25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

ASN Harus Waspada Memberikan Tanggapan pada Konten-Konten Kampanye Dig

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
-Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Sudarto meminta
kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk bijak dalam menggunakan media
sosial (medsos) menjelang tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Pasalnya Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) akan selalu memantau setiap
aktivitas ASN.

Selain itu ia juga
mengingatkan kepada ASN harus waspada dalam memberikan tanggapan pada
konten-konten kampanye digital dliuar akun KPU. Meski hanya memberikan tanda
suka atau like.

“ASN juga dilarang untuk
menjadi narasumber dalam acara-acara parpol. Selain itu ASN juga dilarang untuk
berfoto bersama pasangan calon,”ucap Legislator yang membidangi Pemerintahan
dan Keuangan tersebut, Kamis (15/10).

Maka dari itu, tambah
Sudarto, ASN dituntut harus bisa menjaga sikap dan netralitas dalam setiap
tahapan Pilkada tahun 2020 ini. Selain itu ia katakan pihaknya juga akan
melakukan koordinasi dengan pihak instansi terkait dalam memberikan imbauan
kepada para ASN untuk dapat menjaga netralitas.

Baca Juga :  Kebutuhan dan Keperluan Mengatasi Dampak Buruk Asap Wajib Diprioritask

“Netralitas ASN sendiri
telah diatur didalam Undang-undang No.10 Tahun 2016 dan Undang-undang  No.5 Tahun 2014 serta surat dari Bawaslu
tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam pemilihan kepala daerah
2020,” jelas Sudarto.

Politikus Partai
Golongan Karya (Golkar) ini kembali menjelaskan, penting bagi ASN untuk dapat
menjaga netralitas atau tidak memberi dukungannya kepada siapapun. Jika tidak
netral maka akan berdampak kepada profesionalitas ASN menjalankan tugas dan
fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
-Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Sudarto meminta
kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk bijak dalam menggunakan media
sosial (medsos) menjelang tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Pasalnya Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) akan selalu memantau setiap
aktivitas ASN.

Selain itu ia juga
mengingatkan kepada ASN harus waspada dalam memberikan tanggapan pada
konten-konten kampanye digital dliuar akun KPU. Meski hanya memberikan tanda
suka atau like.

“ASN juga dilarang untuk
menjadi narasumber dalam acara-acara parpol. Selain itu ASN juga dilarang untuk
berfoto bersama pasangan calon,”ucap Legislator yang membidangi Pemerintahan
dan Keuangan tersebut, Kamis (15/10).

Maka dari itu, tambah
Sudarto, ASN dituntut harus bisa menjaga sikap dan netralitas dalam setiap
tahapan Pilkada tahun 2020 ini. Selain itu ia katakan pihaknya juga akan
melakukan koordinasi dengan pihak instansi terkait dalam memberikan imbauan
kepada para ASN untuk dapat menjaga netralitas.

Baca Juga :  Kebutuhan dan Keperluan Mengatasi Dampak Buruk Asap Wajib Diprioritask

“Netralitas ASN sendiri
telah diatur didalam Undang-undang No.10 Tahun 2016 dan Undang-undang  No.5 Tahun 2014 serta surat dari Bawaslu
tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam pemilihan kepala daerah
2020,” jelas Sudarto.

Politikus Partai
Golongan Karya (Golkar) ini kembali menjelaskan, penting bagi ASN untuk dapat
menjaga netralitas atau tidak memberi dukungannya kepada siapapun. Jika tidak
netral maka akan berdampak kepada profesionalitas ASN menjalankan tugas dan
fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Terpopuler

Artikel Terbaru