30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dewan: Kasus Pembongkaran Makam Jangan Terulang Lagi

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Aksi pembongkaran dan pemindahan makam pasien positif Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Tjilik Riwut Km 12 Palangka Raya mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kota Palangka Raya H M Khemal Nasery. Dia turut menyayangkan tindakan pembongkaran makam pasein positif Covid-19 tersebut.

"Bila benar seperti itu sangat disayangkan tindakan tersebut. Jujur saya sangat prihatin sekali," Cetus H M Khemal Nasery saat dihubungi Kalteng Pos, Rabu (24/3) lalu.

Apalagi yang dilakukan tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2017 terkait pembongkaran makam. Pasalnya sudah ada aturan dan prosedur tertentu. Khemal menilai, perda itu menjadi landasan yang tidak boleh dilanggar.

"Di dalam perda sudah jelas, ada pasal berikut sanksinya bila dilanggar apalagi makam yang dibongkar dan dipindahkan itu makam pasien yang positif Covid-19 dan dimakankan sesuai protokol," tegas Khemal.

Baca Juga :  Perkuat Sinergisme, Ini yang Dilakukan DPRD Palangka Raya

Khemal meminta agar kejadian serupa tidak terulang. Hal itu jadi yang terakhir terjadi, siapapun yang diduga terlibat bisa menjadi perhatian serius khsusnya untuk Pemerintah Kota Palangka Raya, karena membongkar makam yang jenazah tersebut positif Covid-19 sangat berisiko tinggi.

Dirinya juga mengimbau baik untuk masyatakat, khususnya keluarga nya yang meninggal karena virus corona dan dimakamkan sesuai protokol, supaya tidak memindahkan dan membongkar makam tanpa seizin pihak berwajib yang jelas sudah melanggar ketentuan yang berlaku.

"Jangan sampai terulang lagi. Kasian si mayat yang sudah dikubur, sudah tenang di sana. Apabila dibongkar lagi ya kasian, dan berisiko tinggi," katanya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Aksi pembongkaran dan pemindahan makam pasien positif Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Tjilik Riwut Km 12 Palangka Raya mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kota Palangka Raya H M Khemal Nasery. Dia turut menyayangkan tindakan pembongkaran makam pasein positif Covid-19 tersebut.

"Bila benar seperti itu sangat disayangkan tindakan tersebut. Jujur saya sangat prihatin sekali," Cetus H M Khemal Nasery saat dihubungi Kalteng Pos, Rabu (24/3) lalu.

Apalagi yang dilakukan tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2017 terkait pembongkaran makam. Pasalnya sudah ada aturan dan prosedur tertentu. Khemal menilai, perda itu menjadi landasan yang tidak boleh dilanggar.

"Di dalam perda sudah jelas, ada pasal berikut sanksinya bila dilanggar apalagi makam yang dibongkar dan dipindahkan itu makam pasien yang positif Covid-19 dan dimakankan sesuai protokol," tegas Khemal.

Baca Juga :  Perkuat Sinergisme, Ini yang Dilakukan DPRD Palangka Raya

Khemal meminta agar kejadian serupa tidak terulang. Hal itu jadi yang terakhir terjadi, siapapun yang diduga terlibat bisa menjadi perhatian serius khsusnya untuk Pemerintah Kota Palangka Raya, karena membongkar makam yang jenazah tersebut positif Covid-19 sangat berisiko tinggi.

Dirinya juga mengimbau baik untuk masyatakat, khususnya keluarga nya yang meninggal karena virus corona dan dimakamkan sesuai protokol, supaya tidak memindahkan dan membongkar makam tanpa seizin pihak berwajib yang jelas sudah melanggar ketentuan yang berlaku.

"Jangan sampai terulang lagi. Kasian si mayat yang sudah dikubur, sudah tenang di sana. Apabila dibongkar lagi ya kasian, dan berisiko tinggi," katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru