28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Pelayanan Hak Pilih Pasien Covid, KPU Kota Tunggu Surat Resmi Dinkes

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Palangka Raya, masih melakukan koordinasi dan menunggu surat resmi dari Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya dalam hal pelayanan hak pilih bagi pasien
Covid-19 yang ada di rumah sakit.

Ketua KPU Kota Palangka Raya,
Ngismatul Choiriyah menyampaikan jika dalam rapat koordinasi (rakor) yang
dilaksanakan tadi pagi yaitu, terkait persiapan pelayanan hak pilih bagi pasien
di rumah sakit, baik itu rumah sakit perluasan dan tahanan kepolisian memang
pihaknya telah menerima banyak masukan, baik dari Satuan Tugas (Satgas)
Covid-19 Kota Palangka Raya, Dinkes, petugas KPPS, pihak keamanan dan lainnya.

Lanjutnya, kemudian kalaupun nanti
Nakes akan melaksanakan pemungutan yang disaksikan oleh KPPS dan Panwas.
Ungkapnya, tentu yang menjadi pertanyaan yaitu bagaimana penghitungan surat
suara nya.

“Karena surat suara itu kan
bekas orang yang dari dalam (rumah sakit, red) sementara tidak boleh
melaksanakan penghitungan surat suara di luar TPS. Pada prinsip yang harus kami
pegang juga bahwa KPPS lebih mengutamakan pelayanan di TPS, PKPU dibunyikan,
jika dapat. Artinya melayani ke rumah sakit jika dapat melaksanakan tanpa
membahayakan nyawa selamatan, akan kita laksanakan,” kata Ngismatul
Choiriyah usia melaksanakan rapat pleno di KPU Kota Palangka Raya, Senin
(7/12).

Baca Juga :  Dimulai Senin

Lanjutnya, jika menurut Dinkes
terkait di area rumah sakit atau karantina, orang umum orang awam itu tidak
bisa masuk ke sana. Sehingga apa boleh buat, artinya mereka pun masih melakukan
koordinasi secara resmi, walaupun tadi secara koordinasi rapat sudah
dilaksanakan.

“Kita mendapatkan gambaran
dari Dinkes sulit bagi kita itu masuk ke area sana, karena orang Nakes sendiri
yang yang sudah melakukan protokol kesehatan yang luar biasa dan
berlapis-lapis, juga bisa terpapar apalagi kami pelaksanaan nyang orang awam
seperti ini. Artinya KPU lebih mengutamakan keselamatan senyawa, walaupun kita
akan tetap mengupayakan hak pilih orang,” bebernya.

Diakuinya pada saat rakor
digelar, pihaknya juga memang pada saat itu juga sempat muncul usulan dari
nakes, yaitu pemungutan akan dilaksanakan di dalam area terkarantina dan
dihitung ditempat tersebut dan kemudian dimusnahkan.

Baca Juga :  Kunker ke Barsel, Gubenur Tanam Padi dan Serahkan Bantuan Pertanian

“Nah itu kan tidak boleh
melanggar PKPU, karena surat suara itu harus kembali ke TPS karena dihitung di
TPS. Makanya kalimat di atas yang saya sampaikan tadi, KPPS dapat melayani,
artinya dapat itu tidak wajib di sana lebih mengutamakan pelayanan di TPS.
Intinya kita masih koordinasi,” ungkapnya.

Ia pun menambahkan, jika pihaknya
juga menunggu surat resmi dari Dinkes setempat. Sementara itu, jika standar
dari Dinkes, dan pihaknya belum bisa memenuhi maka mereka pun, mengikuti sesuai
standar yang telah ditentukan. Namun, jika memenuhi standar, pihaknya pun siap
untuk melakukan pelayanan hak pilih bagi pasien Covid-19.

“Kalau kita KPU tentunya
siap. Kami menunggu surat resmi dari Dinkes, kalau memang standar yang tinggi
karena katanya menurut Dinkes ini APD itu kan enggak sembarangan APD dan mereka
pun menggunakan APD yang berlapis-lapis. Kalau misalnya standar nya seperti itu
kemudian KPU tidak bisa melaksanakan, apa boleh buat, keselamatan nyawa orang
lebih utama kemudian menjaga menjaga nyawa orang banyak,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Palangka Raya, masih melakukan koordinasi dan menunggu surat resmi dari Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya dalam hal pelayanan hak pilih bagi pasien
Covid-19 yang ada di rumah sakit.

Ketua KPU Kota Palangka Raya,
Ngismatul Choiriyah menyampaikan jika dalam rapat koordinasi (rakor) yang
dilaksanakan tadi pagi yaitu, terkait persiapan pelayanan hak pilih bagi pasien
di rumah sakit, baik itu rumah sakit perluasan dan tahanan kepolisian memang
pihaknya telah menerima banyak masukan, baik dari Satuan Tugas (Satgas)
Covid-19 Kota Palangka Raya, Dinkes, petugas KPPS, pihak keamanan dan lainnya.

Lanjutnya, kemudian kalaupun nanti
Nakes akan melaksanakan pemungutan yang disaksikan oleh KPPS dan Panwas.
Ungkapnya, tentu yang menjadi pertanyaan yaitu bagaimana penghitungan surat
suara nya.

“Karena surat suara itu kan
bekas orang yang dari dalam (rumah sakit, red) sementara tidak boleh
melaksanakan penghitungan surat suara di luar TPS. Pada prinsip yang harus kami
pegang juga bahwa KPPS lebih mengutamakan pelayanan di TPS, PKPU dibunyikan,
jika dapat. Artinya melayani ke rumah sakit jika dapat melaksanakan tanpa
membahayakan nyawa selamatan, akan kita laksanakan,” kata Ngismatul
Choiriyah usia melaksanakan rapat pleno di KPU Kota Palangka Raya, Senin
(7/12).

Baca Juga :  Dimulai Senin

Lanjutnya, jika menurut Dinkes
terkait di area rumah sakit atau karantina, orang umum orang awam itu tidak
bisa masuk ke sana. Sehingga apa boleh buat, artinya mereka pun masih melakukan
koordinasi secara resmi, walaupun tadi secara koordinasi rapat sudah
dilaksanakan.

“Kita mendapatkan gambaran
dari Dinkes sulit bagi kita itu masuk ke area sana, karena orang Nakes sendiri
yang yang sudah melakukan protokol kesehatan yang luar biasa dan
berlapis-lapis, juga bisa terpapar apalagi kami pelaksanaan nyang orang awam
seperti ini. Artinya KPU lebih mengutamakan keselamatan senyawa, walaupun kita
akan tetap mengupayakan hak pilih orang,” bebernya.

Diakuinya pada saat rakor
digelar, pihaknya juga memang pada saat itu juga sempat muncul usulan dari
nakes, yaitu pemungutan akan dilaksanakan di dalam area terkarantina dan
dihitung ditempat tersebut dan kemudian dimusnahkan.

Baca Juga :  Kunker ke Barsel, Gubenur Tanam Padi dan Serahkan Bantuan Pertanian

“Nah itu kan tidak boleh
melanggar PKPU, karena surat suara itu harus kembali ke TPS karena dihitung di
TPS. Makanya kalimat di atas yang saya sampaikan tadi, KPPS dapat melayani,
artinya dapat itu tidak wajib di sana lebih mengutamakan pelayanan di TPS.
Intinya kita masih koordinasi,” ungkapnya.

Ia pun menambahkan, jika pihaknya
juga menunggu surat resmi dari Dinkes setempat. Sementara itu, jika standar
dari Dinkes, dan pihaknya belum bisa memenuhi maka mereka pun, mengikuti sesuai
standar yang telah ditentukan. Namun, jika memenuhi standar, pihaknya pun siap
untuk melakukan pelayanan hak pilih bagi pasien Covid-19.

“Kalau kita KPU tentunya
siap. Kami menunggu surat resmi dari Dinkes, kalau memang standar yang tinggi
karena katanya menurut Dinkes ini APD itu kan enggak sembarangan APD dan mereka
pun menggunakan APD yang berlapis-lapis. Kalau misalnya standar nya seperti itu
kemudian KPU tidak bisa melaksanakan, apa boleh buat, keselamatan nyawa orang
lebih utama kemudian menjaga menjaga nyawa orang banyak,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru