27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Legislator Ini Sebut Ada Pelanggaran Prokes di PT HPU

PURUK CAHU,
KALTENGPOS.CO – Melonjaknya kasus terkonfirmasi positif Coronavirus Disease
(Covid-19) di Kabupaten Murung Raya (Mura) atas sumbangan kasus dari PT.
Harmoni Panca Utama (HPU), sebanyak 61 orang karyawan perusahaan yang bergerak
di pertambangan batu bara ini, terkonfimasi positif Covid-19.

Banyak pihak
yang menduga adanya kelonggaran penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes)
dan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Mura Nomor 26 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ketua Komisi
III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura Ahmad Tafruji, SP
menilai adanya pelanggaran prokes di PT HPU, sehingga menyebabkan puluhan
karyawan terkonfirmasi positif Covid-19.

“Melihat
atas masifnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menimpa 61 orang karyawan
hampir dipastikan ada pelanggaran prokes, ini terjadi karena pihak perusahaan
terlalu longgar dalam menerapkan prokes di lingkungan perusahaan dan tidak
menerapkan Perbup nomor 26 tahun 2020,” jelas Ahmad Tafruji, Selasa (24/11).

Baca Juga :  BPD Harus Jadi Pilar Utama dan Jembatan Koordinasi

Ia
menegaskan, apabila hasil investigasi yang dilakukan oleh Satgas Covid-19
Kabupaten Mura ditemukan pelanggaran prokes ataupun kelalaian dari pihak
perusahaan yang mengakibatkan meningkatnya jumlah terkonfirmasi positif, Satgas
covid-19 harus tegas untuk menjalankan amanat Perbup nomor 26 tahun 2020
terhadap pihak PT HPU.

“Jangan
sampai Penegakan hukum Perbup itu tajamnya kepada masyarakat saja, namun tumpul
kepada pihak perusahaan. Mana mungkin bisa terkonfirmasi sebanyak itu apabila
protokol kesehatan diterapkan,” tegasnya.

Ketua Fraksi
Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendorong agar hasil investigasi ini segera
disampaikan kepada publik, sehingga tidak ada kesan penerapan Perbup nomor 26
tahun 2020 ini main-main.

“Kita ingin
melihat ketegasan Satgas Covid-19 dalam kasus ini. Karena anggaran Penanganan
dan Pengendalian Pandemi ini cukup besar, namun sangat dirasa sia-sia apabila
ada pihak investor yang mengabaikan komitmen penerapan protokol kesehatan,”
timpalnya.

Baca Juga :  ASN Mura Diminta Jadi Motor Penggerak Pembangunan Nasional

Dirinya menguaraikan dalam sanksi pada Perbup
nomor 26 tahun 2020 ini, sanksi bagi pihak perusahaan sangat tegas, dalam pasal
7 ayat (5) Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat
kerja dikenakan sanksi berupa: hurup b. Untuk tempat kerja Non Pemerintahan
dalam poin 3. Penyegelan sementara; 4. Rekomendasi pencabutan izin operasional. 

PURUK CAHU,
KALTENGPOS.CO – Melonjaknya kasus terkonfirmasi positif Coronavirus Disease
(Covid-19) di Kabupaten Murung Raya (Mura) atas sumbangan kasus dari PT.
Harmoni Panca Utama (HPU), sebanyak 61 orang karyawan perusahaan yang bergerak
di pertambangan batu bara ini, terkonfimasi positif Covid-19.

Banyak pihak
yang menduga adanya kelonggaran penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes)
dan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Mura Nomor 26 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ketua Komisi
III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura Ahmad Tafruji, SP
menilai adanya pelanggaran prokes di PT HPU, sehingga menyebabkan puluhan
karyawan terkonfirmasi positif Covid-19.

“Melihat
atas masifnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menimpa 61 orang karyawan
hampir dipastikan ada pelanggaran prokes, ini terjadi karena pihak perusahaan
terlalu longgar dalam menerapkan prokes di lingkungan perusahaan dan tidak
menerapkan Perbup nomor 26 tahun 2020,” jelas Ahmad Tafruji, Selasa (24/11).

Baca Juga :  BPD Harus Jadi Pilar Utama dan Jembatan Koordinasi

Ia
menegaskan, apabila hasil investigasi yang dilakukan oleh Satgas Covid-19
Kabupaten Mura ditemukan pelanggaran prokes ataupun kelalaian dari pihak
perusahaan yang mengakibatkan meningkatnya jumlah terkonfirmasi positif, Satgas
covid-19 harus tegas untuk menjalankan amanat Perbup nomor 26 tahun 2020
terhadap pihak PT HPU.

“Jangan
sampai Penegakan hukum Perbup itu tajamnya kepada masyarakat saja, namun tumpul
kepada pihak perusahaan. Mana mungkin bisa terkonfirmasi sebanyak itu apabila
protokol kesehatan diterapkan,” tegasnya.

Ketua Fraksi
Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendorong agar hasil investigasi ini segera
disampaikan kepada publik, sehingga tidak ada kesan penerapan Perbup nomor 26
tahun 2020 ini main-main.

“Kita ingin
melihat ketegasan Satgas Covid-19 dalam kasus ini. Karena anggaran Penanganan
dan Pengendalian Pandemi ini cukup besar, namun sangat dirasa sia-sia apabila
ada pihak investor yang mengabaikan komitmen penerapan protokol kesehatan,”
timpalnya.

Baca Juga :  ASN Mura Diminta Jadi Motor Penggerak Pembangunan Nasional

Dirinya menguaraikan dalam sanksi pada Perbup
nomor 26 tahun 2020 ini, sanksi bagi pihak perusahaan sangat tegas, dalam pasal
7 ayat (5) Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat
kerja dikenakan sanksi berupa: hurup b. Untuk tempat kerja Non Pemerintahan
dalam poin 3. Penyegelan sementara; 4. Rekomendasi pencabutan izin operasional. 

Terpopuler

Artikel Terbaru