28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Dewan Minta Pemerintah Tingkatkan Sosialisasi Program PSR

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) HM Sriosako meminta pemerintah menggencarkan sosialisaai program sawit rakyat (PSR). Pasalnya, dia menilai program yang telah berjalan dari tahun 2017 tersebut masih kurang sosialisasi. 

Sriosako mengatakan, masih banyak masyarakat di Kalteng yang belum mengetahui tentang keberadaan program tersebut. Saat ini program PSR hanya diketahui oleh segelintir masyarakat. 

“Saat melaksanakan kunjungan ke wilayah Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam rangka meninjau sejauh mana realisasi program PSR, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan program tersebut. Padahal program PSR sudah berjalan selama beberapa tahun dan seharusnya,Dinas terkait lebih proaktif perihal sosialisasinya,” ucapnya, Kamis (11/3).

Baca Juga :  Aspirasi Masyarakat Akan Dibahas dalam Rapat Komisi

Dijelaskannya, masyarakat Parenggean yang notabenenya petani sawit mandiri telah mempunyai lahan siap tanam. Namun implementasi program PSR masih belum bisa dilaksanakan, karena persyaratan kawasan harus masuk dalam Areal Penggunaan lain (APL).

“Salah satu syarat mendapatkan program PSR adalah lahan yang digunakan, harus berstatus APL serta masyarakat harus masuk dalam kelompok tani. Hal inilah yang masih menjadi kendala oleh masyarakat Parenggean. Sehingga perlu adanya pendampingan dari Pemerintah Kotim melalui Dinas Perkebunan agar program PSR ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, akan ada banyak keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat khususnya petani sawit mandiri jika program PSR bisa terealisasi. "Keuntungan bagivmasyarakat, yaitu masyarakat mendapatkan anggaran senilai Rp 30 juta per kepala keluarga (KK) untuk menggarap 1 hektar lahan dan maksimal 4 hektar lahan per-KK. Total anggaran yang berikan melalui program PSR adalah senilai Rp 120 juta per-KK, dimana anggaran tersebut diturunkan secara bertahap. Kemudian, prosesi replanting sawit masyarakat juga mendapatkan pengawasan dari pemerintah, mulai dari penggarapan lahan hingga penyiapan bibit sawit dengan kualitas terbaik," pungkasnya.

Baca Juga :  Awas! Kini Tak Gunakan Masker Bisa Didenda Rp500 Ribu Atau Kurungan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) HM Sriosako meminta pemerintah menggencarkan sosialisaai program sawit rakyat (PSR). Pasalnya, dia menilai program yang telah berjalan dari tahun 2017 tersebut masih kurang sosialisasi. 

Sriosako mengatakan, masih banyak masyarakat di Kalteng yang belum mengetahui tentang keberadaan program tersebut. Saat ini program PSR hanya diketahui oleh segelintir masyarakat. 

“Saat melaksanakan kunjungan ke wilayah Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam rangka meninjau sejauh mana realisasi program PSR, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan program tersebut. Padahal program PSR sudah berjalan selama beberapa tahun dan seharusnya,Dinas terkait lebih proaktif perihal sosialisasinya,” ucapnya, Kamis (11/3).

Baca Juga :  Aspirasi Masyarakat Akan Dibahas dalam Rapat Komisi

Dijelaskannya, masyarakat Parenggean yang notabenenya petani sawit mandiri telah mempunyai lahan siap tanam. Namun implementasi program PSR masih belum bisa dilaksanakan, karena persyaratan kawasan harus masuk dalam Areal Penggunaan lain (APL).

“Salah satu syarat mendapatkan program PSR adalah lahan yang digunakan, harus berstatus APL serta masyarakat harus masuk dalam kelompok tani. Hal inilah yang masih menjadi kendala oleh masyarakat Parenggean. Sehingga perlu adanya pendampingan dari Pemerintah Kotim melalui Dinas Perkebunan agar program PSR ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, akan ada banyak keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat khususnya petani sawit mandiri jika program PSR bisa terealisasi. "Keuntungan bagivmasyarakat, yaitu masyarakat mendapatkan anggaran senilai Rp 30 juta per kepala keluarga (KK) untuk menggarap 1 hektar lahan dan maksimal 4 hektar lahan per-KK. Total anggaran yang berikan melalui program PSR adalah senilai Rp 120 juta per-KK, dimana anggaran tersebut diturunkan secara bertahap. Kemudian, prosesi replanting sawit masyarakat juga mendapatkan pengawasan dari pemerintah, mulai dari penggarapan lahan hingga penyiapan bibit sawit dengan kualitas terbaik," pungkasnya.

Baca Juga :  Awas! Kini Tak Gunakan Masker Bisa Didenda Rp500 Ribu Atau Kurungan

Terpopuler

Artikel Terbaru