28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Terima Kunker DPRD Banjarmasin, Ini yang Disampaikan Dewan Kalteng

PALANGKA RAYA-DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menerima kunjungan kerja (kunker)
dari beberapa unsur pimpinan DPRD Kota Banjarmasin  Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Ruang
Rapat Gabungan DPRD setempat, Senin (22/6).

Kunjungan
kalangan legislatif provinsi tetangga ini pun disambut baik oleh Ketua Komisi I
DPRD Kalteng Bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan, Yohannes Freddy Ering dan
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing.

Adapun tujuan
kunker provinsi tetangga tersebut yaitu dalam rangka silahturahmi, kunjungan
komparatif, saling bertukar informasi dan pengetahuan, kemudian terkait tugas
pokok dan fungsi dewan, terutama dalam hal pengawasan penanganan pandemi Covid-19.

Dalam pertemuan
tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalteng Yohannes Freddy Ering memaparkan
beberapa tugas dan fungsi (tupoksi) DPRD Kalteng, dalam penanganan pandemi
COVID-19, yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng.

Yang pasti
sambungnya, dalam menjalankan tupoksi dewan khususnya dalam hal pengawasan
penanganan Covid-19 Pemprov Kalteng, pihaknya telah membentuk tim panitia
khusus (pansus) dan pengawasan bantuan sosial (bansos) COVID-19 pemerintah
provinsi atau Tim Pansus-Bansos dari DPRD Kalteng.

“Untuk itu Tim
Pansus-Bansos Covid-19 ini sangat perlu dibentuk, mengingat dana yang dikelola
oleh Pemprov Kalteng untuk penanganan bersumber dari uang rakyat. Ini pula
sekaligus sebagai upaya preventif atau pencegahan. Mengingat, anggaran untuk
penanganan COVID-19 nilainya tidak kecil, maka sudah sepatutnya kami
menjalankan tupoksi pengawasan penggunaan anggaran dan penyaluran Bansos dari
Pemprov Kalteng,” ungkapnya.

Diutarakan
Freddy, berdasarkan catatan awal pihaknya, nilai semula mencapai sekitar Rp 739
miliar. Dengan rincian, dana awal sekitar Rp 20 miliar bersumber dari Biaya Tak
Terduga (BTT). Kemudian, kemarin ada juga dana yang mendahului perubahan
sekitar Rp 30 miliar, serta saat rapat pembahasan waktu itu, disepakati bersama
sekitar Rp 689 miliar, hingga totalnya menjadi sekitar Rp 739 miliar.

Baca Juga :  Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Harus Dihukum Maksimal

Selain itu dia
juga menyebutkan, adanya perbedaan versi nominal anggaran refocusing yang
dikelola, sempat menjadi tanda tanya dari pihaknya. Karena, berdasarkan versi
pemprov sendiri, yang menyebutkan anggaran yang dikelola, untuk menangani
Covid-19, dimana hanya berkisar Rp 500 miliar.

“Ditambah lagi,
dengan adanya pemberitaan dari salah satu media nasional, yang menyebutkan dana
penanganan COVID-19 mencapai sekitar Rp 810 miliar, semakin memunculkan
pertanyaan, yang mana kah sebenarnya?,” bebernya.

Namun belum lama
ini pihak dari Pemprov Kalteng sudah memberikan penjelasan ujar Freddy,  jika anggaran yang dikelola, hanya sekitar
Rp. 500 miliar, dan itu juga hanya ada sebagian dananya, sudah ditempatkan
kembali pada sejumlah SOPD.

Hal senada
disampaikan oleh Ketua Komisi III Duwel Rawing, mengingat anggaran refocusing
yang dikelola, untuk penanganan pandemi Covid-19 bersumber dari uang rakyat,
maka harus disampaikan secara transparan dan akuntabel atau dapat dipertanggung
jawabkan, dengan suatu perencanaan penggunaan anggaran yang jelas.

Saat penyusunan
anggaran Tahun 2020 ini, sambungnya silva masih belum bersifat definitif.
Karena saat itu masih belum diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, sekarang telah dilakukan pemeriksaan, dan saat ini silva tersebut, sudah
menjadi definitif, sehingga bisa masuk ke dalam APBD Kalteng.

Baca Juga :  Programkan Penanaman 1.000 Pohon Cabe untuk Ketahanan Pangan

“Sekedar
untuk diketahui juga bahwa beberapa waktu kedepan ini, kami juga sedang
menjadwalkan rapat pembahasan perubahan anggaran bersama-sama dengan Tim TAPD
Provinsi Kalteng, untuk menentukan struktur besaran APBD perubahan tahun 2020
kedepan,” ujar Duwel menambahkan.

Sementara
mewakili anggota DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini menyampaikan, adapun
tujuan mereka melakukan kunjungan komparatif ke DPRD Provinsi Kalteng, tidak
lain dalam rangka melakukan silahturahmi, antar sesama anggota legislator, yang
memiliki tupoksi yang sama, dimana salah satunya ialah dalam hal pengawasan.

“Sebagaimana
disampaikan tadi, ternyata untuk pengawasan penggunaan anggaran refocusing,
oleh pihak eksekutif juga menjadi perhatian kalangan dewan di sini. Untuk
refocusing anggaran di wilayah Banjarmasin, mencapai angka sekitar Rp 150 miliar,
sementara untuk provinsinya sendiri, bila tidak salah hampir mencapai Rp 2
Trilyun,” beber Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banjarmasin
tersebut.

M Isnaini
mengakui jika memang menjadi kendala terkait rincian penggunaan anggaran
refocusing penanganan Covid-19, karena tidak disampaikan secara jelas
terperinci kepada pihaknya. Bahkan, pihaknya juga tidak dilibatkan, dalam
pengelolaan anggaran refocusing penanganan COVID-19.

Sebenarnya pihak
eksekutif  berdasarkan Surat Keputusan
Bersama (SKB) Dua Menteri, bisa mengelola anggaran refocusing untuk penanganan
pandemi Covid-19. Namun kembali perlu diingat jika anggaran yang dikelola
tersebut merupakan uang masyarakat, dimana seharusnya disampaikan secara
transparan dan akuntabel.

“Kami
sangat berterima kasih, atas kesediaan DPRD Kalteng yang telah menerima kami,
bertukar informasi dan saling berbagi pengetahuan. Banyak hal positif yang kami
dapatkan dari pertemuan hari ini,” tutupnya.

PALANGKA RAYA-DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menerima kunjungan kerja (kunker)
dari beberapa unsur pimpinan DPRD Kota Banjarmasin  Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Ruang
Rapat Gabungan DPRD setempat, Senin (22/6).

Kunjungan
kalangan legislatif provinsi tetangga ini pun disambut baik oleh Ketua Komisi I
DPRD Kalteng Bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan, Yohannes Freddy Ering dan
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing.

Adapun tujuan
kunker provinsi tetangga tersebut yaitu dalam rangka silahturahmi, kunjungan
komparatif, saling bertukar informasi dan pengetahuan, kemudian terkait tugas
pokok dan fungsi dewan, terutama dalam hal pengawasan penanganan pandemi Covid-19.

Dalam pertemuan
tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalteng Yohannes Freddy Ering memaparkan
beberapa tugas dan fungsi (tupoksi) DPRD Kalteng, dalam penanganan pandemi
COVID-19, yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng.

Yang pasti
sambungnya, dalam menjalankan tupoksi dewan khususnya dalam hal pengawasan
penanganan Covid-19 Pemprov Kalteng, pihaknya telah membentuk tim panitia
khusus (pansus) dan pengawasan bantuan sosial (bansos) COVID-19 pemerintah
provinsi atau Tim Pansus-Bansos dari DPRD Kalteng.

“Untuk itu Tim
Pansus-Bansos Covid-19 ini sangat perlu dibentuk, mengingat dana yang dikelola
oleh Pemprov Kalteng untuk penanganan bersumber dari uang rakyat. Ini pula
sekaligus sebagai upaya preventif atau pencegahan. Mengingat, anggaran untuk
penanganan COVID-19 nilainya tidak kecil, maka sudah sepatutnya kami
menjalankan tupoksi pengawasan penggunaan anggaran dan penyaluran Bansos dari
Pemprov Kalteng,” ungkapnya.

Diutarakan
Freddy, berdasarkan catatan awal pihaknya, nilai semula mencapai sekitar Rp 739
miliar. Dengan rincian, dana awal sekitar Rp 20 miliar bersumber dari Biaya Tak
Terduga (BTT). Kemudian, kemarin ada juga dana yang mendahului perubahan
sekitar Rp 30 miliar, serta saat rapat pembahasan waktu itu, disepakati bersama
sekitar Rp 689 miliar, hingga totalnya menjadi sekitar Rp 739 miliar.

Baca Juga :  Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Harus Dihukum Maksimal

Selain itu dia
juga menyebutkan, adanya perbedaan versi nominal anggaran refocusing yang
dikelola, sempat menjadi tanda tanya dari pihaknya. Karena, berdasarkan versi
pemprov sendiri, yang menyebutkan anggaran yang dikelola, untuk menangani
Covid-19, dimana hanya berkisar Rp 500 miliar.

“Ditambah lagi,
dengan adanya pemberitaan dari salah satu media nasional, yang menyebutkan dana
penanganan COVID-19 mencapai sekitar Rp 810 miliar, semakin memunculkan
pertanyaan, yang mana kah sebenarnya?,” bebernya.

Namun belum lama
ini pihak dari Pemprov Kalteng sudah memberikan penjelasan ujar Freddy,  jika anggaran yang dikelola, hanya sekitar
Rp. 500 miliar, dan itu juga hanya ada sebagian dananya, sudah ditempatkan
kembali pada sejumlah SOPD.

Hal senada
disampaikan oleh Ketua Komisi III Duwel Rawing, mengingat anggaran refocusing
yang dikelola, untuk penanganan pandemi Covid-19 bersumber dari uang rakyat,
maka harus disampaikan secara transparan dan akuntabel atau dapat dipertanggung
jawabkan, dengan suatu perencanaan penggunaan anggaran yang jelas.

Saat penyusunan
anggaran Tahun 2020 ini, sambungnya silva masih belum bersifat definitif.
Karena saat itu masih belum diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, sekarang telah dilakukan pemeriksaan, dan saat ini silva tersebut, sudah
menjadi definitif, sehingga bisa masuk ke dalam APBD Kalteng.

Baca Juga :  Programkan Penanaman 1.000 Pohon Cabe untuk Ketahanan Pangan

“Sekedar
untuk diketahui juga bahwa beberapa waktu kedepan ini, kami juga sedang
menjadwalkan rapat pembahasan perubahan anggaran bersama-sama dengan Tim TAPD
Provinsi Kalteng, untuk menentukan struktur besaran APBD perubahan tahun 2020
kedepan,” ujar Duwel menambahkan.

Sementara
mewakili anggota DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini menyampaikan, adapun
tujuan mereka melakukan kunjungan komparatif ke DPRD Provinsi Kalteng, tidak
lain dalam rangka melakukan silahturahmi, antar sesama anggota legislator, yang
memiliki tupoksi yang sama, dimana salah satunya ialah dalam hal pengawasan.

“Sebagaimana
disampaikan tadi, ternyata untuk pengawasan penggunaan anggaran refocusing,
oleh pihak eksekutif juga menjadi perhatian kalangan dewan di sini. Untuk
refocusing anggaran di wilayah Banjarmasin, mencapai angka sekitar Rp 150 miliar,
sementara untuk provinsinya sendiri, bila tidak salah hampir mencapai Rp 2
Trilyun,” beber Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banjarmasin
tersebut.

M Isnaini
mengakui jika memang menjadi kendala terkait rincian penggunaan anggaran
refocusing penanganan Covid-19, karena tidak disampaikan secara jelas
terperinci kepada pihaknya. Bahkan, pihaknya juga tidak dilibatkan, dalam
pengelolaan anggaran refocusing penanganan COVID-19.

Sebenarnya pihak
eksekutif  berdasarkan Surat Keputusan
Bersama (SKB) Dua Menteri, bisa mengelola anggaran refocusing untuk penanganan
pandemi Covid-19. Namun kembali perlu diingat jika anggaran yang dikelola
tersebut merupakan uang masyarakat, dimana seharusnya disampaikan secara
transparan dan akuntabel.

“Kami
sangat berterima kasih, atas kesediaan DPRD Kalteng yang telah menerima kami,
bertukar informasi dan saling berbagi pengetahuan. Banyak hal positif yang kami
dapatkan dari pertemuan hari ini,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru