28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Lakukan Evaluasi Terhadap Perusahaan Tidak Taat Menjalankan Aturan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Sengkon meminta, kepada investor yang berinvestasi di Bumi Tambun Bungai, untuk bisa memperhatikan aturan yang berlaku. Baik itu hak dan kewajibannya kepada masyarakat berdasarkan undang-undang.

Ia menjelaskan, aturan yang harus diperhatikan untuk investor yang bergerak pada sektor perkebunan, harus memperhatikan hak plasma 20 persen untuk masyarakat. “Jika hak plasma tidak diberikan ke masyarakat. Maka akan terjadi gejolak di tengah masyarakat. Hal ini tidak boleh terjadi,”ungkapnya, baru-baru ini.

Sengkon menerangkan, konflik yang telah terjadi beberapa waktu lalu, komisi II sangat menyayangkan hal tersebut sampai terjadi.

“Kami meminta, kepada pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang tidak taat dalam menjalankan aturan,” tuturnya.

Baca Juga :  Meski Sudah Tak Ada Zona Merah, Tetap Taati Prokes

Ia menegaskan. Pihaknya meinginkan investasi yang sehat dan menguntungkan untuk masyarakat, sekitar perusahaan. Dalam dunia investasi tidak boleh perusahaan sendiri yang untung. Tapi masyarakat juga harus diuntungkan.

“Menjadi kewajiban bagi investor yang berinvestasi disuatu daerah mentaati aturan yang berlaku sesuai undang-undang, apalagi terkait plasma dan CSR sudah seharusnya diberikan,” tambahnya.

Sengkon menjelaskan, pada intinya adanya ivestor itu harus saling sama-sama menguntungkan baik bagi daerah maupun masyarakat, bukan malah sebaliknya. Ini yang semestinya harus diperhatikan oleh para investor khususnya di Kalteng.

“Kita berharap kedepan tidak ada lagi terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan di wilayah Kalteng ini apalagi sampai ada korban jiwa. Pemerintah harus tegas dari segala aspek dan selalu mengingatkan para investor agar taat aturan,” pungkasnya. (hfz/ind)

Baca Juga :  Pansus RTRW Provinsi Kalteng Gelar Konsultasi Publik di Mura

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Sengkon meminta, kepada investor yang berinvestasi di Bumi Tambun Bungai, untuk bisa memperhatikan aturan yang berlaku. Baik itu hak dan kewajibannya kepada masyarakat berdasarkan undang-undang.

Ia menjelaskan, aturan yang harus diperhatikan untuk investor yang bergerak pada sektor perkebunan, harus memperhatikan hak plasma 20 persen untuk masyarakat. “Jika hak plasma tidak diberikan ke masyarakat. Maka akan terjadi gejolak di tengah masyarakat. Hal ini tidak boleh terjadi,”ungkapnya, baru-baru ini.

Sengkon menerangkan, konflik yang telah terjadi beberapa waktu lalu, komisi II sangat menyayangkan hal tersebut sampai terjadi.

“Kami meminta, kepada pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang tidak taat dalam menjalankan aturan,” tuturnya.

Baca Juga :  Meski Sudah Tak Ada Zona Merah, Tetap Taati Prokes

Ia menegaskan. Pihaknya meinginkan investasi yang sehat dan menguntungkan untuk masyarakat, sekitar perusahaan. Dalam dunia investasi tidak boleh perusahaan sendiri yang untung. Tapi masyarakat juga harus diuntungkan.

“Menjadi kewajiban bagi investor yang berinvestasi disuatu daerah mentaati aturan yang berlaku sesuai undang-undang, apalagi terkait plasma dan CSR sudah seharusnya diberikan,” tambahnya.

Sengkon menjelaskan, pada intinya adanya ivestor itu harus saling sama-sama menguntungkan baik bagi daerah maupun masyarakat, bukan malah sebaliknya. Ini yang semestinya harus diperhatikan oleh para investor khususnya di Kalteng.

“Kita berharap kedepan tidak ada lagi terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan di wilayah Kalteng ini apalagi sampai ada korban jiwa. Pemerintah harus tegas dari segala aspek dan selalu mengingatkan para investor agar taat aturan,” pungkasnya. (hfz/ind)

Baca Juga :  Pansus RTRW Provinsi Kalteng Gelar Konsultasi Publik di Mura

Terpopuler

Artikel Terbaru