26.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Beri Efek Jera, Dewan Usulkan Lahan Terbakar Tak Diberi Izin Garap

PALANGKA RAYA – Banyakanya lahan yang terbakar,
menjadi perhatian serius kalangan DPRD Kota Palangka Raya. Sebab, kebakaran
lahan tersebut berdampak pada kabut asap pekat di Kota Palangka Raya.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Sigit Wido
mengusulkan, lahan yang terbakar di wilayah Kota Palangka Raya tidak diberikan
izin garap atau bangun dalam jangka waktu tertentu. “Ini perlu agar ada
efek jera bagi pemilik lahan, sehingga mereka merawat dan menjaga lahan tidak
terbakar atau sengaja dibakar. Paling tidak selama 20 tahun lahan yang terbakar
tidak diberkan izin garap atau bangun,” ucapnya.

Selain itu, Dia juga ingun pajak tanah di lahan
yang terbakar dinaikan 200% selama 5 tahun. Itu sebagai kompensasi kepada
masyarakat yang telah dipaksa menghirup racun asap.

Baca Juga :  Meski di Tengah Pandemi Covid-19, Perusahaan Diharapkan Bisa Membayark

“Ini penting untuk meningkatkan
kewaspadaan para pemilik lahan. Sebab, tak menutup kemungkinan lahan-lahan di
Palangka Raya yang terbakar, 1-2 tahun nanti pasti dibangun perumahan/ruko dan
lain-lain. Fenomena itu sudah sering kita saksikan,” ujarnya.

Sigit menegaskan, usulan itu nantinya akan di
bawa dalam rapat di DPRD Kota Palangka Raya. Itu dilakukan sebagai upaya pencegahan
terhadap pembakaran lahan oleh pemilik.

“Berdasarkan
pemberitaan dan informasi yang kami terima, sudah beberapa pelaku pembakar
lahan di tangkap. Agar itu tidak terjadi lagi, kita akan serius mengusulkan sanksi
ini di DPRD Kota,” pungkasnya. (arj/OL)

PALANGKA RAYA – Banyakanya lahan yang terbakar,
menjadi perhatian serius kalangan DPRD Kota Palangka Raya. Sebab, kebakaran
lahan tersebut berdampak pada kabut asap pekat di Kota Palangka Raya.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Sigit Wido
mengusulkan, lahan yang terbakar di wilayah Kota Palangka Raya tidak diberikan
izin garap atau bangun dalam jangka waktu tertentu. “Ini perlu agar ada
efek jera bagi pemilik lahan, sehingga mereka merawat dan menjaga lahan tidak
terbakar atau sengaja dibakar. Paling tidak selama 20 tahun lahan yang terbakar
tidak diberkan izin garap atau bangun,” ucapnya.

Selain itu, Dia juga ingun pajak tanah di lahan
yang terbakar dinaikan 200% selama 5 tahun. Itu sebagai kompensasi kepada
masyarakat yang telah dipaksa menghirup racun asap.

Baca Juga :  Meski di Tengah Pandemi Covid-19, Perusahaan Diharapkan Bisa Membayark

“Ini penting untuk meningkatkan
kewaspadaan para pemilik lahan. Sebab, tak menutup kemungkinan lahan-lahan di
Palangka Raya yang terbakar, 1-2 tahun nanti pasti dibangun perumahan/ruko dan
lain-lain. Fenomena itu sudah sering kita saksikan,” ujarnya.

Sigit menegaskan, usulan itu nantinya akan di
bawa dalam rapat di DPRD Kota Palangka Raya. Itu dilakukan sebagai upaya pencegahan
terhadap pembakaran lahan oleh pemilik.

“Berdasarkan
pemberitaan dan informasi yang kami terima, sudah beberapa pelaku pembakar
lahan di tangkap. Agar itu tidak terjadi lagi, kita akan serius mengusulkan sanksi
ini di DPRD Kota,” pungkasnya. (arj/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru