28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Buntut Konser di Surabaya, Ahmad Dhani Terancam Sanksi

PROKALTENG.CO – Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani, kembali menjadi sorotan dan terancam berurusan dengan hukum. Setelah, konser Gaspoll di Surabaya yang diduga melanggar hukum dan sempat dihentikan Bawaslu Surabaya.

Ahmad Dhani menggelar konser di Jatim Expo Surabaya pada Sabtu (3/2). Gate konser Ahmad Dhani di Surabaya itu dibuka sejak pukul 12.00. Ahmad Dhani mulai naik panggung sekitar pukul 19.00.

Konser Ahmad Dhani itu awalnya sempat tak berjalan mulus. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan, konser Ahmad Dhani itu dilaksanakan di luar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

”Seharusnya, pada 3 Februari 2024 merupakan jadwal kampanye dari pasangan calon nomor 1 yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar,” terang Muhammad Agil Akbar.

Baca Juga :  Memulai dari Nol

Agil menegaskan, pihaknya sudah mengimbau sebelumnya untuk kampanye rapat umum pada 3 Februari bukan waktunya pasangan calon nomor 2 tetapi nomor 1 di Surabaya.

”Jadi sudah kita imbau sebelumnya, untuk kampanye rapat umum pada tanggal 3 itu bukan waktunya paslon nomor 02 tetapi paslon 01 di Kota Surabaya,” ujar Muhammad Agil Akbar.

Meski sudah mendapatkan teguran, ternyata konser Ahmad Dhani di Surabaya itu masih berjalan hingga lebih dari pukul 21.00. Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen menyebutkan, pihaknya sudah memberikan peringatan. Bahkan, Bawaslu sempat dilempari botol oleh penonton.

”Kami sudah imbau, tapi ketika konser diteruskan ya silakan, tetapi kami akan proses,” ujar Novli Bernado Thyssen kepada wartawan di Jatim Expo Surabaya.

Baca Juga :  Pemko Tandatangani NPHD Bersama KPU dan Bawaslu Kota Palangkaraya

Akibat konser Ahmad Dhani di Surabaya itu, Novli menyatakan, Ahmad Dhani serta penyelenggara diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu, seluruh peserta diwajibkan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan KPU.

”Dengan Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” jelas Novli Bernado Thyssen. (pri/jawapos.com)

PROKALTENG.CO – Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani, kembali menjadi sorotan dan terancam berurusan dengan hukum. Setelah, konser Gaspoll di Surabaya yang diduga melanggar hukum dan sempat dihentikan Bawaslu Surabaya.

Ahmad Dhani menggelar konser di Jatim Expo Surabaya pada Sabtu (3/2). Gate konser Ahmad Dhani di Surabaya itu dibuka sejak pukul 12.00. Ahmad Dhani mulai naik panggung sekitar pukul 19.00.

Konser Ahmad Dhani itu awalnya sempat tak berjalan mulus. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan, konser Ahmad Dhani itu dilaksanakan di luar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

”Seharusnya, pada 3 Februari 2024 merupakan jadwal kampanye dari pasangan calon nomor 1 yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar,” terang Muhammad Agil Akbar.

Baca Juga :  Memulai dari Nol

Agil menegaskan, pihaknya sudah mengimbau sebelumnya untuk kampanye rapat umum pada 3 Februari bukan waktunya pasangan calon nomor 2 tetapi nomor 1 di Surabaya.

”Jadi sudah kita imbau sebelumnya, untuk kampanye rapat umum pada tanggal 3 itu bukan waktunya paslon nomor 02 tetapi paslon 01 di Kota Surabaya,” ujar Muhammad Agil Akbar.

Meski sudah mendapatkan teguran, ternyata konser Ahmad Dhani di Surabaya itu masih berjalan hingga lebih dari pukul 21.00. Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen menyebutkan, pihaknya sudah memberikan peringatan. Bahkan, Bawaslu sempat dilempari botol oleh penonton.

”Kami sudah imbau, tapi ketika konser diteruskan ya silakan, tetapi kami akan proses,” ujar Novli Bernado Thyssen kepada wartawan di Jatim Expo Surabaya.

Baca Juga :  Pemko Tandatangani NPHD Bersama KPU dan Bawaslu Kota Palangkaraya

Akibat konser Ahmad Dhani di Surabaya itu, Novli menyatakan, Ahmad Dhani serta penyelenggara diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu, seluruh peserta diwajibkan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan KPU.

”Dengan Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” jelas Novli Bernado Thyssen. (pri/jawapos.com)

Terpopuler

Artikel Terbaru