30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tempat Usaha Biliard Diminta Menutup Tempat Usahanya

PALANGKA
RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah bersama Ketua Harian Tim
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani,
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Norhaini dan Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota M
Hasan Busyairi melakukan patroli dan pengawasan protokol kesehatan di daerah
tempat hiburan malam pada Rabu malam (29/7) lalu. Pada malam tersebut Umi dan
tim melakukan patrol di tiga tempat. Lokasi pertama di Zoom Pool and Bar. Kedua,
di Platinum Biliard dan ketiga di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 12.

Umi
menyampaikan, pengelola tempat usaha biliard diminta agar bisa menutup tempat
usahanya sementara waktu sampai menunggu rekomendasi dan verifikasi dari Tim
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota. Selain itu, pihaknya juga
melakukan audiensi dan menjalin kesepakatan dengan asosiasi biliard terkait
masalah dibukanya usaha tempat hiburan biliard dengan memberlakukan protokol
kesehatan sesuai dengan perwali yang saat ini dalam tahap penyusunan.

Baca Juga :  Awas! Arut Utara Perlu Waspadai Banjir

“Mohon
maaf ya kepada teman-teman pelaku usaha kami imbau untuk tutup dulu sementara
waktu, sampai diadakannya audiensi dan adanya hasil audiensi tersebut menjadi
poin penting dalam pembukaan kembali tempat hiburan biliard,” ucapnya.

Setelah
melakukan patroli ke dua tempat hiburan malam Biliard Zoom Po and Bar dan Platinum
Biliard, pihaknya kembali melanjutkan perjalanan menuju kawasan Tjilik Riwut Km
12 untuk melihat aktivitas di sana.

Ketika
sampai di lokasi, umi bersama jajaran menemukan beberapa tempat usaha hiburan
malam karaoke masih buka dan beroperasi di tempat tersebut. Umi dan tim
langsung menegur pemilik usaha tersebut.

Menurutnya,
tempat karaoke tersebut masih buka karena mengira jalan Tjilik Riwut KM 12
masih merupakan lokalisasi. “Pada akhir tahun lalu kan bapak Wali Kota Palangka
Raya Fairid Naparin sudah membebaskan Jalan Tjilik Riwut KM 12 dari lokalisasi,
sehingga saat ini lokasi tersebut sudah resmi menjadi lokasi pemukiman warga
biasa,” ucap wanita yang gemar berolahraga zumba ini.

Baca Juga :  Pemko Kaji Penggunaan Lahan Gambut untuk Bercocok Tanam

Dia
mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tidak melarang pelaku usaha
mendirikan usaha karaoke di Kota Cantik, namun pembukaan usaha karaoke tidak
boleh di lokasi tersebut. Lokasi ini sudah menjadi daerah pemukiman sehingga
dikhawatirkan menimbulkan keresahan warga bila berdiri di tengah pemukiman.

“Lokasi
Jalan Tjilik Riwut KM 12 kan sudah berganti status dari lokalisasi menjadi permukiman.
Agar tetap terjaga status tersebut kami bersama-sama melakukan pengawasan di lokasi
yang menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah bersama Ketua Harian Tim
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani,
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Norhaini dan Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota M
Hasan Busyairi melakukan patroli dan pengawasan protokol kesehatan di daerah
tempat hiburan malam pada Rabu malam (29/7) lalu. Pada malam tersebut Umi dan
tim melakukan patrol di tiga tempat. Lokasi pertama di Zoom Pool and Bar. Kedua,
di Platinum Biliard dan ketiga di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 12.

Umi
menyampaikan, pengelola tempat usaha biliard diminta agar bisa menutup tempat
usahanya sementara waktu sampai menunggu rekomendasi dan verifikasi dari Tim
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota. Selain itu, pihaknya juga
melakukan audiensi dan menjalin kesepakatan dengan asosiasi biliard terkait
masalah dibukanya usaha tempat hiburan biliard dengan memberlakukan protokol
kesehatan sesuai dengan perwali yang saat ini dalam tahap penyusunan.

Baca Juga :  Awas! Arut Utara Perlu Waspadai Banjir

“Mohon
maaf ya kepada teman-teman pelaku usaha kami imbau untuk tutup dulu sementara
waktu, sampai diadakannya audiensi dan adanya hasil audiensi tersebut menjadi
poin penting dalam pembukaan kembali tempat hiburan biliard,” ucapnya.

Setelah
melakukan patroli ke dua tempat hiburan malam Biliard Zoom Po and Bar dan Platinum
Biliard, pihaknya kembali melanjutkan perjalanan menuju kawasan Tjilik Riwut Km
12 untuk melihat aktivitas di sana.

Ketika
sampai di lokasi, umi bersama jajaran menemukan beberapa tempat usaha hiburan
malam karaoke masih buka dan beroperasi di tempat tersebut. Umi dan tim
langsung menegur pemilik usaha tersebut.

Menurutnya,
tempat karaoke tersebut masih buka karena mengira jalan Tjilik Riwut KM 12
masih merupakan lokalisasi. “Pada akhir tahun lalu kan bapak Wali Kota Palangka
Raya Fairid Naparin sudah membebaskan Jalan Tjilik Riwut KM 12 dari lokalisasi,
sehingga saat ini lokasi tersebut sudah resmi menjadi lokasi pemukiman warga
biasa,” ucap wanita yang gemar berolahraga zumba ini.

Baca Juga :  Pemko Kaji Penggunaan Lahan Gambut untuk Bercocok Tanam

Dia
mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tidak melarang pelaku usaha
mendirikan usaha karaoke di Kota Cantik, namun pembukaan usaha karaoke tidak
boleh di lokasi tersebut. Lokasi ini sudah menjadi daerah pemukiman sehingga
dikhawatirkan menimbulkan keresahan warga bila berdiri di tengah pemukiman.

“Lokasi
Jalan Tjilik Riwut KM 12 kan sudah berganti status dari lokalisasi menjadi permukiman.
Agar tetap terjaga status tersebut kami bersama-sama melakukan pengawasan di lokasi
yang menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru