25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Raperda Jamkesda Tahap Pertama Layanan Kesehatan Berkualitas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya melanjutkan tahap pembahasan awal terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda). 

Bapemperda sebagai panitia khusus (Pansus) Raperda terkait, berkesempatan untuk membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang diprakarsai oleh Dinas Kesehatan.

Ketua Bapemperda, Riduanto mengatakan pentingnya Raperda tentang Jamkesda, guna menjamin pelayanan kesehatan yang optimal dalam meningkatkan derajat kesehatan pada masyarakat. 

“Universal health Coverage (UHC) menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif,” katanya, Senin (24/5)

Hal ini menurutnya membuat Pemerintah Kota Palangka Raya harus maksimal meskipun sebelumnya telah ada Perda Nomor 6/2016 tentang Penyelenggaraan Jamkesda namun masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat. 

Baca Juga :  Anggota DPRD Palangka Raya Sampaikan Hasil Reses

Berbeda dengan perda sebelumnya, Perda yang sudah ditetapkan sebelumnya terfokus pada pengamanan Jamkesda bagi masyarakat miskin dan tak mampu yang mendapatkan rekomendasi dari pihak RT/RW, kelurahan maupun kecamatan.

“Sedangkan pada raperda yang tengah disusun kali ini, arahannya adalah cakupan kesehatan semesta atau UHC,”  tutupnya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya melanjutkan tahap pembahasan awal terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda). 

Bapemperda sebagai panitia khusus (Pansus) Raperda terkait, berkesempatan untuk membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang diprakarsai oleh Dinas Kesehatan.

Ketua Bapemperda, Riduanto mengatakan pentingnya Raperda tentang Jamkesda, guna menjamin pelayanan kesehatan yang optimal dalam meningkatkan derajat kesehatan pada masyarakat. 

“Universal health Coverage (UHC) menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif,” katanya, Senin (24/5)

Hal ini menurutnya membuat Pemerintah Kota Palangka Raya harus maksimal meskipun sebelumnya telah ada Perda Nomor 6/2016 tentang Penyelenggaraan Jamkesda namun masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat. 

Baca Juga :  Anggota DPRD Palangka Raya Sampaikan Hasil Reses

Berbeda dengan perda sebelumnya, Perda yang sudah ditetapkan sebelumnya terfokus pada pengamanan Jamkesda bagi masyarakat miskin dan tak mampu yang mendapatkan rekomendasi dari pihak RT/RW, kelurahan maupun kecamatan.

“Sedangkan pada raperda yang tengah disusun kali ini, arahannya adalah cakupan kesehatan semesta atau UHC,”  tutupnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru