu harus pindah dan gabung
dengan pedagang kuliner di Taman Kuliner di Jalan Yos Sudarso ujung.

Baca Juga :  Pemkab Terus Bagikan Bantuan Korban Banjir

Pemberian
izin berjualan di Taman Garuda ini menurut wali kota hanya sekitar tiga bulan,
karena kalau proyek pelebaran Jalan Yos Sudarso sudah selesai, maka akhir tahun
ini juga mereka harus direlokasi. Fairid menegaskan dibolehkannya pada PKL yang
rata-rata menggunakan mobil pikap ini nantinya akan dibuat peraturan sebagai
dasar mereka boleh berjualan sementara di Taman Garuda.

Dalam
pertemuan tersebut pihak pengelola menyebut saat ini ada sekitar 30 PKL
pindahan dari Jalan Katamso. Para PKL menyambut gembira dengan kebijakan wali kota
tersebut.

Meski
membolehkan, para PKL juga diminta menjaga kebersihan di Taman Garuda. Sebab, taman
ini baru selesai dibangun, sehingga keberadaannya harus dijaga dan dirawat. Imbang
Triadmaji meminta agar para PKL menjaga kebersihan taman. Pesan ini disampaikannya
Imbang Triadmaji saat mengikuti pertemuan bersama wali kota. “Karena sudah
dibolehkan, maka jangan asal menaruh lapak. Jangan menaruh lapak di atas
rumput, bisa mati. Taman ini dibuat dari pajak yang bapak ibu bayar, sehingga
harus kita jaga,” pesan Imbang.

Dia menegaskan
saat ini jajaran Disperkim, khususnya Pemko Palangka Raya sedang berupaya
mengejar predikat Adipura, sehingga objek penilaian harus dijaga, termasuk
keberadaan taman harus selalu bersih.

Di
sisi lain, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya bisa memungut
sewa lapak kepada pedagang. Menurut Ikhwanudin, sebagai dasar untuk memungut retribusi
kepada PKL Taman Garuda, maka harus dibuatkan peraturan wali kota.

Baca Juga :  Pemkab Pastikan Kesiapan Antisipasi Karhutla

“Kalau
tidak ada perwalinya, itu ilegal, makanya harus dibuat payung hukumnya dulu,”
katanya saat mengikuti pertemuan wali kota dengan PKL Taman Garuda, Rabu malam (11/9).

Nantinya
tarif yang diberlakukan untuk PKL Taman Garuda tidak sama dengan pedagang pada
umumnya, karena hal ini sifatnya sementara dan lahan yang disediakan bukan
standar untuk berjualan, sehingga tarifnya harus dibedakan. Ikhwanudin
menegaskan dengan adanya perwali tersebut juga sebagai bukti jika untuk
sementara para PKL pindahan dari Jalan Katamso yang rata-rata menggunakan mobil
pikap tersebut boleh berjualan sementara di Taman Garuda sambil menunggu
relokasi ke Jalan Yos Sudarso ujung di akhir tahun ini juga.

Sementara
itu, petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya juga akan melakukan
pengukuran lokasi parkir di Taman Jalan Garuda. Pengukuran ini untuk mengetahui
kebutuhan lahan yang akan diperlukan, karena di sini untuk sementara
dimanfaatkan untuk berjualan pedagang kreatif lapangan (PKL) pindahan dari
Jalan Katamso.

“Pengukuran
juga untuk mengetahui area mana saja yang boleh atau tidak untuk lahan parkir,”
kata Eldy saat berdialog dengan PKL Taman Garuda.

Ruang
terbuka di lokasi taman atau badan Jalan Garuda tidak boleh seluruhnya
dimanfaatkan untuk berjualan atau parkir, karena status Jalan Garuda milik provinsi.
“Nanti akan kita atur, paling tidak 50 meter atau 100 meter lokasi Jalan Garuda
dari persimpangan Jalan Tjilik Riwut harus bebas, karena di situ untuk belok
kendaraan,” katanya.

Eldy
menegaskan dengan dilakukannya pengukuran, maka akan diketahui kemampuan lahan
parkir untuk menampung kendaraan, sekaligus bisa diketahui potensi pendapatan
retribusi dari parkir. (hms/*oiq/ami/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru