28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Kasasi Ditolak MA, Pernikahan Dipo Latief-Nikita Mirzani Dianggap Sah

Mahkamah
Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Dipo Latief terkait pernikahannya
dengan Nikita Mirzani. Hasil putusan MA tersebut keluar pada 13 Agustus 2020.
Dengan adanya putusan tersebut, pernikahan Dipo-Niki yang digelar di Rumah
Kartanegara Jalan Kartanegara Nomor 4 A Selong RT.3, RW.2, Kecamatan Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan, pada 18 Februari 2018, dinyatakan sah secara hukum agama
dan negara.

Dalam
amar putusannya, Mahkamah Agung juga menetapkan talak bain sughra terhadap
pasangan Dipo Latief dan Nikita Mirzani. Putusan MA ini menguatkan putusan yang
sempat dijatuhkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kasasi
sempat diajukan Dipo Latief lantaran keberatan pernikahannya yang hanya digelar
secara siri malah disahkan secara negara oleh Nikita Mirzani. Dengan adanya
putusan kasasi, maka konsekuensi dari sebuah pernikahan otomatis wajib
ditunaikan oleh Dipo Latief. Seperti nafkah yang harus diberikan kepada anak
yang lahir dari terjadinya pernikahan, atau yang lainnya.

Baca Juga :  Film Horor Jangan Sendirian Tampilkan Iblis Versi Berbeda

Fahmi
Bachmid, selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menyambut gembira hasil putusan
kasasi MA. Namun pihak Niki masih menunggu salinan putusan tersebut. “Kita
nunggu salinan berkas putusan MA. Kalau sudah kita terima nanti kita akan minta
akta cerainya supaya diterbitkan,” kata Fahmi Bachmid kepada wartawan.

Pihak
Nikita Mirzani juga akan meminta kepada Dipo Latief untuk melaksanakan hal-hal
sebagaimana yang tertera dalam amar putusan. “Nanti kami minta supaya amar
putusan itu dilaksanakan. Amar putusannya kembali ke hasil putusan Pengadilan
Agama Jakarta Selatan,” paparnya.

Sementara
itu, pihak Dipo Latief mengaku sudah mengetahui adanya putusan kasasi MA. Namun
belum mau berkomentar apapun terkait hal ini. Sebab pihak Dipo belum menerima
bukti fisik dari putusan tersebut.

Baca Juga :  Penjelasan Gisel Soal Video Joget dengan Pria

“Kita
tunggu aja dulu. Kita belum berkomentar karena belum menerima salinan
putusannya,” kata Uus, pengacara Dipo Latief.

Mahkamah
Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Dipo Latief terkait pernikahannya
dengan Nikita Mirzani. Hasil putusan MA tersebut keluar pada 13 Agustus 2020.
Dengan adanya putusan tersebut, pernikahan Dipo-Niki yang digelar di Rumah
Kartanegara Jalan Kartanegara Nomor 4 A Selong RT.3, RW.2, Kecamatan Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan, pada 18 Februari 2018, dinyatakan sah secara hukum agama
dan negara.

Dalam
amar putusannya, Mahkamah Agung juga menetapkan talak bain sughra terhadap
pasangan Dipo Latief dan Nikita Mirzani. Putusan MA ini menguatkan putusan yang
sempat dijatuhkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kasasi
sempat diajukan Dipo Latief lantaran keberatan pernikahannya yang hanya digelar
secara siri malah disahkan secara negara oleh Nikita Mirzani. Dengan adanya
putusan kasasi, maka konsekuensi dari sebuah pernikahan otomatis wajib
ditunaikan oleh Dipo Latief. Seperti nafkah yang harus diberikan kepada anak
yang lahir dari terjadinya pernikahan, atau yang lainnya.

Baca Juga :  Film Horor Jangan Sendirian Tampilkan Iblis Versi Berbeda

Fahmi
Bachmid, selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menyambut gembira hasil putusan
kasasi MA. Namun pihak Niki masih menunggu salinan putusan tersebut. “Kita
nunggu salinan berkas putusan MA. Kalau sudah kita terima nanti kita akan minta
akta cerainya supaya diterbitkan,” kata Fahmi Bachmid kepada wartawan.

Pihak
Nikita Mirzani juga akan meminta kepada Dipo Latief untuk melaksanakan hal-hal
sebagaimana yang tertera dalam amar putusan. “Nanti kami minta supaya amar
putusan itu dilaksanakan. Amar putusannya kembali ke hasil putusan Pengadilan
Agama Jakarta Selatan,” paparnya.

Sementara
itu, pihak Dipo Latief mengaku sudah mengetahui adanya putusan kasasi MA. Namun
belum mau berkomentar apapun terkait hal ini. Sebab pihak Dipo belum menerima
bukti fisik dari putusan tersebut.

Baca Juga :  Penjelasan Gisel Soal Video Joget dengan Pria

“Kita
tunggu aja dulu. Kita belum berkomentar karena belum menerima salinan
putusannya,” kata Uus, pengacara Dipo Latief.

Terpopuler

Artikel Terbaru