30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Belum Semua Putusan MK Dilaksanakan KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum
sepenuhnya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dari sejumlah
putusan, lembaga penyelenggara pemilu diminta melakukan pemungutan suara ulang
sampai penghitungan surat suara ulang. KPU baru melaksanakan penghitungan ulang
di Surabaya dan Trenggalek, Provinsi Jawa Timur.

Terkait putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1
Desa Bolobia, Sulteng, belum dilaksanakan oleh KPU. Komisioner KPU Ilham
Saputra mengatakan telah melakukan sejumlah persiapan untuk melaksanakan PSU.
Salah satunya menyusun jadwal dan tahapan PSU. “Sedang kami rancang dan
persiapkan,” kata Ilham di gedung KPU RI, Jakarta, Senin (12/8).

Pelaksanaan PSU, lanjut Ilham, membutuhkan persiapan lebih banyak ketimbang
pelaksanaan penghitungan surat suara ulang (PSSU). Dia memastikan logistik
untuk PSU sudah siap. “Logistik sudah ada. Dari awal kami menyiapkan surat
suara untuk PSU,” imbuhnya.

Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk tiga tempat pemungutan suara
(TPS) di Surabaya, Jawa Timur, berjalan lancar. PSSU dilakukan untuk TPS 50
Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal serta TPS 30 dan 31 Kelurahan
Putat Jaya, Kecamatan Sawahan digelar di kantor KPU Surabaya.

Baca Juga :  Pasangan Sugianto-Edy Bakal Perkuat Basis Pertumbuhan Ekonomi dari Des

Ketua KPU Arief Budiman mengklaim yang dilakukan pihaknya sudah sesuai
perintah MK. Menurut dia, PSSU kali ini sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Yakni mulai dari dicek, dihitung ulang, kemudian dituangkan dalam berita acara.
“Jadi nanti tinggal dimasukkan dalam rekap di DAA1 dan DA1,” jelas Arief.

Diketahui, KPU Kota Surabaya melakukan PSSU sesuai perintah Mahkamah
Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan caleg DPRD Surabaya dari Partai
Golkar Agung Prasodjo. Pada pelaksanaan PSU tersebut Arief Budiman datang ke
Surabaya untuk melakukan pantauan langsung.

Pengawasan berlapis dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jawa
Timur dan Surabaya terhadap pelaksanaan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
Adapun dari pihak Bawaslu RI yang hadir dalam PSSU adalah anggota Bawaslu RI
Mochammad Afifuddin, dua anggota Bawaslu Jatim yakni Aang Kunaifi dan Nur Ely
Anggraini serta lima anggota Bawaslu Surabaya yakni Agil Akbar, Usman, Hadi
Margo, Yaqub Baliyya dan Hidayat. “Hingga saat ini dari pengawasan Bawaslu,
pelaksanaan PSSU berjalan lancar. Belum ada kendala yang berarti,” bebernya.

Baca Juga :  Pasien Cofid-19 dan Keluarga Jangan Dikucilkan

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menambahkan pihaknya harus
melaksanakan putusan MK terkait PSSU dan pemungutan suara ulang. Terlebih,
dalam amar putusanya MK meminta KPU menetapkan hasil PSSU dan PSU tersebut.

Meski yang dilakukan PSSU dan PSU adalah pemilihan anggota DPRD
kabupaten/kota, namun ketetapan perolehan suara anggota legislatif tertuang
dalam satu surat keputusan (SK) yang sama.”SK KPU Nomor
987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pilpres dan pileg DPR,
DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD,” terang Evi. Seperti diketahui,
Mahkamah Konstitusi selesai memutus 250 sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum (PHPU) Legislatif 2019. Dari 250 perkara, hanya 12 yang dikabulkan. (khf/fin/rh/kpc)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum
sepenuhnya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dari sejumlah
putusan, lembaga penyelenggara pemilu diminta melakukan pemungutan suara ulang
sampai penghitungan surat suara ulang. KPU baru melaksanakan penghitungan ulang
di Surabaya dan Trenggalek, Provinsi Jawa Timur.

Terkait putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1
Desa Bolobia, Sulteng, belum dilaksanakan oleh KPU. Komisioner KPU Ilham
Saputra mengatakan telah melakukan sejumlah persiapan untuk melaksanakan PSU.
Salah satunya menyusun jadwal dan tahapan PSU. “Sedang kami rancang dan
persiapkan,” kata Ilham di gedung KPU RI, Jakarta, Senin (12/8).

Pelaksanaan PSU, lanjut Ilham, membutuhkan persiapan lebih banyak ketimbang
pelaksanaan penghitungan surat suara ulang (PSSU). Dia memastikan logistik
untuk PSU sudah siap. “Logistik sudah ada. Dari awal kami menyiapkan surat
suara untuk PSU,” imbuhnya.

Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk tiga tempat pemungutan suara
(TPS) di Surabaya, Jawa Timur, berjalan lancar. PSSU dilakukan untuk TPS 50
Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal serta TPS 30 dan 31 Kelurahan
Putat Jaya, Kecamatan Sawahan digelar di kantor KPU Surabaya.

Baca Juga :  Pasangan Sugianto-Edy Bakal Perkuat Basis Pertumbuhan Ekonomi dari Des

Ketua KPU Arief Budiman mengklaim yang dilakukan pihaknya sudah sesuai
perintah MK. Menurut dia, PSSU kali ini sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Yakni mulai dari dicek, dihitung ulang, kemudian dituangkan dalam berita acara.
“Jadi nanti tinggal dimasukkan dalam rekap di DAA1 dan DA1,” jelas Arief.

Diketahui, KPU Kota Surabaya melakukan PSSU sesuai perintah Mahkamah
Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan caleg DPRD Surabaya dari Partai
Golkar Agung Prasodjo. Pada pelaksanaan PSU tersebut Arief Budiman datang ke
Surabaya untuk melakukan pantauan langsung.

Pengawasan berlapis dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jawa
Timur dan Surabaya terhadap pelaksanaan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
Adapun dari pihak Bawaslu RI yang hadir dalam PSSU adalah anggota Bawaslu RI
Mochammad Afifuddin, dua anggota Bawaslu Jatim yakni Aang Kunaifi dan Nur Ely
Anggraini serta lima anggota Bawaslu Surabaya yakni Agil Akbar, Usman, Hadi
Margo, Yaqub Baliyya dan Hidayat. “Hingga saat ini dari pengawasan Bawaslu,
pelaksanaan PSSU berjalan lancar. Belum ada kendala yang berarti,” bebernya.

Baca Juga :  Pasien Cofid-19 dan Keluarga Jangan Dikucilkan

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menambahkan pihaknya harus
melaksanakan putusan MK terkait PSSU dan pemungutan suara ulang. Terlebih,
dalam amar putusanya MK meminta KPU menetapkan hasil PSSU dan PSU tersebut.

Meski yang dilakukan PSSU dan PSU adalah pemilihan anggota DPRD
kabupaten/kota, namun ketetapan perolehan suara anggota legislatif tertuang
dalam satu surat keputusan (SK) yang sama.”SK KPU Nomor
987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pilpres dan pileg DPR,
DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD,” terang Evi. Seperti diketahui,
Mahkamah Konstitusi selesai memutus 250 sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum (PHPU) Legislatif 2019. Dari 250 perkara, hanya 12 yang dikabulkan. (khf/fin/rh/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru