30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pekerjakan Anak Dibawah Umur Suatu Pelanggaran

PALANGKA RAYA – Diera saat ini masih marak terjadinya eksploitasi
terhadap perempuan dan anak. Hal itu disebabkan berbagai faktor, mulai dari
masalah ekonomi keluarga, kurangnya pendidikan dan pemahaman tentang segala
sesuatu hal membuat hal tersebut terjadi.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, keluarga berencana,
pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DisdaldukKBP3A)  Kota Palangka Raya Sahdin Hasan mengatakan, eksploitasi
seperti perdagangan wanita, bahkan ada anak di bawah umur yang dipekerjakan
oleh beberapa pelaku swasta memang rentan terjadi.

“Memperkerjakan anak dibawah umur merupakan suatu
pelanggaran karena usia lima sampai 18 tahun adalah usia wajib belajar dari
anak tersebut,” ucap kepada Kalteng Pos, Minggu (5/1).

Menurutnya, memperkerjakan anak di bawah umur secara
paksa, merupakan salah satu pelanggaran karena dianggap melakukan eksploitasi
terhadap anak. Apa lagi ada kasus anak perempuan berusia 13 tahun yang di
pekerjakan ditempat-tempat hiburan malam atau sebagai pemandu lagu.

Baca Juga :  Lampu dan Pot Bunga Bundaran Besar Dirusak Orang Gila

“Ini merupakan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA),
pelaku yang melakukan ekploitasi anak harus segera di tindak,” ujar Sahdin.

Dirinya mengancam apabila ada anak yang dipekerjakan
menjadi pemandu lagu, atau dikirim keluar daerah asalnya ke daerah lain oleh
seorang pelaku, maka itu dianggap melanggar hukum karena melakukan perdagangan
manusia. Selain itu karena anak-anak diiming-iming uang sehingga terpedaya dan
tidak memahami terlebih dahulu jenis pekerjaan yang akan dilakukan.

“Pelaku yang melakukan transaksi baik para penyedia
layanan tersebut dan menjadi pelanggan harapnya bisa ditindak pidana, agar
tidak ada terjadinya perdagangan manusia. Saya harap tidak ada kasus
perdagangan manusia terlebih lagi korbannya anak di bawah umur,” pungkas Sahdin.(*ahm/ari/iha/CTK)

Baca Juga :  Kini Jabat Kapolda Maluku Utara, Rikwanto Terima Kasih Pada Masyarakat

PALANGKA RAYA – Diera saat ini masih marak terjadinya eksploitasi
terhadap perempuan dan anak. Hal itu disebabkan berbagai faktor, mulai dari
masalah ekonomi keluarga, kurangnya pendidikan dan pemahaman tentang segala
sesuatu hal membuat hal tersebut terjadi.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, keluarga berencana,
pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DisdaldukKBP3A)  Kota Palangka Raya Sahdin Hasan mengatakan, eksploitasi
seperti perdagangan wanita, bahkan ada anak di bawah umur yang dipekerjakan
oleh beberapa pelaku swasta memang rentan terjadi.

“Memperkerjakan anak dibawah umur merupakan suatu
pelanggaran karena usia lima sampai 18 tahun adalah usia wajib belajar dari
anak tersebut,” ucap kepada Kalteng Pos, Minggu (5/1).

Menurutnya, memperkerjakan anak di bawah umur secara
paksa, merupakan salah satu pelanggaran karena dianggap melakukan eksploitasi
terhadap anak. Apa lagi ada kasus anak perempuan berusia 13 tahun yang di
pekerjakan ditempat-tempat hiburan malam atau sebagai pemandu lagu.

Baca Juga :  Lampu dan Pot Bunga Bundaran Besar Dirusak Orang Gila

“Ini merupakan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA),
pelaku yang melakukan ekploitasi anak harus segera di tindak,” ujar Sahdin.

Dirinya mengancam apabila ada anak yang dipekerjakan
menjadi pemandu lagu, atau dikirim keluar daerah asalnya ke daerah lain oleh
seorang pelaku, maka itu dianggap melanggar hukum karena melakukan perdagangan
manusia. Selain itu karena anak-anak diiming-iming uang sehingga terpedaya dan
tidak memahami terlebih dahulu jenis pekerjaan yang akan dilakukan.

“Pelaku yang melakukan transaksi baik para penyedia
layanan tersebut dan menjadi pelanggan harapnya bisa ditindak pidana, agar
tidak ada terjadinya perdagangan manusia. Saya harap tidak ada kasus
perdagangan manusia terlebih lagi korbannya anak di bawah umur,” pungkas Sahdin.(*ahm/ari/iha/CTK)

Baca Juga :  Kini Jabat Kapolda Maluku Utara, Rikwanto Terima Kasih Pada Masyarakat

Terpopuler

Artikel Terbaru