33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kasus Narkoba, Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun Hukuman Penjara

PROKALTENG.CO-Terdakwa artis Reza Artamevia dituntut bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5) menuntut Reza dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Berdasarkan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan, Jaksa memiliki keyakinan bahwa ibunda Aaliyah Massaid itu bersalah telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menggunakan obat-obatan terlarang. Reza Artamevia melanggar Pasal 127 tentang Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Reza Artamevia dengan hukuman satu tahun enam bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri,” kata Jaksa membacakan tuntutannya di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5).

Jaksa dalam tuntutannya juga meminta majelis hakim mengurangi hukuman tersebut dengan masa rehabilitasi yang sudah dijalani Reza Artamevia di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk memutuskan barang bukti yang diamankan petugas dari tangan Reza Artamevia untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Catherine Wilson Sudah Ngebet Ingin Lepas Status Janda

“Dan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ucap Jaksa lebih lanjut.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, kuasa hukum Reza Artamevia meminta majelis hakim untuk memberikan waktu selama satu minggu agar Reza dapat memberikan pembelaan dalam sidang pledoi. Terkait permintaan tersebut, majelis mengabulkannya. Dengan demikian, sidang lanjutan dengan agenda pembacaaan pledoi akan digelar pada Kamis (27/5) mendatang.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya sejatinya cukup keberatan atas tuntutan Jaksa. Dia mengaku tuntutan tersebut masih terlalu berat untuk Reza. Seharusnya kliennya dijatuhi hukuman rehabilitasi, bukan malah dituntut hukuman pidana.

“Pengguna sudah jelas harusnya direhabilitasi bukan dipenjara. Yang seharusnya dicari dan dihukum itu bandarnya, bukan pemakainya. Kami keberatan atas tuntutan yang dibacakan Jaksa,” ucap Leidermen.

Baca Juga :  Nadya Mustika Luruskan Kabar Keretakan Rumah Tangganya dengan Rizki DA

Dia juga mengatakan, Reza Artamevia adalah korban dari peredaran narkoba. Karena dia adalah korban maka seharusnya diberikan perlindungan hukum dan disembuhkan dari ketergantungannnya akan obat-obatan terlarang. Bukan malah dijerat dengan hukuman pidana.

Seperti diketahui, Reza Artamevia diamankan polisi untuk kedua kalinya pada 4 September 2020 di salah satu tempat di bilangan Jakarta Timur terkait kasus narkoba. Dia diamankan petugas dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Sebelumnya pada 2016 silam, Reza Artamevia juga sempat ditangkap polisi di Lombok, Nusa Tenggara Barat terkait kasus narkoba. Dia diamankan bersama mendiang Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah. Hasil tes urine menunjukkan Reza positif narkoba. Kala itu Reza Artamevia direhab.

PROKALTENG.CO-Terdakwa artis Reza Artamevia dituntut bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5) menuntut Reza dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Berdasarkan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan, Jaksa memiliki keyakinan bahwa ibunda Aaliyah Massaid itu bersalah telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menggunakan obat-obatan terlarang. Reza Artamevia melanggar Pasal 127 tentang Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Reza Artamevia dengan hukuman satu tahun enam bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri,” kata Jaksa membacakan tuntutannya di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5).

Jaksa dalam tuntutannya juga meminta majelis hakim mengurangi hukuman tersebut dengan masa rehabilitasi yang sudah dijalani Reza Artamevia di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk memutuskan barang bukti yang diamankan petugas dari tangan Reza Artamevia untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Catherine Wilson Sudah Ngebet Ingin Lepas Status Janda

“Dan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ucap Jaksa lebih lanjut.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, kuasa hukum Reza Artamevia meminta majelis hakim untuk memberikan waktu selama satu minggu agar Reza dapat memberikan pembelaan dalam sidang pledoi. Terkait permintaan tersebut, majelis mengabulkannya. Dengan demikian, sidang lanjutan dengan agenda pembacaaan pledoi akan digelar pada Kamis (27/5) mendatang.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya sejatinya cukup keberatan atas tuntutan Jaksa. Dia mengaku tuntutan tersebut masih terlalu berat untuk Reza. Seharusnya kliennya dijatuhi hukuman rehabilitasi, bukan malah dituntut hukuman pidana.

“Pengguna sudah jelas harusnya direhabilitasi bukan dipenjara. Yang seharusnya dicari dan dihukum itu bandarnya, bukan pemakainya. Kami keberatan atas tuntutan yang dibacakan Jaksa,” ucap Leidermen.

Baca Juga :  Nadya Mustika Luruskan Kabar Keretakan Rumah Tangganya dengan Rizki DA

Dia juga mengatakan, Reza Artamevia adalah korban dari peredaran narkoba. Karena dia adalah korban maka seharusnya diberikan perlindungan hukum dan disembuhkan dari ketergantungannnya akan obat-obatan terlarang. Bukan malah dijerat dengan hukuman pidana.

Seperti diketahui, Reza Artamevia diamankan polisi untuk kedua kalinya pada 4 September 2020 di salah satu tempat di bilangan Jakarta Timur terkait kasus narkoba. Dia diamankan petugas dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Sebelumnya pada 2016 silam, Reza Artamevia juga sempat ditangkap polisi di Lombok, Nusa Tenggara Barat terkait kasus narkoba. Dia diamankan bersama mendiang Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah. Hasil tes urine menunjukkan Reza positif narkoba. Kala itu Reza Artamevia direhab.

Terpopuler

Artikel Terbaru