31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Jalankan Program JKN Hingga Berkelanjutan

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Demi menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
hingga berkelanjutan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam
hal ini Cabang Palangka Raya juga terus berupaya maksimal, terutama untuk
mensosialisasikan kepada masyarakat atau peserta JKN terhadap pembayaran iuran.

Oleh
sebab itu, implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020
pada tahun 2021 juga sangat diharapkan bisa dipatuhi oleh masyarakat terlebih
peserta JKN.

Kepala
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, drg. Muhammad Masrur Ridwan, M.Kes
mengatakan, bahwa mempertegas kembali tentang Perpres nomor 64 tahun 2020 yaitu
masalah penyesuaian iuran.

Ia
menyampaikan bahwa dengan penyesuaian iuran ini sebenarnya supaya Dana Jaminan
Sosial imbang antar Dana Pelayanan Kesehatan, dengan dua poin itu sehingga
masyarakat bisa tahu, jadi untuk penyesuaian iuran itu dengan nominal sekian
atau yang sudah ditetapkan di Perpres tersebut.

Baca Juga :  Mengunjungi TNS, Menambah Wawasan Wisata Kalteng

Selain
itu dengan adanya program keringanan pembayaran tunggakan JKN atau Relaksasi
Iuran, pemerintah juga memahami kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19,
yaitu dampak ekonomi juga berdampak karena Covid-19 dan kemampuan bayar iuran
juga berkurang.

“Sehingga
tadi relaksasi bayar enam bulan sudah bisa aktif kembali, yaitu peserta yang
sebelumnya non aktif. Jadi cukup bayar enam bulan dan sudah bisa aktif dan sisa
tunggakan nya bisa dicicil di bayar sampai Desember 2021,” ujarnya.

Jelasnya,
keringanan yang diberikan untuk masyarakat yang menunggak pembayaran, supaya
bisa berobat kalau sakit. Sehingga dua subtansi itu yang hari ini mereka
sampaikan pada acara media Gathering dengan tema Implementasi Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pada tahun 2021 di salah satu cafe resto ternama
di Kota Cantik, Palangka Raya, Rabu (26/8).

Baca Juga :  Intip Koleksi Busana Oversized ala Militer Karya Rani Hatta di JFW

“Harapannya,
agar masyarakat patuh terhadap Perpres nomor 64 ini, sehingga program JKN ini
bisa berkelanjutan. Karena itu harapan dari pemerintah yaitu tadi menyelesaikan
iuran, jika tidak dilakukan itu maka tidak cukup dana jaminan sosial untuk
membayar fasiltas kesehatan,” jelasnya.

Tambahnya
menjelaskan, jadi fasilitas kesehatan juga butuh pembayaran dari pemerintah
lewat BPJS Kesehatan untuk kegiatan operasional di fasilitas kesehatan, seperti
peralatan obat-obatan jasa teman-teman di rumah sakit dan seterusnya dan juga
pabrikan obat, yaitu rumah sakit bayar obat-obat yang dipesan di pabrikan dan
hal tersebut berkaitan ke arah itu.

“Jadi
kalau itu terhambat, pembayaran itu dampaknya ke pelayanan peserta, jadi tidak
optimal, sebenarnya itu Perpres nomor 64 untuk penyesuaian iuran JKN,”
pungkasnya.

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Demi menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
hingga berkelanjutan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam
hal ini Cabang Palangka Raya juga terus berupaya maksimal, terutama untuk
mensosialisasikan kepada masyarakat atau peserta JKN terhadap pembayaran iuran.

Oleh
sebab itu, implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020
pada tahun 2021 juga sangat diharapkan bisa dipatuhi oleh masyarakat terlebih
peserta JKN.

Kepala
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, drg. Muhammad Masrur Ridwan, M.Kes
mengatakan, bahwa mempertegas kembali tentang Perpres nomor 64 tahun 2020 yaitu
masalah penyesuaian iuran.

Ia
menyampaikan bahwa dengan penyesuaian iuran ini sebenarnya supaya Dana Jaminan
Sosial imbang antar Dana Pelayanan Kesehatan, dengan dua poin itu sehingga
masyarakat bisa tahu, jadi untuk penyesuaian iuran itu dengan nominal sekian
atau yang sudah ditetapkan di Perpres tersebut.

Baca Juga :  Mengunjungi TNS, Menambah Wawasan Wisata Kalteng

Selain
itu dengan adanya program keringanan pembayaran tunggakan JKN atau Relaksasi
Iuran, pemerintah juga memahami kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19,
yaitu dampak ekonomi juga berdampak karena Covid-19 dan kemampuan bayar iuran
juga berkurang.

“Sehingga
tadi relaksasi bayar enam bulan sudah bisa aktif kembali, yaitu peserta yang
sebelumnya non aktif. Jadi cukup bayar enam bulan dan sudah bisa aktif dan sisa
tunggakan nya bisa dicicil di bayar sampai Desember 2021,” ujarnya.

Jelasnya,
keringanan yang diberikan untuk masyarakat yang menunggak pembayaran, supaya
bisa berobat kalau sakit. Sehingga dua subtansi itu yang hari ini mereka
sampaikan pada acara media Gathering dengan tema Implementasi Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pada tahun 2021 di salah satu cafe resto ternama
di Kota Cantik, Palangka Raya, Rabu (26/8).

Baca Juga :  Intip Koleksi Busana Oversized ala Militer Karya Rani Hatta di JFW

“Harapannya,
agar masyarakat patuh terhadap Perpres nomor 64 ini, sehingga program JKN ini
bisa berkelanjutan. Karena itu harapan dari pemerintah yaitu tadi menyelesaikan
iuran, jika tidak dilakukan itu maka tidak cukup dana jaminan sosial untuk
membayar fasiltas kesehatan,” jelasnya.

Tambahnya
menjelaskan, jadi fasilitas kesehatan juga butuh pembayaran dari pemerintah
lewat BPJS Kesehatan untuk kegiatan operasional di fasilitas kesehatan, seperti
peralatan obat-obatan jasa teman-teman di rumah sakit dan seterusnya dan juga
pabrikan obat, yaitu rumah sakit bayar obat-obat yang dipesan di pabrikan dan
hal tersebut berkaitan ke arah itu.

“Jadi
kalau itu terhambat, pembayaran itu dampaknya ke pelayanan peserta, jadi tidak
optimal, sebenarnya itu Perpres nomor 64 untuk penyesuaian iuran JKN,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru