30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dewan Berharap Guru Honorer Jadi Prioritas Penerimaan PPPK

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya di
tahun 2021 ini telah mengusulkan 242 formasi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kemenpan-RB, dengan rincian 133 formasi guru Sekolah
Dasar (SD) dan 109 formasi guru Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Menanggapi usulan formasi itu, anggota
Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah menyatakan mendukung upaya dari
pemerintah setempat dalam memperhatikan para guru yang ada di Kota Palangka
Raya.

Meski demikian dia mengharapkan agar
dalam penerimaan PPPK guru ini, pemerintah juga bisa memprioritaskan para guru
honorer yang sudah lama mengabdi. Terutama bagi guru honorer yang berusia 35
tahun ke atas.

“Dalam hal ini kita
mendukung dengan apa yang dilaksanakan oleh pemerintah dan itu merupakan penghargaan
juga untuk PPPK, tapi kalau bisa yang diprioritaskan itu adalah honorer yang
sudah terbukti pengabdiannya,” kata Mukarramah, Jumat (22/1).

Baca Juga :  PSBB Diterapkan, Pihak Terkait Diminta Tegas Memperketat Protokol Covi

Politisi Partai NasDem ini pun
mendengar kabar jika Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia
tiga puluh lima ke atas (GTKHNK 35+) juga ada mengusulkan kepada Presiden Joko
Widodo, yaitu untuk memprioritaskan guru-guru honorer yang sudah mengabdi lama.

Dimana usulan yang disampaikan
itu diketahui untuk mengubah mekanisme penerimaan PPPK namun itu semua juga
tergantung dari presiden untuk menerima atau tidak dari usulan yang
disampaikan.

“Untuk sementara kita karena
juknisnya sudah keluar, dan tahun ini tidak ada penerimaan CPNS yang ada hanya
PPPK. Ya intinya kita mendukung, tapi kalau ada kebijakan daerah untuk
memprioritaskan mereka guru yang sudah honorer lama kita juga mendukung,”
pungkasnya.

Baca Juga :  Klaster Covid-19 Muncul Lagi, Satgas Harus Aktif dan Disiplin

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya di
tahun 2021 ini telah mengusulkan 242 formasi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kemenpan-RB, dengan rincian 133 formasi guru Sekolah
Dasar (SD) dan 109 formasi guru Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Menanggapi usulan formasi itu, anggota
Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah menyatakan mendukung upaya dari
pemerintah setempat dalam memperhatikan para guru yang ada di Kota Palangka
Raya.

Meski demikian dia mengharapkan agar
dalam penerimaan PPPK guru ini, pemerintah juga bisa memprioritaskan para guru
honorer yang sudah lama mengabdi. Terutama bagi guru honorer yang berusia 35
tahun ke atas.

“Dalam hal ini kita
mendukung dengan apa yang dilaksanakan oleh pemerintah dan itu merupakan penghargaan
juga untuk PPPK, tapi kalau bisa yang diprioritaskan itu adalah honorer yang
sudah terbukti pengabdiannya,” kata Mukarramah, Jumat (22/1).

Baca Juga :  PSBB Diterapkan, Pihak Terkait Diminta Tegas Memperketat Protokol Covi

Politisi Partai NasDem ini pun
mendengar kabar jika Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia
tiga puluh lima ke atas (GTKHNK 35+) juga ada mengusulkan kepada Presiden Joko
Widodo, yaitu untuk memprioritaskan guru-guru honorer yang sudah mengabdi lama.

Dimana usulan yang disampaikan
itu diketahui untuk mengubah mekanisme penerimaan PPPK namun itu semua juga
tergantung dari presiden untuk menerima atau tidak dari usulan yang
disampaikan.

“Untuk sementara kita karena
juknisnya sudah keluar, dan tahun ini tidak ada penerimaan CPNS yang ada hanya
PPPK. Ya intinya kita mendukung, tapi kalau ada kebijakan daerah untuk
memprioritaskan mereka guru yang sudah honorer lama kita juga mendukung,”
pungkasnya.

Baca Juga :  Klaster Covid-19 Muncul Lagi, Satgas Harus Aktif dan Disiplin

Terpopuler

Artikel Terbaru