30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Calon Perseorangan Pilgub Kalteng 2020

UNDANG-Undang nomor 10 tahun 2016 terkait
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota
dan wakil walikota menyebutkan; pasal 201 ayat (6) pemungutan suara serentak
dalam pemilihan gubernur dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati serta
walikota dan wakil wali kota hasil pemilihan 2015 dilaksanakan pada September
2010, ayat (7) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta
walikota dan wakil walikota hasil pemilihan 2020 menjabat sampai 2024, dan ayat
(8) pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil
gubenur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di seluruh
wilayah NKRI dilaksanakan pada November 2024.

Merujuk pasal 201 ayat (6), (7) dan (8) di atas, pemilihan gubernur dan
wakil gubenur Kalteng akan dilaksanakan September 2020, dengan masa jabatan
hanya sampai 2024 atau 4 tahun, tentu saja hari dan tanggalnya akan ditentukan
KPU RI.

Rekrutmen dan pencalonan gubernur dan wakil gubenur kalteng, selain melalui
dan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dapat pula melalui
perseorangan yang sering disebut calon independen. Untuk dapat mencalonkan diri
menjadi calon gubernur dan wakil gubenur Kalteng melalui jalur perseorangan,
salah satu syaratnya harus memperoleh dukungan penduduk yang mempunyai hak
pilih dan termuat dalam DPT pemilu atau pilkada sebelumnya/terakhir secara
langsung sebanyak 8.5 persen ( pasal 41 ayat (1) huruf b UU nomor 10 tahun
2016) dari jumlah penduduk Kalteng. Jika penduduk Kalteng saat ini 2.7 juta
jiwa, maka pasangan calon perseorangan tersebut harus mendapat dukungan
sekurangan-kurangya 229.500 orang/suara sah, tentu saja setelah diverifikasi
dan ditetapkan KPU Kalteng.

Baca Juga :  Jelang Pilgub Masyarakat Diimbau Bijak Bermedsos

Sebagai warga Kalteng, tentu kita menginginkan calon gubernur dan wakil
gubernur yang berkualitas. Khusus pasangan calon perseorangan, kualitasnya
antara lain ditentukan dari prosedur dan proses dukungan yang diberikan atau
diperoleh dari masyarakat serta komitmen dan konsistensi KPU dalam melakukan
verifikasi administrasi dan faktual. Untuk itulah, penduduk/masyarakat Kalteng,
jajaran Bawaslu dan pihak-pihak terkait lainnya harus berkomitmen dan
memberikan perhatian khusus agar kemungkinan manipulasi dan elegalisasi dalam
prosedur dan proses memberikan/memperoleh dukungan tidak terjadi/dapat
dihindari.

Di antara prosedur dan proses yang dilakukan, pasangan calon dan/atau tim
meminta tanda tangan atau jempol penduduk yang bersedia mendukung pada formulir
dukungan yang sudah mereka siapkan, disertai pemberian/penyerahan fotocopy
bukti identitas diri yang sah misalnya KTP elektronik. Alternatif lain,
pasangan calon dan/atau tim meminta fotocopy bukti indentitas diri penduduk
(seperti KTP-El) yang bersedia mendukung, lalu menyelin/menulis atau
mengetiknya di formulir dukungan, untuk selanjutnya meminta kepada penduduk
yang mendukung membubuhkan tanda tangan atau jempolnya.

Kemungkinan yang dapat terjadi, bukti identitas diri penduduk seperti
KTP-El diperoleh dengan cara elegal, tidak atas persetujuan pemilik, diperoleh
di tempat, institusi atau dari orang tertentu yang memiliki kumpulan/koleksi
KTP-El, lalu ditulis di formulir dukungan, sementara tanda tangan atau jempol
pemilik KTP-El tidak jelas cara memperolehnya. Bila terjadi pemalsuan tanda
tangan/jempol atau peristiwa ilegal dalam proses dukungan tersebut, di samping
termasuk peristiwa pidana yang dapat dituntut, pemilik tanda tangan/jempol
sekaligus pemilik bukti identitas diri dapat membatalkannya ketika petugas KPU
melakukan verifikasi factual (lapangan) dengan menemui mereka.

Baca Juga :  Sukseskan Vaksin, Pemkab Sosialisasikan Perpres Nomor 14

Dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi factual (lapangan)
terhadap dukungan calon perseorangan guna memastikan bahwa dukungan tersebut
betul-betul diberikan oleh penduduk dan sah yang menjadi kewenangan dan tugas
KPU Kalteng dengan jajarannya, semestinya dilaksanakan dengan komitmen yang
tinggi, konsisten dan bertanggungjawab. Ketika verifikasi factual/lapangan,
seharusnya  Bawaslu Provinsi dengan
jajarannya termasuk Pengawas Kecamatan dan Pengawas Lapangan (PPL/pengawas
tingkat kelurahan/desa) melaksanakan tugas pengawasannya dengan baik, jujur dan
bertanggungjawab, karena kemungkinan adanya main mata, negosiasi, manipulasi
dan elegalisasi khususnya tingkat lapangan bisa saja terjadi.

Pangawas kecamatan dan PPL harus menjamin dan memastikan, petugas
verifikasi KPU betul-betul bertemu dan memverifikasi kepada penduduk yang tanda
tangan atau jempolnya tertera dalam formulir dukungan. Bagi penduduk yang
merasa tidak/belum pernah memberikan bukti identitas dirinya seperti KTP-E atau
belum pernah menanda-tangani atau menjempolnya pada formulir dukungan, harus
mau dan berani menyatakan tidak mendukung atau tidak pernah memberikan dukungan
dalam formulir yang sudah disiapkan petugas verifikasi factual.

Sebenarnya, pencalonan gubernur dan wakil gubenur kalteng melalui jalur
perseorangan / independen, memiliki keunggulan dan kelebihan. Pasangan calon
bersangkutan memiliki kesempatan lebih awal meminta dukungan penduduk. Jika
dukungan yang diperoleh dalam pencalonan betul-betul nyata dan dapat
dipertahankan, itu merupakan “tabungan awal” perolehan suara ketika pemungutan. (*)

(Penulis adalah Dosen IAIN Palangka Raya, mantan Ketua KPU Kalteng
2013-2018)

UNDANG-Undang nomor 10 tahun 2016 terkait
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota
dan wakil walikota menyebutkan; pasal 201 ayat (6) pemungutan suara serentak
dalam pemilihan gubernur dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati serta
walikota dan wakil wali kota hasil pemilihan 2015 dilaksanakan pada September
2010, ayat (7) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta
walikota dan wakil walikota hasil pemilihan 2020 menjabat sampai 2024, dan ayat
(8) pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil
gubenur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di seluruh
wilayah NKRI dilaksanakan pada November 2024.

Merujuk pasal 201 ayat (6), (7) dan (8) di atas, pemilihan gubernur dan
wakil gubenur Kalteng akan dilaksanakan September 2020, dengan masa jabatan
hanya sampai 2024 atau 4 tahun, tentu saja hari dan tanggalnya akan ditentukan
KPU RI.

Rekrutmen dan pencalonan gubernur dan wakil gubenur kalteng, selain melalui
dan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dapat pula melalui
perseorangan yang sering disebut calon independen. Untuk dapat mencalonkan diri
menjadi calon gubernur dan wakil gubenur Kalteng melalui jalur perseorangan,
salah satu syaratnya harus memperoleh dukungan penduduk yang mempunyai hak
pilih dan termuat dalam DPT pemilu atau pilkada sebelumnya/terakhir secara
langsung sebanyak 8.5 persen ( pasal 41 ayat (1) huruf b UU nomor 10 tahun
2016) dari jumlah penduduk Kalteng. Jika penduduk Kalteng saat ini 2.7 juta
jiwa, maka pasangan calon perseorangan tersebut harus mendapat dukungan
sekurangan-kurangya 229.500 orang/suara sah, tentu saja setelah diverifikasi
dan ditetapkan KPU Kalteng.

Baca Juga :  Jelang Pilgub Masyarakat Diimbau Bijak Bermedsos

Sebagai warga Kalteng, tentu kita menginginkan calon gubernur dan wakil
gubernur yang berkualitas. Khusus pasangan calon perseorangan, kualitasnya
antara lain ditentukan dari prosedur dan proses dukungan yang diberikan atau
diperoleh dari masyarakat serta komitmen dan konsistensi KPU dalam melakukan
verifikasi administrasi dan faktual. Untuk itulah, penduduk/masyarakat Kalteng,
jajaran Bawaslu dan pihak-pihak terkait lainnya harus berkomitmen dan
memberikan perhatian khusus agar kemungkinan manipulasi dan elegalisasi dalam
prosedur dan proses memberikan/memperoleh dukungan tidak terjadi/dapat
dihindari.

Di antara prosedur dan proses yang dilakukan, pasangan calon dan/atau tim
meminta tanda tangan atau jempol penduduk yang bersedia mendukung pada formulir
dukungan yang sudah mereka siapkan, disertai pemberian/penyerahan fotocopy
bukti identitas diri yang sah misalnya KTP elektronik. Alternatif lain,
pasangan calon dan/atau tim meminta fotocopy bukti indentitas diri penduduk
(seperti KTP-El) yang bersedia mendukung, lalu menyelin/menulis atau
mengetiknya di formulir dukungan, untuk selanjutnya meminta kepada penduduk
yang mendukung membubuhkan tanda tangan atau jempolnya.

Kemungkinan yang dapat terjadi, bukti identitas diri penduduk seperti
KTP-El diperoleh dengan cara elegal, tidak atas persetujuan pemilik, diperoleh
di tempat, institusi atau dari orang tertentu yang memiliki kumpulan/koleksi
KTP-El, lalu ditulis di formulir dukungan, sementara tanda tangan atau jempol
pemilik KTP-El tidak jelas cara memperolehnya. Bila terjadi pemalsuan tanda
tangan/jempol atau peristiwa ilegal dalam proses dukungan tersebut, di samping
termasuk peristiwa pidana yang dapat dituntut, pemilik tanda tangan/jempol
sekaligus pemilik bukti identitas diri dapat membatalkannya ketika petugas KPU
melakukan verifikasi factual (lapangan) dengan menemui mereka.

Baca Juga :  Sukseskan Vaksin, Pemkab Sosialisasikan Perpres Nomor 14

Dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi factual (lapangan)
terhadap dukungan calon perseorangan guna memastikan bahwa dukungan tersebut
betul-betul diberikan oleh penduduk dan sah yang menjadi kewenangan dan tugas
KPU Kalteng dengan jajarannya, semestinya dilaksanakan dengan komitmen yang
tinggi, konsisten dan bertanggungjawab. Ketika verifikasi factual/lapangan,
seharusnya  Bawaslu Provinsi dengan
jajarannya termasuk Pengawas Kecamatan dan Pengawas Lapangan (PPL/pengawas
tingkat kelurahan/desa) melaksanakan tugas pengawasannya dengan baik, jujur dan
bertanggungjawab, karena kemungkinan adanya main mata, negosiasi, manipulasi
dan elegalisasi khususnya tingkat lapangan bisa saja terjadi.

Pangawas kecamatan dan PPL harus menjamin dan memastikan, petugas
verifikasi KPU betul-betul bertemu dan memverifikasi kepada penduduk yang tanda
tangan atau jempolnya tertera dalam formulir dukungan. Bagi penduduk yang
merasa tidak/belum pernah memberikan bukti identitas dirinya seperti KTP-E atau
belum pernah menanda-tangani atau menjempolnya pada formulir dukungan, harus
mau dan berani menyatakan tidak mendukung atau tidak pernah memberikan dukungan
dalam formulir yang sudah disiapkan petugas verifikasi factual.

Sebenarnya, pencalonan gubernur dan wakil gubenur kalteng melalui jalur
perseorangan / independen, memiliki keunggulan dan kelebihan. Pasangan calon
bersangkutan memiliki kesempatan lebih awal meminta dukungan penduduk. Jika
dukungan yang diperoleh dalam pencalonan betul-betul nyata dan dapat
dipertahankan, itu merupakan “tabungan awal” perolehan suara ketika pemungutan. (*)

(Penulis adalah Dosen IAIN Palangka Raya, mantan Ketua KPU Kalteng
2013-2018)

Terpopuler

Artikel Terbaru