28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pembahasan LKPJ Molor, Ini Alasan DPRD

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah
(Kalteng) menggelar rapat kerja dalam rangka membahas Laporan Keterangan
Pertanggung Jawaban  (LKPJ) Gubernur Kalteng Tahun 2020, Kamis (6/5).
Pembahasan LKPJ itu sejatinya sudah selesai, namun hingga kemarin hari ini
pembahasan masih dilakukan.

Ketua Tim Pembahasan LKPJ Gubernur
tahun 2020, Yohanes Freddy Ering mengungkapkan, molornya pembahasan tersebut
karena penyerahan LKPJ oleh Pemprov Kalteng yang terlambat.

“Pada dasarnya, pelaksanaan rapat
kerja tim DPRD Kalteng terkait pembahasan LKPJ Gubernur merupakan agenda wajib
yang selalu kita laksanakan. Ini dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan
serta mengevaluasi kinerja Pemprov dalam kurun waktu 1 tahun terakhir, yang
disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,”
ucapnya.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Minta PPI Katingan Kuala Difungsikan

Menurut Freddy, semestinya batas
akhir pembahasan LKPJ Gubernur tahun 2020 oleh DPRD Kalteng  adalah akhir
April tahun 2021. Namun karena keterlambatan Pemprov dalam melengkapi berkas
LKPJ, sehingga pembahasan LKPJ juga mengalami keterlambatan.

“Kemarin memang adanya
keterlambatan dari pemprov melengkapi berkas LKPJ, dan menyampaikan ke DPRD.
Pembacaan pidato pengantar gubernur dilaksanakan pada bulan Maret dan tanggal
21 April berkas baru diserahkan ke DPRD,” jelas dia.

Dampaknya, pembahasan LKPJ juga
mengalami keterlambatan. “Kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov agar
pembahasan LKPJ ini bisa diberikan masa tenggang,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah
(Kalteng) menggelar rapat kerja dalam rangka membahas Laporan Keterangan
Pertanggung Jawaban  (LKPJ) Gubernur Kalteng Tahun 2020, Kamis (6/5).
Pembahasan LKPJ itu sejatinya sudah selesai, namun hingga kemarin hari ini
pembahasan masih dilakukan.

Ketua Tim Pembahasan LKPJ Gubernur
tahun 2020, Yohanes Freddy Ering mengungkapkan, molornya pembahasan tersebut
karena penyerahan LKPJ oleh Pemprov Kalteng yang terlambat.

“Pada dasarnya, pelaksanaan rapat
kerja tim DPRD Kalteng terkait pembahasan LKPJ Gubernur merupakan agenda wajib
yang selalu kita laksanakan. Ini dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan
serta mengevaluasi kinerja Pemprov dalam kurun waktu 1 tahun terakhir, yang
disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,”
ucapnya.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Minta PPI Katingan Kuala Difungsikan

Menurut Freddy, semestinya batas
akhir pembahasan LKPJ Gubernur tahun 2020 oleh DPRD Kalteng  adalah akhir
April tahun 2021. Namun karena keterlambatan Pemprov dalam melengkapi berkas
LKPJ, sehingga pembahasan LKPJ juga mengalami keterlambatan.

“Kemarin memang adanya
keterlambatan dari pemprov melengkapi berkas LKPJ, dan menyampaikan ke DPRD.
Pembacaan pidato pengantar gubernur dilaksanakan pada bulan Maret dan tanggal
21 April berkas baru diserahkan ke DPRD,” jelas dia.

Dampaknya, pembahasan LKPJ juga
mengalami keterlambatan. “Kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov agar
pembahasan LKPJ ini bisa diberikan masa tenggang,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru