28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

SPK Didrop dari Struktur APBDP, Kalteng Kehilangan Ratusan Miliar

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi dan DPRD
Kalteng terpaksa menurunkan APBD Kalteng 2019 pada pembahasan APBD Perubahan.
Itu dilakukan, lantaran sumbangan pihak ketiga (SPK) dikeluarkan dari struktur
APBD 2019, dengan nilai yang cukup besar yakni Rp332 Miliar.

Wakil Ketua DPRD Kalteng Heriansyah
mengatakan, sesuai hasil rapat antara DPRD Kalteng dengan Pemprov Kalteng, APBDP
Kalteng tahun 2019 dipastikan mengalami penurunan. Pasalnya, sumber pendapatan
dari SPK sebesar Rp332 M didrop dari struktur APBD Perubahan.

“Jelas ada penurunan dengan didropnya SPK Rp
322 M dari struktur APBDP. Penurunan ini cukup besar,” tegasnya.

Menutupi penurunan yang cukup drastis, Tim
Banggar DPRD Kalteng bersama TAPD menyepakati, menambahkan sumber pendapatan
dari pos-pos lain. Namun,  penambahan
tersebut tidak seberapa, yakni hanya sekitar Rp 76 M.

Baca Juga :  Pemko Berkomitmen Mengurangi Penggunaan Kemasan Plastik

“Kami menyepakati sumber pendapatan
lain, yakni Rp23 M ditambah Rp 16,1 M yang sebelumnya telah dipungut dari SPK
tahun 2018. Kemudian Rp7 M dari non SPK serta ditambah dengan asumsi pajak
daerah sebesar Rp 53 M. Itu patokannya dari realisasi di tahun 2018, sehingga
menjadi Rp76 M lebih,” pungkasnya. (arj/OL)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi dan DPRD
Kalteng terpaksa menurunkan APBD Kalteng 2019 pada pembahasan APBD Perubahan.
Itu dilakukan, lantaran sumbangan pihak ketiga (SPK) dikeluarkan dari struktur
APBD 2019, dengan nilai yang cukup besar yakni Rp332 Miliar.

Wakil Ketua DPRD Kalteng Heriansyah
mengatakan, sesuai hasil rapat antara DPRD Kalteng dengan Pemprov Kalteng, APBDP
Kalteng tahun 2019 dipastikan mengalami penurunan. Pasalnya, sumber pendapatan
dari SPK sebesar Rp332 M didrop dari struktur APBD Perubahan.

“Jelas ada penurunan dengan didropnya SPK Rp
322 M dari struktur APBDP. Penurunan ini cukup besar,” tegasnya.

Menutupi penurunan yang cukup drastis, Tim
Banggar DPRD Kalteng bersama TAPD menyepakati, menambahkan sumber pendapatan
dari pos-pos lain. Namun,  penambahan
tersebut tidak seberapa, yakni hanya sekitar Rp 76 M.

Baca Juga :  Pemko Berkomitmen Mengurangi Penggunaan Kemasan Plastik

“Kami menyepakati sumber pendapatan
lain, yakni Rp23 M ditambah Rp 16,1 M yang sebelumnya telah dipungut dari SPK
tahun 2018. Kemudian Rp7 M dari non SPK serta ditambah dengan asumsi pajak
daerah sebesar Rp 53 M. Itu patokannya dari realisasi di tahun 2018, sehingga
menjadi Rp76 M lebih,” pungkasnya. (arj/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru