27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pemprov Diminta Tegas Tegakkan Perda Jalan Khusus PBS

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO – Maraknya
perusahaan besar swasta (PBS) mengangkut sawit, kayu, dan tambang menggunakan
jalan umum hingga mengakibatkan kerusakan mendapat perhatian dari kalangan DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Anggota Komisi IV DPRD
Kalteng Siswandi meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) dapat menegakkan
Perda Nomor 7 tahun 2012, tentang pemberlakuan jalan umum dan jalan khusus bagi
PBS. Pasalnya, apabila dibiarkan daerah akan mengalami kerugian.

“Kami harap ada tindak
lanjut dari pemerintah mengatasi persoalan tersebut. Diharapkan melalui Perda
nomor 7 tahun 2012 dapat ditegaskan sanksi-sanksi bagi para PBS yang
melanggar,” ucap Politisi muda asal Partai Demokrat tersebut kepada Kalteng
Pos, Rabu (19/5)

Disampaikan Siswandi,
mobilitas angkutan PBS telah diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2012. Dimana hasil
hutan, tambang, maupun perkebunan yang diangkut oleh PBS tidak diizinkan
melewati jalan umum untuk menghindari kerusakan jalan akibat muatan berlebih.

Baca Juga :  Momen Harganas, Anggota DPRD Kalteng Ingatkan tentang Pernikahan

“Pihak PBS harus menyiapkan
jalur khusus untuk angkutan yang akan dibawanya, sehingga jalan umum tidak
mengalami kerusakan. Seperti yang terjadi pada ruas jalan Palangka Raya – Kuala
Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dimana jalan tersebut mengalami rusak parah
akibat seringnya dilintasi angkutan PBS,” terang Siswandi.

Jika jalur khusus masih
belum tersedia, sambungnya, pihak PBS harus melakukan perjanjian dengan
pemerintah agar dapat melintas di jalan umum. Sehingga jika terjadi kerusakan,
pihak PBS tetap harus bertanggung jawab.

“Bisa saja melintas dijalan
umum, tetapi harus ada perjanjian dengan pemerintah agar PBS ikut
bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan jalan. Karena pada dasarnya jalan
umum tidak diperuntukan bagi angkutan PBS,” tutup wakil rakyat asal Dapil IV
Kalteng meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito
Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura).

Baca Juga :  Pengembangan Wisata di Kalteng Perlu Lebih Maksimal

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO – Maraknya
perusahaan besar swasta (PBS) mengangkut sawit, kayu, dan tambang menggunakan
jalan umum hingga mengakibatkan kerusakan mendapat perhatian dari kalangan DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Anggota Komisi IV DPRD
Kalteng Siswandi meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) dapat menegakkan
Perda Nomor 7 tahun 2012, tentang pemberlakuan jalan umum dan jalan khusus bagi
PBS. Pasalnya, apabila dibiarkan daerah akan mengalami kerugian.

“Kami harap ada tindak
lanjut dari pemerintah mengatasi persoalan tersebut. Diharapkan melalui Perda
nomor 7 tahun 2012 dapat ditegaskan sanksi-sanksi bagi para PBS yang
melanggar,” ucap Politisi muda asal Partai Demokrat tersebut kepada Kalteng
Pos, Rabu (19/5)

Disampaikan Siswandi,
mobilitas angkutan PBS telah diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2012. Dimana hasil
hutan, tambang, maupun perkebunan yang diangkut oleh PBS tidak diizinkan
melewati jalan umum untuk menghindari kerusakan jalan akibat muatan berlebih.

Baca Juga :  Momen Harganas, Anggota DPRD Kalteng Ingatkan tentang Pernikahan

“Pihak PBS harus menyiapkan
jalur khusus untuk angkutan yang akan dibawanya, sehingga jalan umum tidak
mengalami kerusakan. Seperti yang terjadi pada ruas jalan Palangka Raya – Kuala
Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dimana jalan tersebut mengalami rusak parah
akibat seringnya dilintasi angkutan PBS,” terang Siswandi.

Jika jalur khusus masih
belum tersedia, sambungnya, pihak PBS harus melakukan perjanjian dengan
pemerintah agar dapat melintas di jalan umum. Sehingga jika terjadi kerusakan,
pihak PBS tetap harus bertanggung jawab.

“Bisa saja melintas dijalan
umum, tetapi harus ada perjanjian dengan pemerintah agar PBS ikut
bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan jalan. Karena pada dasarnya jalan
umum tidak diperuntukan bagi angkutan PBS,” tutup wakil rakyat asal Dapil IV
Kalteng meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito
Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura).

Baca Juga :  Pengembangan Wisata di Kalteng Perlu Lebih Maksimal

Terpopuler

Artikel Terbaru