30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jalankan Tempat Usaha dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

PALANGKA
RAYA
Corona
Virus Disease 2019 atau Covid-19 saat ini masih juga belum mengalami tren
penurunan
.
Meski
demikian
, pemerintah melalui tim gugus tugas terus
berupaya mencari strategi untuk memutus mata rantai virus yang sudah pandemi
sejak awal bulan Maret lalu ini.

Wakil Ketua I Komisi B
DPRD Kota Palangka Raya Susi Idawati yang membidangi Perekonomian dan Sumber
Daya Alam (SDA)
, mengakui dampak penyebaran virus ini sungguh besar dan
sangat terasa, mulai dari sisi sosial hingga perekonomian.

Salah satunya bagi
mereka yang menekuni usaha warung makan dan caffe.  Di tengah pandemi seperti sekarang, sebagian
besar banyak memilih membuka usahanya tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup.
Namun bukan berarti pemerintah membiarkan begitu saja, berbagai imbauan serta
edukasi sering kali dilakukan oleh tim gugus dari tempat satu ketempat (warung
makan/caffe) lainnya agar mereka dapat memahami cara penularan dan bahaya
Covid-19.

Baca Juga :  Swab Test Ketua DPRD Kota Keluar, Hasilnya Ternyata...

“Pemerintah tidak serta
merta membiarkan, namun diberikan batasan dan tetap diminta untuk mematuhi
aturan. Mereka juga dapat memaklumi kebijakan tersebut, terbukti, dengan senang
hati mereka menempelkan selebaran tata tertib atau protap-protap yang harus
dipatuhi selama masa pandemi yang diberikan oleh tim gugus di tempat usahanya,”
jelas Idawati, Selasa (16/6).

Legislator perempuan
asal Partai NasDem ini mengimbau kepada pemilik atau penanggung jawab tempat
usaha agar bisa menjalankan tempat usahanya dengan perilaku hidup bersih dan
sehat. Kemudian mematuhi semua protokol kesehatan seperti menyediakan tempat
cuci tangan dilengkapi dengan sabun cair, dan yang terpenting menerapkan
physical distancing.

“Para pembeli, pengunjung dan penjual masuk
dalam lingkup kegiatan jual beli diwajibkan dalam penggunaan masker dan selalu
menjaga jarak aman, sebagaimana cara yang cukup efektif untuk menghindari
penularan virus. Selain itu, pemilik tempat usaha tidak bosan untuk selalu
mengingatkan para pengunjung pentingnya menerapkan protokol kesehatan agar
terhindar dari penularan Covid-19 yang kian berkembang sejak awal bulan Maret
lalu ini.

Baca Juga :  Dukung Kebijakan Mudik, Dewan Ingatkan Masyarakat Tetap Harus Patuh Prokes

PALANGKA
RAYA
Corona
Virus Disease 2019 atau Covid-19 saat ini masih juga belum mengalami tren
penurunan
.
Meski
demikian
, pemerintah melalui tim gugus tugas terus
berupaya mencari strategi untuk memutus mata rantai virus yang sudah pandemi
sejak awal bulan Maret lalu ini.

Wakil Ketua I Komisi B
DPRD Kota Palangka Raya Susi Idawati yang membidangi Perekonomian dan Sumber
Daya Alam (SDA)
, mengakui dampak penyebaran virus ini sungguh besar dan
sangat terasa, mulai dari sisi sosial hingga perekonomian.

Salah satunya bagi
mereka yang menekuni usaha warung makan dan caffe.  Di tengah pandemi seperti sekarang, sebagian
besar banyak memilih membuka usahanya tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup.
Namun bukan berarti pemerintah membiarkan begitu saja, berbagai imbauan serta
edukasi sering kali dilakukan oleh tim gugus dari tempat satu ketempat (warung
makan/caffe) lainnya agar mereka dapat memahami cara penularan dan bahaya
Covid-19.

Baca Juga :  Swab Test Ketua DPRD Kota Keluar, Hasilnya Ternyata...

“Pemerintah tidak serta
merta membiarkan, namun diberikan batasan dan tetap diminta untuk mematuhi
aturan. Mereka juga dapat memaklumi kebijakan tersebut, terbukti, dengan senang
hati mereka menempelkan selebaran tata tertib atau protap-protap yang harus
dipatuhi selama masa pandemi yang diberikan oleh tim gugus di tempat usahanya,”
jelas Idawati, Selasa (16/6).

Legislator perempuan
asal Partai NasDem ini mengimbau kepada pemilik atau penanggung jawab tempat
usaha agar bisa menjalankan tempat usahanya dengan perilaku hidup bersih dan
sehat. Kemudian mematuhi semua protokol kesehatan seperti menyediakan tempat
cuci tangan dilengkapi dengan sabun cair, dan yang terpenting menerapkan
physical distancing.

“Para pembeli, pengunjung dan penjual masuk
dalam lingkup kegiatan jual beli diwajibkan dalam penggunaan masker dan selalu
menjaga jarak aman, sebagaimana cara yang cukup efektif untuk menghindari
penularan virus. Selain itu, pemilik tempat usaha tidak bosan untuk selalu
mengingatkan para pengunjung pentingnya menerapkan protokol kesehatan agar
terhindar dari penularan Covid-19 yang kian berkembang sejak awal bulan Maret
lalu ini.

Baca Juga :  Dukung Kebijakan Mudik, Dewan Ingatkan Masyarakat Tetap Harus Patuh Prokes

Terpopuler

Artikel Terbaru